Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian pencucian (TPPU) sekitar Rp 104,5 miliar. Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/5/2024).
Jubir KPK mengungkapkan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus pemerasan Rp 44,5 miliar yang saat ini tengah bergulir di persidangan. “Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” ujar Ali Fikri saat jumpa pers dengan wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ali Fikri menguraikan bahwa dugaan gratifikasi Rp 60 miliar itu diantaranya terdiri Rp 30 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28-29 September 2023. Ketika itu, penyidik KPK sampai membawa mesin penghitung karena banyaknya jumlah uang yang ditemukan.
Selain Rp 30 miliar, penyidik juga menyita Rp 15 miliar saat menggeledah rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam, Hanan Supangkat (HS), Rabu, 6 Maret lalu. HS diduga mengendalikan perusahaan yang terlibat proyek di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu, selama mengusut dugaan TPPU penyidik juga telah menyita sejumlah rumah mewah dan mobil.
“Aset-aset rumah dan mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Kota Makassar sudah dilakukan penyitaan,” ungkap Ali Fikri. Dugaan gratifikasi itu akan dijumlahkan dan didakwakan kepada SYL dalam sidang perkara berikutnya. “Jadi gratifikasi ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar, hasil pemerasan. Totalnya Rp 44,5 miliar ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap selanjutnya,” ujar Ali Fikri.
Tak hanya itu, Ali Fikri mengatakan KPK berpotensi mengembangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pihaknya berharap Tim Jaksa Penuntut KPK akan membuat kesimpulan fakta hukum mengenai para pihak yang terlibat. “Terkait siapa saja yang sekiranya bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka,” tutur Ali.
Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Stafsus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (*)


