Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Bagi mahasiswa semester 1 Program Pascasarjana, pada mata kuliah “Perkembangan Pemikiran Islam”, dapat dipastikan akan mendapati materi pembahasan tentang “Al-Maturidiyah: Sejarah Lahirnya, Tokohnya, dan Pokok-pokok Ajarannya”.
Pertanyaan mengenai Al-Māturīdīyyah harus melampaui sejarah dan definisi, karena itu diskusi akan menarik terkait topik pembahasan ini kalau menyentuh dimensi metodologis, teologis-komparatif, dan relevansi kontemporer ajaran mereka.
Berikut adalah 5 pertanyaan sulit dan mendalam, lengkap dengan referensi akademis utama yang relevan tentang Al-Māturīdīyyah
Pertama, Pertanyaan tentang Metodologi Penentuan Baik dan Buruk (al-Ḥusn wa al-Qubḥ). Pertanyaan ini menantang pemahaman mahasiswa tentang perbedaan fundamental antara aliran Māturīdīyyah dan Asy’arīyyah dalam hal sumber pengetahuan.
Pertanyaannya adalah, “Aliran Māturīdīyyah (cabang Samarqand) berpendapat bahwa manusia mampu mengetahui baik dan buruk (al-ḥusn wa al-qubḥ) suatu perbuatan hanya dengan menggunakan akal (bi al-‘aql), meskipun kewajiban untuk melakukannya baru ditetapkan oleh Syariat. Bagaimana posisi epistemologis ini (al-ḥusn wa al-qubḥ al-‘aqlīy) secara metodologis mempertahankan dirinya dari tuduhan rasionalisme radikal yang mengabaikan wahyu, dan apa implikasi praktis-hukumnya dalam penetapan kewajiban (taklīf) bagi individu yang belum terjangkau dakwah (seperti kasus Ahl al-Fatrah)?
Untuk menjawab pertanyaan pertama ini, silakan buka referensi: Al-Māturīdī, Abū Manṣūr Muḥammad b. Muḥammad. Kitāb al-Tawḥīd. (Teks primer ajaran rasionalitas dalam teologi Māturīdīyyah) dan Al-Pazdawī, Abū al-Yusr. Uṣūl al-Dīn. (Menjelaskan perbedaan detail antara Māturīdīyyah dan Asy’arīyyah tentang akal dan Syariat).
Kedua, Pertanyaan tentang Paradoks Kehendak Tuhan dan Kehendak Manusia (Kasb). Pertanyaan ini menggali bagaimana Māturīdīyyah menengahi antara kemahakuasaan Tuhan (Jabariyyah) dengan tanggung jawab manusia (Qadariyyah).
Pertanyaannya adalah, “Doktrin Kasb (perolehan) dalam teologi Māturīdīyyah dan Asy’arīyyah adalah upaya menengahi masalah kehendak bebas, namun terdapat perbedaan signifikan: Asy’arīyyah memandang Kasb sebagai kesesuaian tindakan manusia dengan daya cipta Tuhan (khalq), sementara Māturīdīyyah menekankan adanya pilihan sejati (ikhtiyār ḥaqīqī) yang mendahului Kasb. Analisis kritis: Sejauh mana konsep Ikhtiyār Ḥaqīqī Māturīdīyyah berhasil menghindari determinisme total Asy’arīyyah, dan apakah konsep tersebut secara teologis-filosofis dapat mempertahankan kesempurnaan Tauhid (bahwa Tuhan adalah satu-satunya Pencipta) tanpa menggeser sebagian daya cipta kepada manusia?
Untuk menjawab pertanyaan kedua ini, silakan buka referensinya: Al-Baghdādī, Abū Manṣūr. Uṣūl al-Dīn. (Untuk perbandingan komparatif mazhab-mazhab teologi, termasuk Kasb) dan Macdonald, D. B. Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory. (Menyediakan analisis komparatif yang kritis terhadap konsep Kasb dalam teologi Islam).
Ketiga, Pertanyaan tentang Kedudukan Iman dan Amalan. Pertanyaan ini menguji pemahaman mahasiswa tentang isu-isu internal dalam mazhab-mazhab teologi tentang definisi iman yang memengaruhi inklusivitas.
Pertanyaannya adalah, “Pokok ajaran Māturīdīyyah menetapkan bahwa Iman (īmān) adalah pembenaran/pengakuan dalam hati (taṣdīq bi al-qalb) dan amalan (‘amal) adalah furū’ (cabang) yang terpisah dari hakikat iman.
Pokok ajaran Māturīdīyyah menetapkan bahwa Iman (īmān) adalah pembenaran atau pengakuan dalam hati (taṣdīq bi al-qalb) dan amalan (‘amal) adalah furū’ (cabang) yang terpisah dari hakikat iman. Apa implikasi sosio-teologis dari pemisahan tegas ini terhadap isu pelaku dosa besar (murjibah) di masa klasik? Lebih lanjut, bagaimana pandangan ini (bahwa amal tidak membatalkan iman) dapat digunakan sebagai basis teologis dalam memperkuat inklusivitas dan menghindari takfīr dalam komunitas Muslim kontemporer yang didominasi oleh perdebatan formalistik?
Untuk menjawab pertanyaan ketiga ini, silakan buka referensi: Al-Nasafī, Najm al-Dīn. ’Aqā’id al-Nasafī. (Teks ringkas yang populer dalam Māturīdīyyah dan membahas kedudukan iman) dan Watt, W. Montgomery. The Formative Period of Islamic Thought. (Menganalisis perdebatan teologi seputar masalah iman dan perbuatan di abad-abad awal Islam).
Keempat, Pertanyaan tentang Al-Māturīdīyyah sebagai Jembatan Sunnī. Pertanyaan ini bersifat komparatif dan menempatkan Māturīdīyyah dalam peta besar ortodoksi Sunnī.
Pertanyaannya adalah bahwa Al-Māturīdīyyah sering dipandang sebagai aliran teologi yang berhasil menjembatani tradisi rasional Mu’tazilah dengan pendekatan tekstual-tradisional Ahl al-Ḥadīth, sehingga menjadi salah satu ortodoksi teologis Sunnī yang dominan (bersama Asy’arīyyah). Identifikasi dan analisis dua (2) poin ajaran Māturīdīyyah yang menunjukkan pengaruh rasional dari Mu’tazilah (atau menentang Asy’arīyyah), dan dua (2) poin ajaran yang menunjukkan penolakan total terhadap Mu’tazilah. Apakah kontribusi Al-Māturīdī lebih tepat disebut sintesis kritis atau ortodoksi yang direformulasi?
Untuk menjawab pertanyaan keempat ini, silakan buka referensi: Al-Māturīdī, Abū Manṣūr Muḥammad b. Muḥammad. Ta’wīlāt Ahl al-Sunnah. (Tafsir teologis yang menunjukkan bagaimana akal digunakan untuk menafsirkan teks) dan Fakhry, Majid. A History of Islamic Philosophy. (Menyediakan konteks historis tentang perdebatan Mu’tazilah dan implikasi ortodoksi).
Kelima, Pertanyaan tentang Warisan dan Relevansi Kontemporer. Pertanyaan ini menuntut analisis historis tentang penyebaran dan penilaian kritis terhadap peran Māturīdīyyah saat ini.
Pertanyaannya adalah bahwa Meskipun Māturīdīyyah merupakan mazhab teologi mayoritas di wilayah Asia Tengah, Asia Selatan, dan di antara mazhab Ḥanafī (seperti di Indonesia melalui ormas Nahdlatul Ulama), aliran ini seringkali kurang mendapat sorotan akademis di dunia Arab dibandingkan dengan Asy’arīyyah. (Analisis Kritis) Mengapa Al-Māturīdīyyah mengalami marjinalisasi wacana di pusat-pusat studi teologi Timur Tengah kontemporer? Dan, bagaimana penekanan Māturīdīyyah pada otoritas akal dan inklusi amalan dapat menjadi alat intelektual yang kuat dalam menghadapi tantangan ekstrimisme keagamaan dan isu kebebasan berpendapat di dunia Muslim modern?
Untuk menjawab pertanyaan kelima ini, silakan buka referensi: Lapidus, Ira M. A History of Islamic Societies. (Menganalisis penyebaran dan dominasi mazhab Ḥanafī-Māturīdīyyah di wilayah timur dan peran Turki Usmani) dan Al-Jābirī, Muḥammad Ābid. Takwīn al-‘Aql al-‘Arabī (Pembentukan Nalar Arab). (Untuk memahami mengapa ada mazhab tertentu yang mendominasi wacana keilmuan di wilayah Arab).
Demikian sedikit catatan untuk menjadi bahan diskusi bersama, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan dan konfirmasi terkait topik “Al-Maturidiyah: Sejarah Lahirnya, Tokohnya, dan Pokok-pokok Ajarannya” pada Mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Islam, S2 Dirasah Islamiyah.
Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.


