Oleh: Etta Adil *)
PALONTARAQ.ID – Siapa yang tak kenal Pondok Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru Kabupaten Bone dulu, yang dahulunya dikenal dengan nama Pesantren Ma’had hadits Biru Kabupaten Bone? Pondok Pesantren ini hanya berjarak sekitar 2 km dari pusat kota Watampone, ibukota Kabupaten Bone, berada di bilangan jalan protokol Jenderal Sudirman, tepatnya terletak di Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Pondok pesantren ini adalah pertama yang berdiri di Kabupaten Bone, didirikan oleh Anre Gurutta Haji Junaid Sulaiman sejak tahun 1969, yang pada mulanya saat itu khusus membina Qismul Huffadz atau penghafal al-Quran dan pengajian kitab kuning. Anre Gurutta Haji Junaid Sulaiman lahir di Desa Kading, sekitar 10 km dari kota Watampone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Agustus 1921 M/14 Dzulhijjah 1339 H, dan wafat pada usi 75 tahun, di Rumah Sakit Akademis Ujung Pandang, pada tanggal 7 Desember 1996 M/27 Rajab 1417 H. Beliau dimakamkan di Pekuburan Keluarga, Talumae, Watampone (sesuai wasiatnya sebelum wafat). Selengkapnya Lihat disini: Biografi Anre Gurutta KH Junaid Sulaiman

Dalam perkembangannya pada tahun 1973, Ponpes yang dirintis Anre Gurutta diresmikan menjadi pondok Pesantren Modern, hingga kemudian berlanjut pada berdirinya sekolah formal tingkat Tsanawiyah dan Aliyah.Pertumbuhan dan perkembangan pesantren melaju dengan pesat setelah itu, Dalam perkembangannya, pada tahun 1982 dibuka pula Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak), pada tahun 1986 dibuka juga Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pada tahun 1987 dibuka pula Madrasah Aliyah (MA) dengan menggunakan kurikulum terpadu, yaitu kurikulum Kementerian Agama dan kurikulum Pesantren sehingga santri yang tamat dan lulus ujian berhak mendapat dua ijazah yaitu Ijazah Negeri dan Ijazah Pesantren.
***
Seiring perjalanan waktu, Pondok Pesantren yang awalnya berfokus pada pengajian kitab kuning dan Qismul Huffadz (penghafal Al-Qur’an), kini bertransformasi menjadi Pondok Pesantren Modern al-Junaidiyah Biru Bone. Perkembangan pesatmua terlihat dari Digitalisasi dan Kurikulum Terpadu, yaitu dengan memadukan kurikulum Kementerian Agama (Kemenag), Kurikulum Merdeka, serta pembinaan kepesantrenan (bahasa Arab/Inggris dan pengajian kitab).
Selain itu, Pengembangan Infrastruktur Modern dengan fasilitas penunjang seperti laboratorium komputer/IT, Rusunawa santri bantuan pemerintah, sarana olahraga, hingga perluasan area kampus. Dalam Bidang Pendidikan, Pimpinan Pondok menekankan Inovasi Visi “Mujaddid”, yaitu menitikberatkan pada penguatan karakter, sains, metode pembelajaran bahasa cepat (seperti metode Mumtaz), serta penguatan literasi dan teknologi bagi para santri.
Ponpes Al-Junaidiyah Biru Bone mengelola beberapa unit pendidikan formal dan nonformal di bawah naungan Yayasan Pesantren Modern (Yaspem) Biru, yaitu Madrasah Tahfizh Al-Qur’an (Qismul Huffadz), yaitu Program khusus penghafal Al-Qur’an (target hafalan 10, 20, hingga 30 Juz), Madrasah Tsanawiyah (MTs), yaitu Pendidikan formal setingkat SMP sederajat di bawah Kemenag, Madrasah Aliyah (MA), yaitu Pendidikan formal setingkat SMA/MA sederajat di bawah Kemenag, serta Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang terdiri atas PDF Wustha (setara MTs/SMP) dan PDF Ulya (setara MA/SMA). (Program PDF berfokus mendalam pada penguasaan turats/kitab kuning dan literatur Islam klasik).

