BerandaBeritaNasionalDKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Laporan: Madidi EA 

PALONTARAQ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap yang bersangkutan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 90/PKE-DKPP/V/2024. Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan DKPP tersebut, tapi hanya hadir secara daring via Platform Zoom. Yang hadir dalam sidang DKPP tersebut hanya Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan sudah menyampaikan sebelumnya bahwa pelaporan terhadap teradu Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Sebelum Hasyim Asy’ari dikenal di bidang kepemiluan, kelahiran Pati, 3 Maret 1973 ini tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Hasyim menjabat Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022) melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta. Rapat itu digelar setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 orang komisioner KPU periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Para komisioner KPU Periode 2022-2027 itu adalah Hasyim Asy’ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Di antara komisioner itu, Hasyim adalah petahana. Sebelumnya, telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 yang masuk melalui sistem pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Jabatan Hasyim sebagai komisioner KPU RI berlanjut hingga periode selanjutnya, yakni 2017-2022. Jauh sebelum berada di lingkungan KPU pusat, Hasyim lebih dulu menjabat komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008. Sebelum mengemban sejumlah jabatan itu, Hasyim aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 di Kabupaten Kudus. (*)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT