BerandaBeritaPemerintah Arab Saudi tetapkan Pembayaran Haji Domestik Paling Lambat 10 Syawal

Pemerintah Arab Saudi tetapkan Pembayaran Haji Domestik Paling Lambat 10 Syawal

Laporan: Ramadhan M

PALONTARAQ.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umroh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah (KSA) menetapkan bahwa Tanggal 10 Syawal menjadi hari terakhir bagi peziarah domestik untuk melunasi pembayaran reservasi haji. Ini merupakan angsuran terakhir yang harus dilunasi calon jamaah untuk bisa melaksanakan haji.

Mengutip berita dari Saudi Gazette, Rabu (19/4/2023), angsuran akhir berjumlah 40 persen dari biaya yang ditentukan untuk paket yang disetujui selama musim haji 1444 hijriyah ini.

Lebih lanjut Kementerian Haji dan Umroh KSA mengungkapkan bahwa status reservasi baru akan dikonfirmasi saat calon jamaah melunasi semua angsuran biaya haji. Jika tidak bisa melunasi pada batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran haji secara otomatis akan dibatalkan.

Kementerian Haji dan Umroh KSA mengizinkan opsi untuk membayar biaya paket haji dengan mencicil, dengan syarat 20 persen untuk angsuran pertama. Calon jamaah haji berkewajiban untuk membayar DP (uang muka) dalam waktu 72 jam sejak tanggal pendaftaran. Angsuran kedua, ketiga, dan terakhir besarannya adalah 40 persen.

Kementerian Haji dan Umroh KSA juga mengklarifikasi sebelumnya bahwa warga Arab Saudi, di atas usia 12 tahun, yang telah melakukan haji sebelum lima tahun dapat melakukan ibadah haji atau umroh tahun ini.

Syaratnya, mereka memiliki identitas yang sah setidaknya hingga akhir bulan Dzulhijjah. Calon jamaah haji juga harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit kronis akut dan penyakit menular. Penerbitan izin resmi akan dimulai pada tanggal 15 Syawal, sesuai dengan 5 Mei. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT