Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Konsepsi Ilmu Budaya Dasar: Tradisi Sompe’ dan Filosofi “Tallu Cappa” dalam Masyarakat Bugis-Makassar (14)
PALONTARAQ.ID – Dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar, perkawinan bukanlah semata-mata peristiwa yang mempertemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan rumah tangga. Perkawinan merupakan sebuah peristiwa kebudayaan yang jauh lebih luas. dan kompleks. Di dalamnya bertemu keluarga, kekerabatan, adat, agama, martabat, ekonomi, sejarah, bahkan ingatan kolektif suatu masyarakat.
Karena itu, ketika sebuah perkawinan adat Bugis-Makassar dilaksanakan, sesungguhnya yang sedang berlangsung bukan hanya pesta perkawinan. Yang hadir adalah sebuah sistem sosial. Kerabat datang bukan sekadar sebagai tamu. Tetangga tidak hanya berfungsi sebagai penonton. Tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga besar, sahabat, dan masyarakat sekitar terlibat dalam sebuah peristiwa yang secara simbolik menyatukan dua keluarga besar.
Dalam perspektif Ilmu Budaya Dasar, perkawinan adat Bugis-Makassar menarik untuk dikaji karena memperlihatkan bagaimana manusia menciptakan makna melalui simbol dan tradisi. Setiap tahapan memiliki fungsi sosial. Setiap pertemuan memiliki maksud. Setiap pemberian memiliki makna. Bahkan kehadiran seseorang dalam sebuah perkawinan dapat menunjukkan posisi hubungan kekerabatan dan tanggung jawab sosial.
Tradisi perkawinan Bugis-Makassar juga memperlihatkan hubungan yang kompleks antara adat dan perubahan sosial. Di satu sisi, berbagai ritual masih dipertahankan sebagai penghormatan terhadap warisan leluhur. Di sisi lain, masyarakat modern telah melakukan penyederhanaan terhadap berbagai tahapan yang dahulunya sangat panjang, ribet dan berbiaya mahal.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan bukan benda mati. Ia terus bergerak mengikuti zaman dan kebutuhan pemilik kebudayaan itu sendiri. Namun, perubahan bentuk tidak selalu berarti hilangnya nilai. Yang penting adalah kemampuan masyarakat memahami mana unsur budaya yang merupakan nilai fundamental dan mana yang dapat disesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial.
Dalam konteks inilah perkawinan adat dapat dibaca sebagai salah satu cermin pandangan hidup masyarakat Bugis-Makassar. Bahwa kehidupan harus dijalani dengan penghormatan terhadap keluarga, martabat, ada musyawarah, solidaritas, dan tanggung jawab sosial.
***
Pandangan modern sering melihat perkawinan sebagai hubungan personal antara dua individu, hanya hubungan antara dua hati yang saling mencinta dan ingin disatukan. Namun dalam kebudayaan Bugis-Makassar tradisional, perkawinan memiliki makna yang lebih luas dan kompleks. Yang menikah memang dua orang, tetapi yang dipertemukan sesungguhnya adalah dua keluarga besar.
Karena itu, proses menuju perkawinan tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi calon mempelai atau orangtuanya. Keluarga besar dan kerabat dekat memiliki keterlibatan yang besar. Dalam masyarakat tradisional, keluarga bahkan berperan sejak tahap pencarian dan penjajakan calon pasangan.
Tahap awal dikenal dengan berbagai istilah, antara lain mammanu’-manu’, yaitu proses penjajakan untuk mengetahui keadaan calon mempelai perempuan dan keluarganya. Dalam beberapa daerah terdapat pula proses mappese’-pese’ atau penyelidikan dan pengenalan terhadap latar belakang calon pasangan.
Tahapan ini menunjukkan bahwa perkawinan dalam masyarakat tradisional tidak hanya mempertimbangkan hubungan emosional antara dua individu. Keluarga mempertimbangkan pula latar belakang keluarga, watak, hubungan kekerabatan, serta kemampuan kedua calon membangun kehidupan rumah tangga.
Setelah terdapat kesesuaian, pihak keluarga laki-laki kemudian mengirimkan utusan untuk menyampaikan maksud kepada keluarga perempuan. Tahapan ini dikenal sebagai madduta, massuro, atau proses peminangan. Yang menarik, proses peminangan dalam tradisi Bugis-Makassar sangat menekankan bahasa dan tata cara komunikasi.
Tidak semua orang dapat menjadi juru bicara keluarga. Biasanya dipilih orang yang dituakan, memiliki kemampuan berbicara, memahami adat, dan memiliki kedudukan sosial yang dihormati. Hal tersebut menunjukkan tingginya penghargaan masyarakat Bugis-Makassar terhadap bahasa. Peminangan bukan hanya penyampaian maksud. Ia adalah seni diplomasi keluarga.
(1)
Salah satu tahapan yang sangat penting adalah mappettu ada, yang secara harfiah dapat dimaknai sebagai “memutuskan kata” atau menetapkan kesepakatan. Pada tahap inilah kedua keluarga melakukan “perundingan” mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan. Di antaranya adalah penentuan waktu perkawinan, mahar atau sompa/sunrang, uang belanja atau doi’ menre/uang panai’, serta berbagai kebutuhan pelaksanaan pesta.
Tahap mappettu ada ini sangat penting karena memperlihatkan satu prinsip mendasar dalam kehidupan Bugis-Makassar, yaitu musyawarah. Sebuah perkawinan tidak seharusnya dibangun di atas ketidakjelasan. Kesepakatan harus dibicarakan secara terbuka dan melalui perwakilan keluarga dan kerabat dekat yang memahami adat.
Dalam konteks kebudayaan, mappettu ada juga merupakan bentuk penghormatan terhadap pihak perempuan dan keluarganya. Proses tersebut menegaskan bahwa perkawinan bukan tindakan sepihak. Di dalamnya terdapat dialog. Terdapat kesepakatan. Terdapat tanggung jawab.
Namun, dalam perkembangan modern, persoalan uang panai’ sering menjadi perdebatan. Nilai budaya yang pada awalnya berkaitan dengan kemampuan dan kesiapan pihak laki-laki dalam menyelenggarakan perkawinan kadang mengalami pergeseran menjadi ajang prestise sosial. Padahal, nilai perkawinan tidak seharusnya diukur semata-mata dari besarnya biaya pesta. Dalam perspektif budaya yang kritis, adat seharusnya menjaga martabat manusia, bukan justru menciptakan beban sosial yang berlebihan.
(2)
Salah satu aspek paling menarik dari perkawinan adat Bugis-Makassar adalah keterlibatan masyarakat. Ketika sebuah keluarga akan menyelenggarakan pesta perkawinan, rumah keluarga pengantin sering berubah menjadi pusat aktivitas sosial. Kerabat datang membantu. Tetangga datang bekerja. Kaum perempuan mempersiapkan makanan. Kaum laki-laki membantu mendirikan tempat acara. Anak-anak muda membantu menerima tamu dan berbagai kebutuhan teknis. Para sesepuh dan orangtua memberikan arahan.
Dalam beberapa daerah, tradisi mendirikan sarapo atau baruga menjadi simbol kerja sama masyarakat. Persiapan perkawinan tidak selalu diserahkan kepada tenaga profesional seperti yang banyak terjadi pada pesta modern. Disitu ada semangat kebersamaan. Ada assitulung-tulungeng atau saling membantu. Ada pesse dan pacce, yaitu kepekaan terhadap kebutuhan sesama.
Dalam konteks ini, perkawinan berfungsi sebagai ruang memperkuat solidaritas sosial. Orang yang membantu bukan sekadar memberikan tenaga. Ia sedang memperkuat hubungan sosial. Ketika suatu hari keluarganya memiliki hajatan, masyarakat yang pernah dibantunya akan kembali memberikan bantuan. Terbentuklah hubungan timbal balik yang menjadi modal sosial masyarakat. Dengan demikian, pesta perkawinan sebenarnya merupakan salah satu institusi yang menjaga keberlangsungan jaringan sosial.
(3)
Menjelang pelaksanaan perkawinan terdapat rangkaian ritual yang dikenal luas sebagai mappacci atau tudang penni. Secara umum, mappacci dipahami sebagai prosesi simbolik untuk mempersiapkan calon pengantin memasuki kehidupan baru. Pacci atau daun pacar digunakan sebagai simbol kesucian, kebersihan, dan harapan baik.
Namun yang lebih penting dari bentuk ritualnya adalah makna moral yang terkandung di dalamnya. Perkawinan dipandang sebagai perubahan status. Seseorang akan meninggalkan satu fase kehidupan dan memasuki fase berikutnya. Karena itu, diperlukan kesiapan. Baik itu kesiapan finansial, kesiapan batin, kesiapan moral, maupun kesiapan sosial.
Dalam prosesi mappacci, keterlibatan keluarga yang dituakan memiliki makna penting. Orang-orang yang dianggap baik kehidupannya, memiliki rumah tangga yang harmonis, atau dihormati dalam keluarga sering memperoleh posisi khusus dalam rangkaian tersebut. Hal ini menunjukkan adanya proses pewarisan nilai. Calon pengantin secara simbolik menerima doa dan harapan dari generasi sebelumnya.
Tradisi mappacci merupakan salah satu ritual yang paling dikenal dalam perkawinan Bugis dan memiliki fungsi simbolik yang kuat dalam mempersiapkan calon pengantin secara sosial dan spiritual sebelum akad nikah.
(4)
Pada hari perkawinan berlangsung, salah satu prosesi penting adalah mappenre botting, yaitu mengantar mempelai laki-laki menuju tempat mempelai perempuan. Prosesi ini memiliki makna simbolik yang sangat kuat. Mempelai laki-laki tidak datang seorang diri. Ia datang bersama keluarga, kerabat dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Iring-iringan tersebut merupakan simbol bahwa seorang laki-laki memasuki kehidupan rumah tangga dengan dukungan komunitas sosialnya. Kedatangannya kemudian disambut melalui prosesi madduppa botting. Di sinilah terlihat bahwa perkawinan adat Bugis-Makassar merupakan budaya penyambutan. Kedatangan pihak laki-laki bukan hanya peristiwa pribadi, tetapi pertemuan dua kelompok keluarga.
Puncak utama perkawinan adalah akad nikah. Setelah Islam berkembang kuat di Sulawesi Selatan, sistem perkawinan adat mengalami proses integrasi dengan syariat Islam. Akad nikah menjadi dasar sahnya perkawinan secara agama, sementara berbagai prosesi adat mengiringinya sebagai ekspresi kebudayaan.
Hubungan adat dan agama ini menunjukkan kemampuan masyarakat Bugis-Makassar melakukan adaptasi budaya. Adat tidak selalu dihapus oleh agama. Agama tidak selalu menghilangkan seluruh tradisi. Keduanya mengalami proses dialog dan penyesuaian. Di sinilah dapat ditemukan prinsip penting dalam kebudayaan Sulawesi Selatan: adat memperoleh makna ketika mampu berjalan seiring dengan nilai moral dan keagamaan.
(5)
Setelah akad nikah, dalam sejumlah tradisi terdapat prosesi mappasikarawa atau mappasiluka. Ritual ini merupakan simbol pertemuan pertama pasangan sebagai suami dan istri dalam tata cara adat. Makna utamanya bukan terletak pada bentuk tindakan ritual, melainkan pada simbol penyatuan. Dua individu yang sebelumnya berasal dari keluarga berbeda kini memasuki satu kehidupan rumah tangga.
Perubahan tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi personal, tetapi juga sosial. Kedua keluarga kini memiliki hubungan baru. Muncul hubungan besan. Terbentuk jaringan kekerabatan yang lebih luas. Dalam masyarakat tradisional, hubungan perkawinan sering menjadi jalan memperkuat hubungan sosial antarkeluarga.
(6)
Setelah perkawinan berlangsung, terdapat prosesi mapparola atau marola, yaitu kunjungan pihak perempuan ke rumah keluarga laki-laki. Tahapan ini memiliki makna yang sangat penting. Jika mappenre botting memperlihatkan kedatangan pihak laki-laki kepada perempuan, maka mapparola merupakan kunjungan balasan yang mempertemukan kedua belah pihak dalam ruang keluarga laki-laki.
Mempelai perempuan tidak lagi sekadar dianggap sebagai orang dari keluarga asalnya. Ia mulai diperkenalkan dalam lingkungan keluarga suaminya. Demikian pula, keluarga perempuan memasuki jaringan sosial keluarga laki-laki.
Dalam beberapa tradisi, kegiatan ini disertai pemberian hadiah dan penyambutan keluarga. Makna sosialnya adalah penerimaan. Seorang perempuan diterima sebagai bagian dari keluarga baru, tanpa kehilangan hubungan dengan keluarga asalnya. Mapparola menunjukkan bahwa perkawinan bukan pemutusan hubungan lama, melainkan perluasan hubungan kekerabatan.
***
Salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan perkawinan adat adalah persoalan stratifikasi sosial. Dalam struktur masyarakat Bugis-Makassar masa lalu dikenal adanya lapisan-lapisan sosial yang secara umum berhubungan dengan keturunan, kedudukan politik, dan sejarah keluarga.
Kelompok bangsawan atau keturunan penguasa memiliki posisi sosial tertentu. Di bawahnya terdapat masyarakat bebas. Sementara dalam struktur masyarakat masa lampau juga dikenal kelompok yang memiliki posisi sosial berbeda akibat sistem perhambaan. Struktur tersebut tentu merupakan bagian dari sejarah sosial yang tidak dapat dilepaskan dari konteks zamannya.
Perkawinan menjadi salah satu ruang penting tempat stratifikasi sosial tersebut dipertahankan. Pada masa lalu, perkawinan tidak selalu dipandang sebagai hubungan bebas antara dua individu. Pertimbangan keturunan memiliki pengaruh besar. Perkawinan antarkeluarga bangsawan dapat menjadi cara mempertahankan status.
Perkawinan juga dapat digunakan untuk memperkuat hubungan politik. Karena itu, dikenal perhatian yang kuat terhadap silsilah dan asal-usul keluarga. Dalam beberapa tradisi, perkawinan dengan kerabat dekat bahkan memiliki istilah tersendiri dan dipandang sebagai cara mempertahankan atau memperkuat hubungan keluarga.
Namun, perubahan zaman telah mengubah banyak hal. Pendidikan, urbanisasi, perkawinan antaretnis, mobilitas sosial, dan perkembangan hukum negara telah membuat batas-batas sosial lama semakin cair. Meski demikian, warisan simbolik stratifikasi sosial masih dapat ditemukan hingga sekarang. Hal tersebut tampak, misalnya, dalam penggunaan gelar kebangsawanan seperti Andi, Karaeng, Puang, Daeng, atau gelar-gelar lokal lainnya.
Jejak stratifikasi juga dapat terlihat dalam perhatian terhadap garis keturunan, besarnya pesta, bentuk pelaminan, penggunaan busana adat, serta cara keluarga menampilkan status sosial. Dalam beberapa keadaan, pesta perkawinan menjadi ruang representasi status. Semakin besar pesta, semakin tinggi pula prestise yang ingin ditampilkan.
Namun fenomena ini perlu dibaca secara kritis. Tidak semua kemewahan adalah kebudayaan. Tidak semua biaya besar merupakan tuntutan adat. Kadang-kadang masyarakat modern mencampurkan antara adat, prestise, gengsi, dan kompetisi sosial. Di sinilah pentingnya melakukan pemurnian pemahaman terhadap kebudayaan.
Yang paling penting dipahami adalah bahwa Perkawinan adat Bugis-Makassar tidak dapat dipisahkan dari dua nilai besar: siri’ dan pesse/pacce. Siri’ berkaitan dengan kehormatan dan martabat. Karena itu, perkawinan harus dilaksanakan secara terhormat. Keluarga merasa memiliki tanggung jawab menjaga nama baik.
Namun siri’ tidak seharusnya diterjemahkan sebagai perlombaan kemewahan. Makna yang lebih mendasar adalah menjaga kepatutan. Sementara pesse atau pacce berkaitan dengan solidaritas. Nilai inilah yang terlihat ketika masyarakat membantu keluarga yang sedang memiliki hajatan.
Seorang tetangga membantu proses perkawinan dari awal hingga akhir bukan karena memperoleh upah. Ia membantu karena adanya ikatan sosial. Di sinilah perkawinan memperlihatkan dua sisi kebudayaan Bugis-Makassar. Pertama, menjaga martabat keluarga. Dan Kedua, memperkuat solidaritas masyarakat.
Dalam konteks perkawinan, nilai tersebut dapat diterjemahkan kembali. Mappettu ada dapat dimaknai sebagai pendidikan tentang musyawarah. Mappacci dapat dibaca sebagai refleksi tentang kesiapan moral. Mappenre botting menjadi simbol penghormatan dan tanggung jawab. Mapparola menjadi simbol penerimaan dan perluasan kekerabatan, dan Keterlibatan tetangga dan kerabat menunjukkan pentingnya solidaritas sosial.
***
Keseluruhan prosesi perkawinan menunjukkan bahwa kehidupan manusia tidak pernah sepenuhnya bersifat individual. Perkawinan adat menjadi salah satu ruang terbaik untuk memahami filosofi sipakatau—saling memanusiakan. Perkawinan adat Bugis-Makassar merupakan salah satu institusi kebudayaan yang paling kaya makna. Ia bukan sekadar perayaan pernikahan, tetapi sebuah proses sosial yang mempertemukan individu, keluarga, adat, agama, dan masyarakat.
Mulai dari penjajakan, peminangan, mappettu ada, persiapan pesta, mappacci, mappenre botting, akad nikah, hingga mapparola, seluruh rangkaian tersebut memperlihatkan perjalanan manusia memasuki fase kehidupan baru. Di dalamnya terdapat pendidikan tentang musyawarah. Ada penghormatan terhadap keluarga. Ada solidaritas masyarakat. Ada simbol kesucian. Ada penyatuan kekerabatan. Ada pula jejak sejarah stratifikasi sosial yang masih dapat ditemukan dalam bentuk-bentuk tertentu hingga sekarang.
Kebudayaan harus terus dibaca secara kritis. Warisan adat yang baik perlu dipertahankan. Nilai yang membangun martabat manusia perlu diwariskan. Sementara praktik yang hanya membebani masyarakat atau mempertahankan diskriminasi sosial harus berani dievaluasi sesuai perkembangan zaman. Inilah pentingnya memahami perkawinan Bugis-Makassar melalui perspektif Ilmu Budaya Dasar.
Kebudayaan bukanlah sekadar apa yang dilakukan oleh manusia secara berulang-ulang. Kebudayaan adalah alasan mengapa manusia melakukan sesuatu dan nilai apa yang ingin diwariskan melalui tindakan tersebut. Pada akhirnya, perkawinan adat Bugis-Makassar mengajarkan bahwa membangun rumah tangga tidak hanya berarti menyatukan dua hati. Ia berarti mempertemukan dua keluarga dan memperluas kekerabatan.
Karena itu, di balik kemegahan pakaian adat, pelaminan, iring-iringan, dan pesta perkawinan, terdapat sebuah pesan kebudayaan yang jauh lebih dalam: manusia tidak hidup sendiri. Setiap ikatan baru yang dibangun harus menjadi jalan untuk memperluas persaudaraan, memperkuat solidaritas, dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih bermartabat.
Demikian catatan singkat ini. Semoga bermanfaat adanya. Salamakki Tapada’ Salama’. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pimred Palontaraq/Pemerhati Sosial Budaya.


