BerandaHukumKomisi Hukum dan HAM MUI Pangkep Rekomendasikan Dibentuknya Pusat Bantuan Hukum

Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep Rekomendasikan Dibentuknya Pusat Bantuan Hukum

Laporan: Ramadhan M *)

Related Post: Ketua MUI Sulsel Kukuhkan Pengurus Harian MUI Pangkep

PALONTARAQ.ID – Komisi Hukum dan Hak Azasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep yang diketuai Drs Amir Indra, SH., MH menggelar Rapat Kerja di Kantor Pengadilan Agama, Jum’at (20/12/2024). Menurutnya, Raker ini penting mengingat peran penting yang diembang Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep dalam menjaga dan menegakkan hukum dan hak azasi manusia dalan konteks ajaran Islam dan Nilai-nilai keadilan.

Didampingi Sekretaris Komisi, Muslimin Gani, S.Ag., MH mengungkapkan bahwa Program kerja bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menjalan kegiatan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum Islam dan kontribusi terhadap masyarakat dalam menciptakan tatanan hukum yang adil dan berkeadaban.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Drs H Rahman Kambie, Lc, MM menegaskan bahwa Tujuan dan penetapan program kerja Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep ini nantinya diharapkan dapat menguatkan peran MUI dalam memberikan pencerahan hukum dan HAM berbasis ajaran Islam.

Raker Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep Jum'at, 20/12/2024. (foto: ist/*)
Raker Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep Jum’at, 20/12/2024. (foto: ist/*)

Beberapa Program Kerja yang ditelorkan Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep tersebut adalah Audiens dengan Pimpinan Instansi Hukum dan Stakeholder terkait pengembangan kerjasama, sinergi dan kolaborasi untuk memperkuat sistem hukum di tingkat Kabupaten Pangkep.

Anggota Komisi Hukum dan HAM, Syaharuddin Gani, SH., MH juga menambahkan bahwa Program Kerja lainnya yang menjadi prioritas dan menjadi kesepakatan adalah Melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Islam dan HAM terkait upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang Hukum Islam dan HAM.

“Program Kerja lainnya adalah Pendampingan Hukum untuk Masyarakat baik yang sifatnya litigasi maupun non litigasi, Sosialisasi fatwa MUI tentang Hukum dan HAM melalui berbagai media dan mimbar jum’at, Pembinaan serta Pelatihan Advokasi dan Mediasi, khususnya terhadap Pengurus MUI Kecamatan, Pengurus Ormas Islam dan Kepemudaan,” ungkap Syaharuddin Gani, SH., MH.

Ketua III MUI Pangkep yang membawahi Bidang Hukum dan HAM serta Bidang Informasi Komunikasi, Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. memberikan apresiasi atas program kerja yang telah ditelorkan Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep. “Rapat Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep ikni telah menelorkan Program Kerja yang baik dan ideal. Tidak perlu terlalu banyak, yang penting kita semua konsisten melaksanakannya”.

Dalam Raker Komisi Hukum dan HAM tersebut juga menelorkan satu kesepakatan untuk satu rekomendasi ke Pengurus Harian MUI Pangkep Masa Khidmat 2024-2029 yang kini diketuai Drs H Hasbuddin Halik, Lc, MH, yaitu terkait Potensial Dibentuknya Pusat Bantuan Hukum (PBH) sebagai media perjuangan dalam pelaksanaan Program Kerja Komisi Hukum dan HAM MUI Pangkep. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT