Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai Anggota Polri. Pada Senin (19/9/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding menolak upaya banding dari Ferdy Sambo (FS). KKEP Menilai FS Lakukan Perbuatan Tercela dan telah merusak citra Polri.
KKEP banding yang dipimpin Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyatakan tetap memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dari Polri karena telah melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice (Perintangan/Menghalang-halangi Proses Penyidikan) kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya. Selanjutnya, KKEP banding menetapkan penjatuhan sanksi etik berat, terhadap FS sebagai pecatan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen,” tegas Agung saat membacakan hasil sidang KKEP banding FS di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (19/9/2022).
Keputusan sidang KKEP banding tersebut, bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota majelis lainnya. “Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” sambung Komjend Agung menutup sidang. Sebelumnya, saat putusan sidang KKEP tingkat pertama dibacakan pada Jumat (26/8/2022) lalu, FS menyatakan dirinya akan taat tunduk dan menerima apa pun hasil dari sidang KKEP banding ajuannya.
Setelah menolak upaya banding sambo, Mabes Polri memastikan tak ada upacara resmi pemecatan FS dari kepolisian. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan FS sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi. “Jadi tidak ada seremonial. Diserahkan saja keputusannya (pemecatan), itu sudah bentuk dari seremonial itu,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (*)


