Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Perkembangan disiplin ekonomi Syariah dalam beberapa dekade terakhir tidak hanya menuntut penguatan ranah praktis dan industri keuangan semata, melainkan juga pengokohan fondasi akademik yang metodologis dan epistemologis. Sebagai disiplin ilmu hibrida yang memadukan doktrin wahyu (al-nushush al-syar’iyyah) dengan fakta empiris ekonomi kualitatif-kuantitatif, ekonomi Syariah memerlukan kerangka penelitian yang terintegrasi.
Ketepatan dalam memilih jenis dan desain penelitian menjadi determinan utama dalam menentukan validitas, keandalan, serta keberterimaan ilmiah dari temuan riset ekonomi Syariah, baik di mata akademisi Barat maupun para ulama/fukaha. (Lihat: M. A. Choudhury, Studies in Islamic Social Sciences. Palgrave Macmillan, London: 1999, hlm. 45-48).
Artikel pengantar ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai peta navigasi metodologis dalam riset ekonomi Syariah. Penulisan ini membedah bagaimana prinsip ontologi dan epistemologi Islam mendasari pemilihan metodologi, klasifikasi jenis-jenis penelitian dasar hingga terapan, rancangan desain riset, serta tantangan integrasi ilmu normatif dan empiris dalam era kontemporer.
***
Metodologi penelitian dalam ekonomi konvensional umumnya didominasi oleh positivisme—yang menekankan observasi empiris dan pengukuran kuantitatif objek ilmiah—serta paham rasionalisme murni. Dalam pandangan positivistik, realitas sosial dianggap bebas nilai (value-free) dan hanya dapat diakui keberadaannya jika dapat diukur secara statistik. (Lihat: A. F. Chalmers, What Is This Thing Called Science?, edisi ke-4. University of Queensland Press, 2013: Queensland, hlm. 82)
Sebaliknya, ekonomi Syariah berdiri di atas epistemologi Islam yang tidak memisahkan antara ilmu, nilai, dan kebenaran spiritual. Epistemologi ekonomi Syariah bersumber dari tiga pilar utama pengetahuan (masadir al-ma’rifah), yaitu: (Lihat: Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam. ISTAC Kualalumpur, 1995, hlm. 112-118).
- Wahyu (Al-Wahy): Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber kebenaran mutlak yang memberikan kerangka etis, aksiologis, dan panduan hukum primer.
- Akal (Al-‘Aql): Penalaran rasional melalui ijtihad, qiyas, dan istislah untuk menganalisis problematika ekonomi yang kontemporer.
- Indera dan Observasi Empiris (Al-Hiss wal-Musyahadah): Pengamatan fakta pasar, perilaku konsumen, data makroekonomi, dan institusi keuangan secara objektif.
Implikasi metodologis dari fondasi ini adalah bahwa konstruksi riset ekonomi Syariah wajib mempertahankan sifat dual-aspect validation. Sebuah rekomendasi atau pemodelan ekonomi Syariah tidak hanya harus valid secara matematis/statistik (empirically sound), tetapi juga wajib valid secara kesepakatan hukum Islam (shariah compliant).
Secara umum, jenis penelitian ekonomi Syariah dapat diklasifikasikan berdasarkan sudut pandang tujuan, jenis data, serta fokus objek kajian ilmiahnya. Peneliti dapat memilih satu atau mengombinasikan beberapa pendekatan sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan.
1. Berdasarkan Pendekatan Data (Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed-Methods)
Penelitian Kuantitatif Ekonomi Syariah: Ditujukan untuk menguji hipotesis, mengukur pengaruh variabel (seperti tingkat bagi hasil, literasi keuangan Syariah, atau religiusitas) terhadap variabel keputusan (seperti minat memilih bank Syariah atau kinerja portofolio investasi sukuk). Pendekatan ini mengandalkan pemodelan ekonometrika, Structural Equation Modeling (SEM), atau Vector Autoregression (VAR/VECM) untuk analisis makro/mikro. (Lihat: (Lihat:Â Damodar N. Gujarati dan Dawn C. Porter, Basic Econometrics, edisi ke-5. McGraw-Hill/Irwin, New York: 2009, hlm. 210).
Penelitian Kualitatif Ekonomi Syariah: Berfokus pada pemahaman mendalam (in-depth understanding) tentang makna, fenomena sosial, atau机制 interaksi institusi Syariah. Riset kualitatif sangat efektif untuk menggali persepsi nasabah, studi kasus tata kelola wakaf produktif, analisis fenomena kemiskinan, atau mekanisme interaksi sosial dalam lembaga keuangan mikro Islam (BMT). (Lihat:
Penelitian Metode Campuran (Mixed-Methods): Penggabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang kompleks. Sebagai contoh, studi eksploratori mendalam untuk mengidentifikasi indikator kualitatif kepuasan nasabah yang dilanjutkan dengan survei kuantitatif berskala nasional.
2. Berdasarkan Karakter Objek Kajian (Normatif-Yurisdis vs. Empiris-Sosiologis)
Penelitian Doctrinal/Normatif (Syariah-Normative Research): Penelitian yang menitikberatkan objek studinya pada naskah Al-Qur’an, Hadis, kitab-kitab fikih muamalah klasik, serta Fatwa DSN-MUI atau standar internasional AAOIFI. Tujuan utamanya adalah mengkaji keabsahan hukum (takhrij al-furu’ ‘ala al-ushul), reposisi akad kontemporer, atau rekonstruksi teori hukum ekonomi Islam. (Lihat: Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought [IIIT], London: 2008, hlm. 143).
