BerandaAkademiaBahan Diskusi: Tasawuf dalam Perkembangan Pemikiran Islam

Bahan Diskusi: Tasawuf dalam Perkembangan Pemikiran Islam

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Apa dan bagaimana itu Tasawuf? Pembahasan tentang hal ini dapat diketemukan dalam perkuliahan S2 Program Dirasah Islamiyah UIN Alauddin Makassar pada mata kuliah “Perkembangan Pemikiran Islam”.

Nah, untuk membuat seru dan dinamis diskusi mengenai tasawuf ini, berikut ini ada lima  pertanyaan yang menantang dan mendalam mengenai Tasawuf, khususnya terkait konsep Maqamat (Tahapan) dan Ahwal (Kondisi), yang cocok untuk memicu diskusi dan analisis kritis pada tingkat mahasiswa S2.

Pertanyaan 1, terkait Perbedaan Ontologis Maqamat dan Ahwal. Bahwa dalam tradisi Tasawuf, Maqāmāt (Tahapan) sering didefinisikan sebagai pencapaian yang bersifat stabil (kasbī – hasil usaha) dan Aḥwāl (Kondisi) sebagai anugerah yang bersifat sementara (wahbī – pemberian). Bagaimana perbedaan ontologis ini memengaruhi metodologi spiritual (sulūk) sufi? Apakah praktik mujāhadah (usaha keras) dan riyāḍah (latihan) seorang sufi dapat benar-benar memisahkan Maqāmāt dan Aḥwāl, mengingat bahwa pencapaian sebuah Maqām seringkali dipicu oleh anugerah Ḥāl sebelumnya (misalnya, Khawf (rasa takut) yang memicu Taubat (maqām))?

Fokus Analisis pertanyaan ini ada pada Analisis filosofis dan metodologis terhadap dikotomi kasbī vs. wahbī. Peran kehendak manusia versus kehendak Tuhan dalam perjalanan sufi.

Untuk Menjawab pertanyaan ini dapat membaca referensi: Al-Qusyairi, Imam Abu al-Qasim. Risālah al-Qusyayriyyah fī ‘Ilm al-Taṣawwuf. (Klasik, memuat definisi dan hubungan antara Maqāmāt dan Aḥwāl secara rinci), Imam Al-Ghazali, Abu Hamid. Iḥyā’ Ulūm al-Dīn. (Bagian tentang rūb’ al-munjiyāt dan rūb’ al-muhlikāt, yang menjelaskan praktik mujāhadah), dan Harun Nasution. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. (Untuk kerangka perbandingan filosofis).

Pertanyaan 2, terkait Kontradiksi dan Harmoni Maqam Fana’ dan Baqa’ dengan Tauhid. Bahwa Maqām tertinggi dalam perjalanan sufi sering dianggap sebagai Fanā’ fī Allāh (lenyap dalam Tuhan) yang diikuti oleh Baqā’ bi Allāh (kekal bersama Tuhan). Bagaimana konsep Fanā’ yang diinterpretasikan secara metafisik (khususnya oleh sufi falsafi seperti Ibnu Arabi) dapat dipertahankan agar tidak bertentangan dengan prinsip Tauhid (keesaan absolut) yang menolak ittiḥād (penyatuan) atau ḥulūl (inkarnasi)? Jelaskan perbedaan substantif antara Fanā’ yang diterima dalam Tasawuf Sunni (seperti Junaid al-Baghdadi) dengan yang disalahpahami sebagai ittiḥād oleh para kritikus Syariah.

Fokus analisis pertanyaan ini ada pada Analisis teologis, perbandingan antara Tasawuf Sunni dan Tasawuf Falsafi, serta upaya sintesis antara pengalaman mistis ekstrem (syathahāt) dengan ortodoksi.

Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat menggunakan referensi: Ibnu Arabi. Fuṣūṣ al-Ḥikam atau Al-Futūḥāt al-Makkiyyah. (Untuk pemahaman Waḥdatul Wujūd dan terminologi falsafi, dengan catatan kritis), Junaid al-Baghdadi. (Kutipan-kutipan ajarannya, yang menekankan bahwa Fanā’ adalah lenyapnya kesadaran ego/kehendak pribadi, bukan lenyapnya entitas fisik, yang termuat dalam karya Al-Qusyairi), dan Louis Massignon. The Passion of Al-Hallaj. (Untuk konteks historis dan teologis syathahāt).

Pertanyaan 3, terkait Implikasi Sosiologis Maqam Uzlah (Mengasingkan Diri). Bahwa dalam banyak tarekat, Maqām seperti ‘Uzlah (mengasingkan diri) atau Khalwat (menyepi) dianggap penting untuk mencapai pembersihan hati secara intensif. Namun, Islam secara umum menekankan pentingnya interaksi sosial, amar ma’rūf nahī munkar, dan tanggung jawab kemasyarakatan. Bagaimana seorang sufi yang telah mencapai Maqām atau Ḥāl spiritual yang tinggi dapat menyeimbangkan tuntutan ‘Uzlah pribadi dengan kewajiban sosial (fardh kifāyah atau fardh ‘ayn secara sosial)? Apakah ‘Uzlah di era modern harus dipahami secara fisik atau dapat diinterpretasikan ulang sebagai ‘Uzlah Qalb (pengasingan hati dari duniawi)?

Fokus analisis pertanyaan ini ada pada Analisis Fiqih-Tasawuf (konflik antara kewajiban sosial dan spiritual), relevansi praktik klasik dalam konteks modern, dan konsep Neo-Sufisme yang lebih berorientasi sosial.

Untuk menjawab pertanyaan ini, silakan gunakan referensi: Imam Al-Ghazali. Iḥyā’ Ulūm al-Dīn. (Secara eksplisit membahas pro dan kontra ‘uzlah vs. mukhalatah (bergaul), dan kapan keduanya diperlukan), Muhammad Abū Zahra. Tasawuf dan Pemikiran Syekh Abdul Qadir al-Jailani. (Untuk konteks bagaimana tarekat besar seperti Qadiriyah mengintegrasikan maqām spiritual dengan peran sosial), dan Karya-karya tentang Neo-Sufisme: (Misalnya oleh Fazlur Rahman atau Azyumardi Azra) yang membahas upaya modernisasi tasawuf menjadi gerakan sosial-keagamaan.

Pertanyaan 4, terkait Standarisasi dan Objektivitas Pengalaman Ahwal. Bahwa Aḥwāl  adalah pengalaman subjektif yang dialami secara mendalam oleh sufi (wahbī – anugerah). Bagaimana para Mursyid (Guru Spiritual) dalam sistem Tarekat dapat mengobjektifikasi dan menstandarisasi pengalaman subjektif murid (murīd) mereka, seperti syauq (kerinduan), qabḍ (rasa sempit/tertekan), atau basṭ (rasa lapang/ekstase), untuk menentukan validitas kemajuan spiritual murid tersebut? Instrumen apa yang digunakan Syekh untuk membedakan antara Ḥāl sejati (dari Tuhan) dengan ilusi atau bisikan nafsu (waswas al-nafs)?

Fokus Analisis pertanyaan ini ada pada Analisis epistemologis dan metodologi bimbingan dalam Tarekat. Peran mursyid sebagai ‘dokter hati’ dan sistem pengawasan spiritual (musyāhadah).

Untuk menjawab pertanyaan ini, silakan gunakan referensi kunci: Al-Qusyairi, Imam Abu al-Qasim. Risālah al-Qusyayriyyah. (Menjelaskan peran syekh dan kriteria pengalaman spiritual yang sah), Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Sirr al-Asrār atau Futūḥ al-Ghaib. (Menjelaskan tahapan bimbingan dan bahaya yang dihadapi murīd), dan Annemarie Schimmel. Mystical Dimensions of Islam. (Untuk pemahaman komparatif tentang fungsi syekh dalam tarekat).

Pertanyaan 5, terkait Hierarki dan Fleksibilitas Maqamat. Bahwa Meskipun banyak penulis tasawuf menyajikan Maqāmāt dalam urutan hierarkis yang baku (misalnya Taubat   Zuhud  Tawakkal  Ridha), apakah urutan ini bersifat universal dan wajib bagi semua sufi? Berikan contoh tokoh sufi dari sejarah yang menunjukkan adanya fleksibilitas atau penekanan berbeda pada Maqām tertentu (misalnya, Râbi’ah al-‘Adawiyyah yang menekankan Mahabbah di atas Khawf), dan bagaimana fleksibilitas ini mencerminkan perbedaan latar belakang kultural atau psikologis para sufi?

Fokus analisis pertanyaan ini ada pada kritik terhadap model linear Maqāmāt, studi kasus historis (biografi sufi), dan analisis variasi regional/aliran dalam tasawuf.

Untuk menjawab pertanyaan ini, bisa digunakan referensi: Rabi’ah al-Adawiyyah. (Kutipan-kutipan ajarannya tentang Mahabbah tanpa pamrih, yang banyak dinukil dalam Kitāb al-Luma’ karya As-Sarraj), Abu Nashr al-Sarraj. Kitāb al-Luma’ fī al-Tasawwuf. (Salah satu kompilasi tertua yang mendokumentasikan ajaran dan variasi pandangan para sufi awal), dan Martin Lings (Abū Bakr Sirāj ad-Dīn). What is Sufism?. (Menyediakan tinjauan umum yang dapat membantu kontekstualisasi).

Demikian lima pertanyaan pemantik untuk berjalannya diskusi yang seru dan dinamis mengenal Tasawuf, sebagai suatu elemen penting pemikiran Islam, dan dipelajari secara khusus dalam Mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Islam.

Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT