BerandaHighlightApa itu "Abuse of Power"?

Apa itu “Abuse of Power”?

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Apa itu “Abuse of Power”? Ungkapan ini seringkali menjadi viral dan menjadi trending topic di banyak media tatkala ada pejabat negara yang diberitakan terduga korupsi. Sebenarnya apa sih yang dimaksud “Abuse of Power” itu?

Abuse of Power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sehingga dapat pula dianggap bahwa “abuse of power” adalah sebagai tindakan korupsi itu sendiri.

Abuse of Power dalam Bahasa Perancis, disebut Detournement de pouvoir, adalah salah satu konsep hukum dalam administrasi negara.  A’an Efendi dalam jurnal Intepretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (2019), menyebut bahwa detournement de pouvoir, abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang adalah bentuk ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan.

Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika suatu badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan yang menyimpang atau berlawanan dengan maksud dari pemberian wewenang tersebut. Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Sjachran Basah dalam “Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi” (Abdul Latif, 2016) mengartikan detournement de pouvoir sebagai perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan. Parameter dari penyalagunaan kewenangan, menggunakan peraturan perundang-undangan (writer rules) atau asas legalitas, serta asas umum pemerintahan yang baik untuk kewenangan yang bersifat bebas.

Sebuah perbuatan dikatakan sebagai penyalagunaan wewenang, jika: Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan dalam ruang lingkup wewenang yang dimiliki, sesuai dengan prosedur, regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Disebut sebagai Penyalahgunaan jabatan jika lembaga atau jabatan diarahkan untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya, untuk tujuan yang dilarang, atau melakukan tindakan yang bukan ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi atau personal.

Tindakan hukum terhadap penyalahgunaan jabatan dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar dan merugikan organisasi/lembaga negara secara menyeluruh. Penyalahgunaan jabatan seringkali berjalan saat masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti angin lewat. Itulah sebabnya diperlukan instansi dan aparat hukum yang jeli melihat persoalan abuse of power ini.

Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.

Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang terjadi, tanpa disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut abuse of power. Perwujudan tindakan  penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Adakalanya tindakan  penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut disebabkan karena kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif, akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan negara, maka sesungguhnya itu adalah tindak pidana.

Persolan korupsi yang terjadi dari penyalahgunaan jabatan, terkait dengan kompleksitas masalah moral atau sikap mental, masalah pola hidup, kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial. Masalah kebutuhan atau tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur atau sistem ekonomi, masalah sistem atau budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi atau prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. Sekalipun tindak pidana korupsi bersifat multidimensi dan kompleks, akan tetapi ada satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam birokrasi, yaitu kesempatan dan jabatan  atau kekuasaan. Seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, apabila mempunyai kesempatan.

Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur penting yang dimaksudkan adalah “penyalahgunaan wewenang, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara”. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan khususnya dalam pengelolaan dan peruntukkan keuangan negara oleh aparatur negara, sesungguhnya itu merupakan tindak pidana korupsi oleh karena sifatnya merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.

Artinya bahwa sekalipun itu dipandang hanya sebagai kebijakan publik yang sifatnya administratif, akan tetapi apabila sudah berakibat pada merugikan perekonomian negara dan keuangan negara, maka sesusngguhnya itu adalah merupakan tindak pidana.

Mencermati apa yang dikemukakan di atas, maka penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan atau jabatan dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dimaksudkan karena perbuatan penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang tercela, oleh karena orang cenderung melaksanakan sesuatu tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan.

Akan tetapi malahan sebaliknya, yaitu memanfaatkan kesempatan yang ada dengan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan perundang-undangan mengatur tentang bagaimana perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kewenangan itu harus bersifat merugikan keuangan negara, maka tindakan ini rentan dan seringkali ditemui di kalangan aparatur negara atau pegawai negeri sipil.

Penyalahgunaan wewenang terjadi dengan kesengajaan, karena terjadi pengalihan tujuan wewenang, sehingga menyimpang dari tujuan sebenarnya diberikan wewenang tersebut. Tindakan pengalihan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi yang bersifat negatif. Mengingat peranan dan kedudukan pegawai negeri adalah aparatur negara yang juga memegang kekuasaan, maka tidaklah berlebihan bahwa dalam diri pegawai negeri terdapat potensi untuk menyalahgunakan kedudukan, kewenangan atau kekuasaannya. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Ilmu Hukum.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT