Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Hari Ini, Digelar Rekonstruksi Pembunuhan di Pattiroang
PALONTARAQ.ID – Manakah diantara penyebutan atau terminologi ini yang benar: “Saksi Ahli”, “Keterangan Ahli” atau “Ahli Bersaksi” yang umum kita dengar dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan?
Terminologi “saksi ahli” seringkali disebut untuk menunjuk pada ahli yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Masyarakat nampaknya mempersamakan keterangan yang diberikan oleh saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli. Manakah yang betul: saksi ahli atau keterangan ahli?
Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang disebutkan disitu adalah keterangan ahli, bukan saksi ahli. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Lihat: Pasal 1 angka 28 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam pengadilan pidana, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah. (Lihat: Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf b, dan Pasal 186 KUHAP). Jadi, KUHAP hanya mengenal istilah “ahli” untuk menjelaskan subjek yang dapat memberikan keterangan di persidangan selain “saksi”. Keterangannya disebut “keterangan ahli” dan menjadi alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 183, pasal 184 dan pasal 186 KUHAP.
Lantas, Apakah yang dimaksud dengan “ahli bersaksi”? Terminologi “ahli bersaksi” sebenarnya merupakan satire yang ditujukan bagi mereka yang kerap hadir sebagai ahli untuk menjelaskan beragam permasalahan hukum sementara keahlian dan spesialisasinya diragukan. Ahli bersaksi sering juga dipakai untuk menyindir mereka yang memberikan keterangan ‘sekenanya’, yang penting mendukung dalil pihak yang membayar dan menghadirkannya. (Lihat: Artikel Hukumonline.com: Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana? 15 April 2021)
Dalam hal perkara pidana yang disidangkan, dalam Pasal 183 KUHAP sudah jelas mengatur bahwa hakim dilarang menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terjadi tindak pidana dan benar terdakwa yang bersalah melakukannya (negatief-wettelijk bewijsstelsel). Sedangkan alat buktinya terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP).
Keterangan ahli disini memiliki sifat yang berbeda dari alat bukti lainnya. Tidak seperti keterangan saksi, bukti surat atau keterangan terdakwa yang isinya pasti berkaitan dengan fakta pidana, keterangan ahli akan selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli. Jadi, keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan Pokok Perkara atau fakta kasus, tapi diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta tersebut, menguji apakah fakta tersebut koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori atau konsep.
Sebenarnya penuntut umum dan terdakwa punya kepentingan berbeda dalam mengajukan keterangan ahli. Penuntut umum bermaksud membuktikan dakwaannya, sedang terdakwa atau advokatnya justru bermaksud membebaskan dirinya dari segala tuntutan, atau meringankan hukumannya. Meski begitu, Pada dasarnya keterangan ahli bisa diajukan oleh kedua belah pihak untuk meyakinkan hakim dalam upaya menemukan hukum.
Demikian penjelasan singkat ini tentang “saksi ahli”, keterangan ahli, dan “ahli bersaksi”. semoga dapat dipahami dan bemanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)


