BerandaArtikelMengenal Kitab Fikih Riyadhul Badi'ah dan Syarahnya

Mengenal Kitab Fikih Riyadhul Badi’ah dan Syarahnya

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Kitab Kuning yang dipelajari di Pesantren IMMIM

PALONTARAQ.ID – Kitab Riyadhul Bad’iah merupakan salah satu kitab yang direkomendir dipakai sebagai referensi pembelajaran fikih di madrasah atau pondok pesantren. Judul lengkap Kitab Fikih ini adalah “Al-Riyadul Badi’ah Fi Ushuluddin Wa Ba’dhi Furuis Syar’iah ‘ala Madzhab al-Syafi’i”, dengan pengarang Syaikh Muhammad Hasbullah al-Syafi’i al-Makki, seorang ulama terkenal di Makkah pada zamannya.

Kitab Al-Riyadhul Badi’ah (الرياض البديعة) adalah sebuah kitab mukhtasor (ringkasan) mengenai akidah dan fikih berdasarkan madzhab Imam Syafi’i. Kitab ini berisi pembahasan ringkas fikih dasar, seperti: tata cara bersuci (thaharah), sholat, jenazah, zakat, puasa, haji dan umrah, sumpah dan nazar, diakhiri dengan penjelasan singkat mengenai tasawuf.

Salah satu ulama Nusantara yang pernah berguru kepada Syaikh Muhammad Hasbullah al-Syafi’i al-Makki (w.1335 H) adalah Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantani, yang dikemudian hari menulis Kitab syarah (penjelasan) atas isi Kitab Riyadhul Badi’ah yang diberinya judul, “al-Tsimar al-Yani’ah fi Syarh ‘ala Riyadh al- Badi’ah (الثمار اليانعة المنيعة في شرح الرباض البديعة)

Dalam kitab syarahnya, Syaikh Nawawi al-Bantani menguraikan teks akidah yang terdapat dalam kitab asalnya dengan merujuk kepada pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, aliran al-Asy’ary. Manakala uraian dalam bidang fiqh, ternyata lebih meluas dengan merujuk kepada pandangan para ulama madzhab Syafi’i.

Syekh Nawawi al-Bantani ini lahir di Kampung Tanara, Serang, Banten dalam Tahun 1230 H, merupakan putra sulung dari tujuh bersaudara serta generasi ke-12 dari Sultan Maulana Hasanuddin. Beliau melakukan pengembaraan ilmu sampai ke Makkah dan memperkaya diri dengan khazanah keilmuan Islam, seperti Bahasa Arab, Tauhid, Fiqih, Al Quran dan Tafsir.

Syaikh Nawawi al-Bantani pernah dipercaya sebagai imam Masjidil Haram dan diakui sebagai ulama dunia karena kepakarannya dalam Ilmu-ilmu keislaman. Diantara sebutan yang ditujukan kepada beliau adalah “Sayyid al Ulama al Hijaz”, “al-Ulama al-Haramain”, dan lain sebagainya.

Syekh Nawawi ini wafat pada 25 Syawal 1314 H atau 1897 M di kota Mekkah dan makam dari Syekh Nawawi ini ada di Pemakaman Ma’la, Makkah al Mukarramah. Selain menulis syarah Kitab Riyadul Badi’ah, Syaikh Nawawi al-Bantani juga menulis 114 kitab lainnya dalam berbagai bidang keilmuan Islam.

***

Kitab Riyadul Badiah Membahas tentang? Ada berbagai pembahasan yang ada di Kitab Riyadul Badi’ah yang banyak di gunakan sebagai rujukan atau referensi di berbagai pondok pesantren di tanah air, diantaranya adalah:

1. Thaharah, berisi tentang tata cara bersuci, mandinya wanita gila dan wanita kafir sehingga halal untuk suami muslim, tidak sahnya wudhu, mandi serta menghilangkan najis terkecuali jika menggunakan air yang suci dan mensucikan. Termasuk dengan wudhu yang diperbaharui, mandi wanita istihadhah dan basuhan sunat seperti basuhan kedua.

2. Hal yang membatalkan wudhu. Hal-hal yang membatalkan wudhu yaitu ada empat hal, yaitu: (1) Keluar sesuatu dari kemaluan baik depan maupun belakang, (2) Hilangnya kesadaran karena gila ataupun karena mabuk, (3) Persentuhan antara lelaki dan wanita lain tanpa adanya penghalang di antara kulit, dan (4) Menyentuh bagian kemaluan depan manusia ataupun jin atau bundaran dubur tanpa menggunakan penghalang.

3. Wudhu. Dijelaskan tentang berwudhu termasuk dengan bagaimana tata cara dalam berwudhu.

4. Sunat Wudhu. Selain tata cara dalam berwudhu ada juga sunat wudhu yang terdiri dari banyak hal seperti menghadap kiblat pada saat berwudhu, membaca basmalah disertakan dengan awal berwudlu, berkumur lalu menghisap airnya sekalian ke hidung dan masih banyak lagi sunat wudlu yang lainnya.

5. Bab Mandi. Dijelaskan tentang orang yang hidup tidak mandi wajib kecuali ada beberapa hal seperti junub, melahirkan, dan berhentinya haid atau berhentinya nifas.

6. Bab Tayamum. Dijelaskan  tentang Tayamum sebagai salah satu cara bersuci selain berwudhu jika tidak terdapat air di tempat tersebut beserta syaratnya, yaitu: (1) Memindahkan debu meski dari udara dan (2) Dilakukan setelah masuk di waktu ibadah. Selain itu, juga dijelaskan penyebab tayamum ada tiga, yaitu: (1) Tidak adanya air, (2) Khawatir suatu bahaya apabila menggunakan air dan (3) Menghemat air untuk bisa diminum manusia.

7. Najis dan Menghilangkan Najis. Dijelaskan tentang najis dan yang dapat menghilangkan najis, termasuk cara untuk mensucikan.

8. Bab Haid serta Nifas. Dijelaskan tentang bab haid dan nifas yang merupakan hal yang penting bagi wanita. Termasuk di dalamnya ada hal-hal yang haram dilakukan karena haid dan nifas.

9. Bab Shalat. Dijelaskan tentang bab shalat yang tentu semua muslim harus pahami.

Demikianlah beberapa pokok bahasan dari Kitab Riyadhul Badi’ah yang ditulis oleh Syekh Muhammad Hasbullah bin Sulaiman yang disyarah oleh Syaikh Nawawi al-Bantani. Menilik isinya, Kitab Ar-Riyadh Al-Badi’ah fi Ushuluddin wa Ba’ad Furu’i asy Syariah banyak yang menggolongkannya sebagai Kitab Ushul Fikih yang kompleks, karena juga menjelaskan ilmu fiqih dan beberapa ilmu yang terkait dengan sehatnya aqidah manusia dan cara beribadah, juga dikatakan mukhtasor Ilmu Ushuluddin, juga beberapa cabang Ushuluddin lainnya yang bermadzhab Syafi’i.

Demikian sedikit catatan tentang Kitab Riyadhul Badi’ah ini. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT