BerandaHukumTerkait Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK

Terkait Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan ini dilakukan usai penyidik KPK memeriksa GS selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12/2022). Hakim Agung GS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, GS  akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama ke depan, mulai Tanggal 8 hingga 27 Desember 2022 pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan GS di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Hakim GS ditahan KPK atas perkara suap. (foto: ist/*)
Hakim GS ditahan KPK atas perkara suap. (foto: ist/*)

Dalam pengumuman penahanan ini, GS dihadirkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol. Kasus suap yang menjerat GS ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. GS menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana. Turut hadir Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang Komisi Yudisial, Binziad Kadafi.

Penahanan GS ini merupakan buntut dari ditetapkannya tersangka sejak 28 November lalu. Dalam kasus ini, GS dan bawahannya dijanjikan Rp 2,2 miliar, yang mana diberikan via PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria. Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hakim Agung GS diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Selain GS, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Para tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT