BerandaHighlightAmicus Curiae, Apa dan Bagaimana Perannya Mempengaruhi Putusan Hakim?

Amicus Curiae, Apa dan Bagaimana Perannya Mempengaruhi Putusan Hakim?

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Dua kata dalam Bahasa Latin ini, “Amicus Curiae” lagi viral diperbincangkan, ditengah penantian hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam dunia hukum, istilah “Amicus Curiae” seringkali membingungkan bagi banyak orang. Namun, pahami bahwa Amicus Curiae memiliki peran penting dalam proses persidangan. Amicus Curiae bukanlah pihak yang terkait langsung dalam proses pengadilan. Tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

Secara bahasa, Amicus Curiae berarti Sahabat Pengadilan. Secara istilah, Amicus Curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus PHPU/sengketa Pilpres saat ini, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae diantaranya adalah Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, Habib Rizieq Shihah, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, Munarman, dan masih banyak lagi yang lainnya, yang mewakili Pribadi, Organisasi atau Komunitasnya.

Praktek “Amicus Curiae” berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law. Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat yang berkaitan dengan kasus tertentu di pengadilan.

Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak berperkara, kontribusi Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan. Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.

Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

Karena itu, Amicus Curiae dapat berkontribusi memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan. Ada tiga kategori peran Amicus Curiae, yaitu:

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama. Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.

2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan. Meskipun tidak disebutkan, pendapat Amicus Curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan. Jika pendapat Amicus Curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak digunakan dalam putusan.

Meskipun belum memiliki regulasi yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia, konsep Amicus Curiae telah diterima sebagian dan diakui dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.

Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepedulian terhadap suatu perkara, meski tidak memiliki kedudukan jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP. Pertimbangan Amicus Curiae dapat menjadi masukan dan pertimbangan hakim dalam membentuk keyakinan saat memutus suatu perkara. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Penikmat Studi Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT