Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa W Super Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, tidak mengantongi izin diskotek dan tempat hiburan malam (THM), tapi hanya izin operasional bar.
“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral kepada seluruh jamaah Masjid Kubah 99, dan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotek atau night club, Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan THM untuk W Super Club,”ungkap Prof Zudan dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Zudan juga memastikan, selama menjabat, dirinya tidak bakal memberikan izin diskotik dan THM kepada W Super Club. Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan damai di Sulsel, maupun di Kota Makassar. “Mari Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, W Super Club di kawasan CPI Makassar itu menuai polemik saat baru saja diresmikan pengacara kondang Hotman Paris. Club malam tersebut akhirnya kini ditutup sementara atas desakan beberapa Ormas Islam.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan W Super Club tidak lagi beroperasi sejak Jumat (31/5) malam. “Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak manajemen W Super Club, malam ini sudah tidak ada kegiatan di sana. Kami akan melakukan patroli,”ungkap Darminto saat pertemuan dengan Ormas Islam di kediaman Walikota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Jumat (31/5).
“Kita sampaikan menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan. Tidak ada (personel yang ditempatkan di W Super Club). Kami patroli saja,”ujarnya. Sementara itu, Walikota Makassar Danny Pomanto sepakat dengan langkah Polrestabes Makassar agar W Super Club ditutup sementara. Apalagi, W Super Club itu belum mengantongi izin resmi THM, melainkan hanya izin operasional bar. (*)


