Oleh: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Barat (Jabar) berencana akan meminta penjelasan kepada KPU Cianjur terkait e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Kamis (28/2/2019). “Tidak ada pemanggilan, cuma permintaan laporan klarifikasi masalah e-KTP dan NIK di DPT,” ujar Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok kepada Pers, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, berhembus kabar tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur yang memiliki e-KTP bikin heboh publik, apalagi saat NIK-nya muncul dalam DPT Pemilu 2019. “Secara aturan WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Kalau urusan e-KTP WNA, itu kewenangan Disdukcapil dan Imigrasi. Kalau KPU, jelas WNA yang ber e-KTP dipastikan tidak berhak memilih karena tidak memenuhi syarat. Syarat pemilih itu jelas WNI, bukan WNA,” tambah Rifki Ali.
Ketua KPU Jabar, Rifki Ali ini memastikan di Jabar tidak ada WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Meski begitu, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota, Kamis (28/2/2019). “Jelas itu (dalam DPT) pasti tidak ada WNA. (besok rakor) cuma laporan saja terkait data pemilihan pindahan dan perbaikan DPT,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Propinsi Jabar, Heri Suherman menjelaskan bahwa kasus di Cianjur bukanlah WNA masuk dalam DPT. “Di Cianjur itu bukan orang asing yang masuk DPT, jadi yang masuk ke DPT itu warga Indonesia orang Cianjur, tetapi kesalahan input data sehingga NIK-nya itu NIK WNA. Secara aturan WNA memang memiliki hak e-KTP. Menurut UU 24/2013 mereka yang wajib memiliki e-KTP itu adalah WNI dan WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah,”ungkap Heri Suherman.
“Jadi bukan hanya WNI tapi WNA pun wajib tapi dengan syarat tertentu memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Semua WNA yang punya KITAP itu wajib memiliki KTP. Soal jumlah WNA yang telah memiliki e-KTP, kami tidak memiliki data tersebut. Pasalnya, data itu berada di pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten/kota. Berapa orang asing yang sudah memiliki KTP itu memang database-nya ada di pusat. Provinsi tidak bisa mengakses itu. Adanya (data itu) di kabupaten/kota dan pusat,” kilah Heri. (*)