Penelitian Empiris-Sosiologis (Empirical-Sociological Research): Penelitian yang memfokuskan perhatian pada bagaimana hukum atau teori ekonomi Syariah berinteraksi dengan realitas sosial, perilaku pelaku pasar, kinerja industri, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat (maslahah).
| Dimensi Analisis | Penelitian Normatif (Fikih Muamalah) | Penelitian Empiris (Ekonomi Terapan) |
| Fokus Utama | Keabsahan akad, kebenaran doktrin, keselarasan syariat (Shariah Compliance). | Perilaku pasar, efisiensi keuangan, dampak sosial-ekonomi (Empirical Impact). |
| Sumber Data | Naskah Al-Qur’an, Hadis, Kitab Turats, Fatwa, Regulasi BSN/OJK. | Data laporan keuangan, kuesioner, wawancara, data runtun waktu (time-series). |
| Alat Analisis | Ushul Fiqh, Qawa’id Fiqhiyyah, Analisis Isi (Content Analysis). | Ekonometrika, Statistik Inferensial, NVivo, Analytic Hierarchy Process (AHP). |
***
Desain penelitian merupakan cetak biru (blueprint) yang menuntun peneliti dalam merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, serta menginterpretasi data. Pemilihan desain yang tepat menghindarkan peneliti dari kekeliruan metodologis (methodological flaws).
Berikut adalah beberapa desain penelitian mendasar yang sering digunakan dalam ekonomi Syariah:
1. Desain Explanatory/Causal (Eksplanatori)
Desain ini digunakan ketika peneliti bertujuan menjelaskan hubungan sebab-akibat (cause-and-effect) antarvariabel ekonomi. Contohnya: menguji dampak fluktuasi bagi hasil (profit sharing rate) dan inflasi terhadap volume pembiayaan mudharabah pada perbankan Syariah di Indonesia. Pendekatan ini umumnya berorientasi kuantitatif ekonometrik. (Lihat: Uma Sekaran dan Roger Bougie, Research Methods for Business: A Skill Building Approach, edisi ke-7. John Wiley & Sons, Chichester: 2016, hlm. 102).
2. Desain Exploratory (Eksploratif)
Diterapkan pada area riset yang masih tergolong baru atau belum banyak diteliti. Misalnya, bagaimana merumuskan desain instrumen green sukuk berbasis teknologi blockchain untuk pembiayaan energi terbarukan. Desain ini berorientasi membangun proposisi awal atau kerangka konseptual baru melalui pendekatan grounded theory atau wawancara pakar (Delphi Method).
3. Desain Descriptive Case Study (Studi Kasus Deskriptif)
Desain ini memfokuskan investigasi mendalam terhadap satu atau beberapa kasus nyata dalam batas waktu dan tempat tertentu. Contohnya: analisis efektivitas model manajemen risiko pada Bank Muamalat Indonesia selama krisis ekonomi global, atau strategi pengelolaan wakaf uang di Yayasan Badan Wakaf Indonesia. (Lihat: Robert K. Yin, Case Study Research and Design: Design and Methods, edisi ke-6. SAGE Publications, Thousand Oaks: 2018, hlm. 45-49).
4. Desain Action Research / R&D (Research and Development)
Berguna dalam menciptakan solusi praktis atau produk ekonomi Syariah yang baru. Misalnya, merancang aplikasi seluler untuk pencatatan keuangan akuntansi Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang kemudian diuji coba dan dievaluasi keberdayaannya di lapangan.
4. Integrasi Maqashid Asy-Syariah dalam Desain Penelitian
Karakteristik paling menonjol dari penelitian ekonomi Syariah yang ideal adalah keterikatan tujuannya dengan Maqashid Asy-Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Penelitian ekonomi Syariah tidak boleh berhenti sekadar pada pencapaian profitabilitas atau efisiensi finansial belaka. Peneliti dituntut untuk mengintegrasikan variabel maslahah atau perlindungan terhadap agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). (Lihat:Â M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation, Leicester: 2000, hlm. 121-125.
Integrasi Maqashid Asy-Syariah dalam desain penelitian dapat diwujudkan dalam bentuk:
- Pengembangan Indikator Kinerja Baru: Mengganti atau melengkapi rasio keuangan konvensional (seperti ROA, ROE) dengan Maqashid Performance Index (MPI) yang mengukur distribusi zakat, keadilan sosial, dan ramah lingkungan.
- Evaluasi Kebijakan Publik: Menilai apakah kebijakan fiskal atau moneter Islam yang diterapkan pemerintah telah berhasil mengentas kemiskinan dan mengurangi ketimpangan (distributive justice).
Jadi, Penelitian ekonomi Syariah merupakan medan intelektual yang dinamis sekaligus menantang. Pemahaman yang jernih mengenai jenis dan desain penelitian akan membekali para mahasiswa, akademisi, dan praktisi untuk melahirkan karya-karya ilmiah yang tidak hanya bernilai akademis tinggi (academic excellence), tetapi juga membawa kemaslahatan nyata bagi umat (social relevance). Bab-bab selanjutnya dalam buku ini akan membedah secara lebih terperinci langkah demi langkah operasional riset ekonomi Syariah, mulai dari perumusan masalah hingga teknik penyusunan laporan ilmiah. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pegiat Studi Ekonomi Syariah


