Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Vonis terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat SYL dan dua terpidana lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan Keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan pada sidang vonis hari ini, Kamis (11/7/2024), Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang. Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memenuhinya diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)