Sebagai salah satu pondok pesantren terbesar di Kabupaten Bone, populasi santri di Al-Junaidiyah Biru mencapai ribuan santri yang menempuh pendidikan di berbagai tingkatan. Dalam prosesi penamatan/wisuda tahunan saja, pesantren ini meluluskan rata-rata 300 hingga 350 santri lebih per tahunnya dari gabungan unit MTs, MA, Tahfizh, dan PDF. Santri yang menimba ilmu di pesantren ini berasal dari berbagai pelosok Sulawesi Selatan, daerah luar pulau Sulawesi, hingga Indonesia Timur.
Pimpinan Ponpes al-Junaidiyah Biru Bone saat ini adalah Al-Ustadz Dr. H. Abul Khair, M.Sy. yang terpilih dan dilantik untuk masa khidmat 2023–2028). Beliau merupakan Garis Keturunan Pendiri (Keluarga Ulama), putra dari AGH Huzaifah, salah satu tokoh ulama senior dan penggagas awal pengembangan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah Biru bersama pendiri utamanya, Allahuyarham AGH. Junaid Sulaiman. Dalam masa kepemimpinannya, beliau mengusung semangat pembaruan (Mujaddid) dengan slogan Mulia, Jaya, Amanah, Dedikatif, dan Ideal. Beliau aktif mendorong integrasi literasi digital, keterlibatan aktif santri dalam kompetisi nasional, serta mewujudkan konsep pesantren ramah anak dan berorientasi pada kemuliaan akhlak.
***
Belakangan, publik menaruh perhatian pada keputusan Pesantren Al-Junaidiyah Biru Bone yang dipimpin oleh Al-Ustadz Dr. Abul Khaer, M.Sy untuk tidak bergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beliau juga ketika ditawari akan dibangun SPPG dalam lingkungan Pondok Pesantren. “Bukan karena menolak cita-cita menghadirkan makanan bergizi bagi para santri, melainkan karena terdapat klausul dalam dokumen kerja sama (MoU) yang menurut beliau menyisakan persoalan mendasar”, ungkap beliau ketika menerima Kunjungan Stukom Santriwati Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene Pangkep, Rabu (29/7/2026)

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya ketentuan yang dipahami sebagai pembatasan tanggung jawab, yakni apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program, pihak pesantren tidak diperkenankan menyalahkan pihak penyelenggara, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN). Bagi sebagian orang, klausul semacam ini mungkin dipandang sebagai bagian dari aspek administratif atau manajemen risiko. Namun, bagi seorang pengasuh pesantren yang setiap hari menerima amanah dari ribuan orang tua, persoalannya tidak lagi berhenti pada aspek hukum administratif. Ia memasuki wilayah etika.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah rumah kedua bagi para santri. Di sana para guru bukan hanya mengajar, melainkan mengasuh. Para pimpinan pondok bukan hanya mengelola institusi, tetapi memikul amanah yang dipercayakan oleh orang tua kepada mereka. Dalam tradisi pesantren, seorang santri tidak pernah dipandang sebagai sekadar bagian dari prosedur. Ia adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Karena itu, dapat dipahami apabila Al-Ustadz Dr. Abul Khaer, M.Sy menilai bahwa menandatangani sebuah perjanjian yang menurut pemahamannya berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban moral merupakan sesuatu yang sulit diterima oleh hati nuraninya. Hati nurani sering kali tidak berbicara dengan bahasa hukum. Ia berbicara dengan bahasa amanah. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak keputusan besar justru lahir bukan dari pertimbangan untung-rugi, tetapi dari pertanyaan sederhana: Apakah saya dapat mempertanggungjawabkan keputusan ini apabila suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diharapkan? Pertanyaan semacam itulah yang tampaknya menjadi titik berangkat sikap Pimpinan al-Junaidiyah Biru tersebut.
Keputusan ini juga mengingatkan bahwa kepemimpinan di pesantren memiliki karakter yang khas. Seorang kiai atau pimpinan pondok tidak semata-mata bertindak sebagai administrator lembaga, melainkan sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun, dan karenanya tidak mudah dipertaruhkan hanya demi mengejar keterlibatan dalam sebuah program, betapapun baik tujuan program tersebut.
Pada saat yang sama, refleksi ini tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap tujuan program MBG itu sendiri. Upaya negara dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik merupakan ikhtiar yang memiliki nilai kemaslahatan besar. Yang menjadi ruang refleksi justru adalah pentingnya membangun kemitraan yang saling menguatkan, di mana setiap pihak memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab secara proporsional.
Pada akhirnya, keputusan Pesantren Al-Junaidiyah Biru Bone mengajarkan bahwa integritas kadang menuntut keberanian untuk berbeda. Tidak semua keputusan populer adalah keputusan yang sesuai dengan keyakinan moral seseorang. Sebaliknya, tidak semua penolakan lahir dari sikap anti terhadap perubahan. Ada kalanya sebuah penolakan justru merupakan bentuk kehati-hatian agar amanah tetap terjaga. Pada akhirnya, tanda tangan hanyalah tinta. Amanah yang sesungguhnya adalah pertanggungjawaban yang jauh melampaui usia sebuah dokumen. (*)
(* Etta Adil, Blogger dan Jurnalis Independen


