Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Apa yang dimaksud Sunnah dalam Islam? Tentu saja yang dimaksudkan adalah Sunnah adalah menyangkut ucapan atau perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan sikap/ketetapan Nabi Muhammad SAW, yang keseluruhannya adalah tauladan terbaik dalam mengamalkan Ajaran Islam, mencakup segala aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hingga interaksi sosial.
Mengamalkan sunnah Nabi Muhammad SAW memiliki banyak keutamaan, antara lain, membantu kita mendekatkan diri kepada Allah SWT, memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam secara lebih baik, dan membentuk karakter dan perilaku yang baik.
Menjalankan Sunnah Rasul menjadi satu-satunya tauladan terbaik bagi setiap umat Islam, fadhilahnya sangat banyak. Selain yang telah disebutkan diatas, beberapa keutamaan lain dalam mengikuti sunnah Rasul adalah Dapat mengisi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada perkara-perkara yang diwajibkan, Terjaga dari bid’ah, dan Mengagungkan syiar Allah SWT.
Sunnah Fi’liyah
Sunnah fi’liyah diartikan sebagai segala sesuatu yang mencakup perbuatan yang dilakukan Nabi SAW, baik dalam hal ibadah atau juga muamalah, atau baik hanya sekali dua kali dilakukan, atau sering dilakukan.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Sunnah Nabi dalam bentuk tauladan perbuatan, riwayatnya dapat ditemukan dan disebut pula Hadits fi’li, yaitu hadits yang menerangkan segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberitakan oleh para keluarga, sahabat dan periwayat hadits lainnya. Contohnya: Sunnah atau hadits tentang wudhu’, shalat, haji, zakat, dan lain sebagainya.
Contoh:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
Artinya:
“Dari ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila berwudhu’), beliau menyela-nyela jenggotnya” [Sumber: HR. At-Tirmidzi (no. 31), Ibnu Majah (no. 430), Shahih Ibni Majah (no. 345), al-Hakim (I/149) dan al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” At-Tirmidzi berkata: “Hasan shahih.” Lihat Shahih Ibni Majah (no. 344) dari Sahabat ‘Ammar bin Yasir.
Misalnya lagi, contoh Sunnah Fi’liyah (perbuatan) setelah bangun tidur, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar RA:
“Biasanya Rasulullah SAW tidak tidur melainkan ada siwak disisinya, dan jika beliau bangun, beliau memulai dengan bersiwak”. Kedua: Mengusap Bekas Tidur dari Wajah. Dari ibnu Abbas RA, kemudian bangun dan duduk seraya mengusap kantuk dari wajah dengan tangannya” (HR. Bukhari 4572).
Contohnya lainnya hadits berikut:
Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah mereka mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya tiga kali, karena dia tidak mengetahui dimana tangan itu menginap. (HR. Muslim 278).
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah dia beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali, karena setan bermalam dibatang hidungnya. HR. Muslim 238).
Demikianlah pengertian sunnah, khususnya menyangkut sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) yang diriwayatkan, dan kita ketemukan dalam banyak hadits.
Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.


