Oleh: Ramadhan M
PALONTARAQ.ID – Penerbit Sonpedia merupakan salah satu penerbit yang menggalang kolaborasi kepenulisan melalui media sosial, sehingga untuk saat ini banyak menerbitkan buku dengan fokus dan topik yang beragam. Salah satu buku terbitannya dalam Bulan Mei 2023 ini adalah Pengantar Hukum Pidana Indonesia.
Berikut adalah resensi singkat dan padat untuk buku Pengantar Hukum Pidana Indonesia karya Muhammad Farid Wajdi, dkk., yang diterbitkan oleh Sonpedia Publishing Indonesia (Mei 2023)
Identitas Buku:
-
Judul Buku: Pengantar Hukum Pidana Indonesia
-
Penulis: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., AWP., C.Me., bersama Yang Meliana,S.H., M.H., Junaidi Junaidi, S.H.,M.H., C.L.A., Zuhrah, S.H.I., M.H.I., M. Ilham Wira Pratama, S.H.,M.H., Naidarti Naidarti, S.Ag., M.Sy., dan Dr. Muhamad Adystia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn.
-
Penerbit: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
-
Terbit: 30 Mei 2023, tebal 128 halaman
Buku ini menyajikan pengantar menyeluruh ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, sehingga cocok bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum.
Struktur pembahasan buku ini dimulai dari aspek paling mendasar, yaitu Terminologi Hukum Pidana dan sejarah legislasi awal hukum pidana di Indonesia, kemudian berlanjut ke pembahasan tentang Konsep fundamental hukum pidana: definisi, tujuan, dan prinsip dasar, Pembahasan unsur-unsur penting: sumber hukum pidana, tipologi “melawan hukum”, mekanisme pemberatan, peringanan, penghapusan pidana. Termasuk pula materi mendalam tentang poging (percobaan pidana) dan konsep restorative justice dalam konteks hukum pidana Indonesia.
Kelebihan buku ini karena penyampaian materi yang sistematis dan ringkas, memudahkan pembaca baru memahami fondasi hukum pidana, serta memasukkan konsep restorative justice modern, membuat buku ini relevan dengan perkembangan pendekatan hukum kontemporer.
Kekurangan Potensial buku ini adalah karena dengan ketebalan hanya 128 halaman, beberapa topik hukum yang kompleks mungkin kurang dalam dikupas. Jadi, pembaca yang menginginkan analisis lebih mendalam mungkin perlu referensi tambahan. Fokus buku lebih pada pengenalan secara umum, bukan sebagai buku pedoman praktis untuk kasus atau yurisprudensi terperinci.
Buku Pengantar Hukum Pidana Indonesia dari Sonpedia Publishing ini merupakan pengantar yang sangat berguna untuk memahami inti dan konsep dasar hukum pidana di Indonesia. Gaya penulisannya yang mudah diikuti menjadikannya pilihan ideal untuk pembaca pemula atau mahasiswa hukum tahun pertama maupun mereka yang membutuhkan tinjauan cepat dan komprehensif mengenai sistem pidana nasional.
Untuk rangkuman per bab-nya, bisa disimak sinopsis singkatnya berikut ini:
Bab 1 – Terminologi Hukum Pidana & Legislasi Awal
Memperkenalkan istilah-istilah dasar dalam hukum pidana, termasuk definisi, tujuan, dan sejarah embrionya di Indonesia.
Bab 2 – Prinsip Dasar Hukum Pidana
Membahas prinsip fundamental seperti asas legalitas, tujuan hukum pidana, dan perannya dalam menjaga ketertiban serta melindungi HAM.
Bab 3 – Sumber Hukum Pidana
Menjelaskan asal-usul hukum pidana di Indonesia — formal maupun historis — serta perannya dalam sistem hukum nasional.
Bab 4 – Unsur & Delik
Mengulas unsur struktur delik (tindak pidana), sifat “melawan hukum”, serta konsep pemberatan, peringanan, dan penghapusan pidana.
Bab 5 – Percobaan (Poging)
Pembahasan mengenai definisi percobaan pidana, unsur-unsurnya, dan bagaimana hukuman diterapkan pada pelaku percobaan yang tidak berhasil.
Bab 6 – Restorative Justice
Memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia, sebagai pendekatan modern dalam menyelesaikan konflik.
Tabel Perbandingan Konsep Dasar Hukum Pidana
| Konsep | Deskripsi |
|---|---|
| Terminologi & Sejarah | Menjelaskan istilah hukum pidana dasar dan perkembangan legislasi di Indonesia |
| Prinsip Dasar | Asas legalitas, tujuan hukum, perlindungan HAM, ketertiban sosial |
| Sumber Hukum | KUHP, KUHAP, dan hukum pidana lainnya dalam sistem hukum nasional |
| Unsur Delik & Melawan Hukum | Apa yang membuat perbuatan dianggap pidana, beserta faktor pemberatan atau mitigasi |
| Percobaan Pidana (Poging) | Definisi, unsur, dan konsekuensi hukumnya |
| Restorative Justice | Pendekatan modern dengan fokus pada pemulihan dan keadilan yang berkelanjutan |
Demikian resensi singkat dari buku “Pengantar Hukum Pidana Indonesia karya Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M.,AWP., C.Me., dkk. Semoga bermanfaat adanya. (*)
(* Ramadhan Makkulau, Redaktur Pelaksana Media Palontaraq


