BerandaIslamBagian untuk Muslim yang Berqurban

Bagian untuk Muslim yang Berqurban

Oleh: M. Farid Wajdi, S.H.i

Tulisan Sebelumnya: Hukum Berqurban dalam Islam

PALONTARAQ.ID – Meskipun sudah menjadi rutinitas tiap tahun, pertanyaan tentang berapa bagian yang mesti diterima bagi muslim yang berqurban masih saja mengemuka.  Dan ketidak-tahuan tentang berapa bagian untuk muslim yang berqurban seringkali menjadi penyebab seorang muslim enggan berqurban, sekalipun kenyataannya, ia mampu.

Berapa bagian dari daging qurbân untuk yang berqurbân? Bagi orang yang berqurbân hendaklah mengambil untuk dirinya seperdua dari daging qurbânnya, seperduanya lagi untuk hadiah dan sedekah, ini berdasarkan perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

 

Artinya: “Apabila telah selesai penyembelihan maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” [Surat Al-Hajj: 36].

Sebagiannya diberikan kepada orang yang tidak meminta itu sebagai hadiah dan diberikan kepada yang meminta itu sebagai sedekah.

Adapun kalau seseorang ingin semua daging qurbânnya untuk dia sendiri dan dia tidak mau memberikan sebagiannya kepada yang lain maka ini dibolehkan oleh sebagian Ulama, bahkan mereka nukilkan dari Asy-Syâfi’î Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaihim, mereka katakan:

 

وَإِذَا أَكَلَ الجَمِيعَ فَفَائِدَةُ الأُضحِيَةِ حُصُولُ الثَّوَابِ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ بِنِيَّةِ القُربَةِ

 

Artinya: “Apabila orang yang berqurbân memakan semuanya, maka faedah qurbânnya adalah memperoleh pahala karena sebab menyembelih hewan qurbânnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allâh.”

Yakni qurbânnya sah dan dia mendapatkan pahala qurbân secara sempurna, hanya saja dia tidak mendapatkan pahala dan keutamaan berbagi, yaitu memberi hadiah dan bersedekah dari sebagian daging qurbânnya.

Dan pendapat yang benar dan kuat hendaklah bagi muslim yang berqurbân tetap berbagi, yaitu memberikan kepada yang lainnya baik itu berupa hadiah atau sedekah dari daging qurbânnya, meskipun yang dia berikan itu sepertiganya atau kurang dari itu, yang penting dia tetap berbagi karena keumuman dari perintah Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

 

Artinya: “Apabila telah selesai penyembelihan maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” [Surat Al-Hajj: 36].

Penyebutan “minha” pada ayat itu tidak bermakna pembatasan harus setengah atau sepertiga atau seperempat yang harus diambil oleh muslim  yang berqurbân namun itu dikembalikan kepada muslim yang berqurbân itu sendiri, terserah dia mau mengambil kebanyakannya atau setengahnya atau kurang dari itu, yang terpenting dia tetap mengambil dari hewan qurbânnya.

Wallâhu A’lam bish-shawab. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT