BerandaAkademiaArbitrase: Suatu Pengantar

Arbitrase: Suatu Pengantar

Oleh: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID – Suatu waktu, saat Andi Alfian Mallarangeng masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menanggapi kisruh dualisme liga di PSSI dengan menyarankan bahwa solusi terbaik hendaknya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, bukan kongres luar biasa (KLB).

“Mari kita cari solusinya melalui mekanisme yang ada di dalam dunia olahraga, namanya arbitrase olahraga. Perbedaan pandangan dan perbedaan pendapat yang ini yang benar dan yang ini yang salah, ada mekanisme arbirtase olahraga. Ada di KONI/KOI, ada di FIFA. Jadi, kita bisa menyelesaikan pada isunya apa,” ungkapnya di Istana Bogor.

Apa itu Arbitrase? Sebentar lagi kita akan mengetahuinya. Kisruh dualisme liga di PSSI tersebut hanya merupakan salah satu contoh kasus yang potensial dapat diselesaikan melalui mekanisme Arbitrase. Tapi apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Arbitrase? Benarkah Arbitrase bisa menjadi jalan penyelesaian suatu sengketa? Apa sajakah lingkup dan objek Arbitrase itu? Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketanya, kelebihan dan kelemahannya?

Tulisan ini lebih merupakan catatan perkuliahan penulis tentang Arbitrase sebagai bagian dari topik bahasan Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional.

Penulis menganggap pembahasan mengenai Arbitrase sangat penting mengingat Arbitrase itu sendiri terus mengalami perkembangan seiring dengan semakin beragam dan kompleksnya kasus perdata diantara para pelaku bisnis perdagangan, terkait barang dan jasa ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

* * *

Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa (kasus perdata) di Luar Pengadilan, itulah sebabnya disebut pengadilan “non-litigasi”. Arbitrase di Indonesia dikenal dengan istilah “perwasitan” sebagaimana termaktub dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam pasal 1 (1) disebutkan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Wujudnya bisa dalam bentuk klausa arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (factum de compromitendo) dan perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).

Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai penyelesaian perkara diluar pengadilan telah diaturdalam pasal 615 – 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Pada penjelasan pasal 3 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juga telah disebutkanbahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) adalah diperbolehkan.

Dalam pelaksanaannya, Arbitrase bisa berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase ad-hoc mengacu kepada aturan yang sengaja dibentuk khusus untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sedang Arbitrase insitusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan Aturan yang mereka tentukan sendiri.

Di Indonesia, dikenal yang namanya BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), sedang di luar negeri, beberapa Lembaga Arbitrase itu seperti The Rules of Arbitration dari International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, dan yang lainnya. Badan-badan inimempunyai peraturan dan sistem Arbitrase tersendiri.

Objek Arbitrase atau sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan menurut Pasal 5 (1) UU No. 30 Tahun 1999 hanyalah sengketa di bidang perdagangan (kasus perdata) dan mengenai hak yang menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Bidang perdagangan yang dipersengketakan bisa berupa kegiatan perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU No. 30 Tahun 1999memberikan perumusan negatif bahwa sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut Peraturan Perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III Bab XVIII Pasal 1851-1854.

Arbitrase atau Peradilan non litigasimemiliki makna penting dibanding pengadilan resmi karena Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat, Para wasit terdiri dari sejumlah orang yang memiliki kompetensi dalam bidang yang dipersengketakan sehingga diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak yang bersengketa.

Putusan Arbitrase diharapkan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak yang bersengketa serta Putusannya dapat dirahasiakan sehingga orang atau lembaga yang tidak berkepentingan tetap tidak mengetahui kelemahan perusahaan atau intitusi yang bersangkutan, apalagi masalah kerahasiaan umumnya hal yang sangat urgen dikehendaki oleh para pengusaha atau pelaku bisnis.

Jika para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter (penengah atau wasit) untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal tersebut mengikat mereka sesuai azas keperdataan sebagaimana termaktub dandiatur dalam Pasal 133 KUH Perdata.

Itulah sebabnya mengapa jalan Arbitrase menjadi jalan yang disukai oleh para pihak yang bersengketa, apalagi mereka punya kebebasan mengangkat atau memilih sendiri seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) yang mana memiliki kekuasaan atau kebijaksanaan untuk memutus perkara sengketa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT