BerandaKesehatanHikmah Diharamkannya Babi dan Nama Daging Babi dalam Makanan, Umat Islam wajib...

Hikmah Diharamkannya Babi dan Nama Daging Babi dalam Makanan, Umat Islam wajib Tahu!

Oleh:  M. Farid Wajdi, S.H.i

PALONTARAQ.ID – BAGI  Umat Muslim, sudah sangat jelas dan terang hukum diharamkannya memakan daging babi dan ternyata, Kedokteran Modern pun telah banyak menghasilkan penelitian betapa berbahayanya mengonsumsi daging babi.

Dalam Al-qur’an, Surah an-Nahl telah dengan tegas dinyatakan bahwa, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)

Ibnul ‘Arabi rahimahullah, penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Telah jelas haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh tidak baik bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.”

Sebagaimana Nabi SAW bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405)

Hikmah diharamkannya babi - Mengonsumsi Babi tidak hanya berbahaya bagi kesehatan fisik, tapi juga secara psikis. (foto: tarbiyah.net)
Hikmah diharamkannya babi – Mengonsumsi Babi tidak hanya berbahaya bagi kesehatan fisik, tapi juga secara psikis. (foto: tarbiyah.net)

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas.

Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan.

Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)

***

Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati menyatakan, di tengah ramainya barang~barang impor, seiring dengan pertumbuhan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia harus lebih kritis terhadap berbagai produk makanan.

Banyak istilah yang seharusnya dapat dipahami sehingga konsumen benar-benar meyakini produk yang dibeli, dan dimakannya serta mengetahui bahaya yang dikandungnya.

Sebagai contoh, seringkali kita dapati produk dengan  label bertulis “This product contain substance from porcine”, Artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi.

Begitu juga dengan istilah “The source of gelatin capsule is porcine”, yang artinya kapsul dari gelatin babi. Jadi, yang sebenarnya produk tersebut tidak layak konsumsi bagi umat Islam.

Babi dalam Produk Makanan memakai banyak sekali istilah, yang seringkali tidak diperhatikan oleh konsumen umat Islam.

Bakso Babi - Teliti dan waspada produk makanan yang mengandung unsur babi.
Bakso Babi – Teliti dan waspada produk makanan yang mengandung unsur babi. (foto:republika)

Berikut ini adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung atau menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain:

1. PIG, Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.

2. PORK, Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.

3. SWINE, Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.

4. HOG, Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.

5. BOAR, Babi liar/celeng/babi hutan.

6. LARD, Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.

7. BACON, Daging hewan yang disalai, termasuk terutama babi.

8. HAM, Daging pada bagian paha babi.

9. SOW, Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).

10. SOW MILK, Susu babi.

11. PORCINE, Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi.

12. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.

Jadi, Masyarakat Islam atau konsumen muslim perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya: cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging.

Jadi jika digabung cu-nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu-rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa.

Di Jepang, chashu atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk pada makanan olahan babi bagian perut. Chasheeu juga memiliki istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak).

Makanan Korea yang kini  sedang booming di kalangan masyarakat Indonesia,  pun  terdapat banyak istilah yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti, dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui (jeroan babi panggang).

Sebenarnya pada makanan lokalpun terdapat istilah-istilah khusus untuk pangan olahan babi, misalnya saksang (olahan daging babi khas daerah Tapanuli), bak kut teh (makanan Tionghoa paduan dari sayur asin dengan kaldu iga babi khas Kepulauan Riau), serta tinorangsak: gulai babi khas Manado.

Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal.

Jika tidak yakin, lebih baik menghindari atau meninggalkannya. Bahaya mengonsumsi daging babi atau unsur babi dalam makanan yang kita konsumsi, bagi seorang muslim itu sangat berbahaya, salah satunya tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab.  (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT