BerandaHeadlineHaedar Nashir terpilih Ketua PP Muhammadiyah Periode Kedua, Abdul Mu’ti jadi Sekjen

Haedar Nashir terpilih Ketua PP Muhammadiyah Periode Kedua, Abdul Mu’ti jadi Sekjen

Laporan: Ramadhan M

Related Post: Belajarlah dari Muhammadiyah

PALONTARAQ.ID, SURAKARTA – Haedar Nashir resmi resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027 melalui Muktamar ke-48 Muhammadiyah dalam Sidang Pleno VIII Muktamar Muhammadiyah di Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ahad (20/11/2022).

Pemilihan Ketum PP Muhammadiyah dari rapat tertutup itu dilakukan 13 formatur tiga jam lebih awal dari jadwal semula pukul 15.30 WIB. Efisiensi waktu ini terjadi salah satunya karena proses pemilihan dan penghitungan dilakukan memakai sistem e-voting.

Dalam Sidang Pleno VIII tersebut, juga ditetapkan Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. Keduanya kembali menjabat untuk kedua kalinya. Di periode sebelumnya, Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti adalah Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

Usai penetapan Ketua Umum dan Sekjen, dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan dari pengurus lama ke pengurus baru. Haedar Nashir menyatakan bahwa amanah tersebut diemban 13 orang terpilih secara kolektif kolegial sebagai bagian dari sistem kepemimpinan di persyarikatan.

“Saya sebagai ketum posisinya hanya sejengkal didepankan dan seinci ditinggikan, tetapi pada intinya tetap kolektif kolegial dan sesuai sistem Persyarikatan. Ke depan kita akan menjalankan program yang arahnya lebih transformatif, baik untuk program umum maupun bidang-bidang yang arahnya pada unggul berkemajuan di segala aspek,” jelas Haedar Nashir.

“Kami menjadikan pandangan Islam berkemajuan dalam Risalah Muhammadiyah untuk disosialisasikan dan didialogkan kepada berbagai kalangan di dalam dan luar negeri agar menjadi alam pikiran yang luas dan terintegrasi di Persyarikatan,” tambah Haedar Nashir. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT