BerandaBeritaMUI Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid

MUI Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID, SERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak himbauan Kementerian Agama RI untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di Masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

Ketua Umum MUI Kota Serang, KH. Mahmudi menegaskan bahwa Suara Azan adalah panggilan suci Allah SWT yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusia. “Berani dikumpulkan umat Islam se-Indonesia, berapa persen yang tidak senang dengan suara azan, maka hanya yang hatinya kerasukan syetan yang tidak menyukainya”, tegasnya.

KH Mahmudi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan kepada Sahabat Bilal radhiyallahu anhu, “Istanshit yaa Bilala”, yang artinya “Keraskan suaramu, Ya Bilal”. Hal ini diucapkan Nabi Muhammad SAW saat Bilal radhiyallahu anhu azan. Bilal lalu naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid. Kata Amas, lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak.

“Terlalu kecil negara cq Kementerian Agama RI mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh Kementerian Agama RI ketimbang ngurusin speaker masjid,” kata Amas seperti dikutip dari Kabar Banten, Senin (27/8/2018). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT