Melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengusulkan 9 pokok perubahan yang berkaitan dengan kewenangan khusus, pertahanan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraannperumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan berkelanjutan.
“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan UU IKN ini,”ungkap Suharso dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023) malam. Suharso menyebut pemerintah juga akan memperkuat pengaturan hak atas tanah, keuangan, serta anggaran dan barang. Hal tersebut mengatur juga berkaitan dengan penentuan pengguna atau pengelola.
Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Suharso menyebut setidaknya terdapat lima hal yaitu perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.
Lalu kedua yakni kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus. Lalu ketiga yaitu pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN.
Keempat yakni pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Lalu kelima adalah kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
“Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya,” ujar Suharso.
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal tersebut juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya. Hal tersebut nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022.
“Semua harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan. Revisi juga akan membahas jaminan keberlanjutan pembangunan untuk menarik investor,” ujar Suharso. (*)


