BerandaHukumIPW sebut Ferdy Sambo Ketua "Gang Mafia" di Tubuh Polri

IPW sebut Ferdy Sambo Ketua “Gang Mafia” di Tubuh Polri

Laporan: Etta Adil

PALONTARAQ.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa, sebagaimana dikutip dari Narasi Newsroom menengarai akan ada upaya perlawanan dari kubu Ferdy Sambo (FS) terkait kerja-kerja yang dilakukan timsus dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) secara terang benderang.

Hal ini karena menurutnya FS, tersangka pembunuhan Brigadir J merupakan ketua “gang mafia” Polri di Satgasus Merah Putih yang baru saja dibubarkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada 11 Agustus lalu.

Menurut Sugeng Teguh Santosa, banyak isu yang membelit FS yang selama ini harus dijelaskan kepada masyarakat agar Polri kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan kembalinya marwah Polri, seperti halnya pembunuhan Brigadir J karena almarhum mengetahui praktek lancung FS dan Timnya, terkait isu perlindungan judi online, yang mana yang menjadi anggota dia dilindungi, sedang yang tidak disuspend.

“Oleh karena itu untuk membantah semua ini, penyidik harus membuka motifnya, karena ini special case yang mana satu orang bintang dua yang terlibat dalam pembunuhan menyeret 31 orang dibawahnya masuk jurang. Hal ini merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah, kecuali dalam pertempuran. Tapi ini kan bukan pertempuran?,” jelas Sugeng.

“Pilihan yang paling logis saat ini adalah percaya pada Timsus. Jangan sampai terjadi demoralisasi dan timsus ini harus dijaga jangan sampai direkrut menjadi lingkaran orang FS.  Ini kan sudah terbukti bahwa FS dan 31 orang yang ada dibawahnya ini adalah gang mafia, seperti membunuh saksi, menyuap, mengarang cerita bohong, Ini kan sama dengan kerja-kerja mafia, silakan bantah deh yang tidak setuju. Kerja-kerja mereka ini masif dan terstruktur, dari bintang dua, bintang satu, polda metro, polres jaksel hingga personil polisi berpangkat bharada. Ternyata ini semuanya muaranya di Satgasus yang dipimpin oleh FS,” urai Sugeng Teguh Santosa.

“Satgasus itu satuan khusus yang diberi kewenangan Kapolri sejak jamannya Tito (Kapolri Tito Karnavian), yang berdasarkan dokumen yang saya dapat, diberi kewenangan khusus untuk menangani kasus-kasus hukum atensi, seperti Psikotropika, Narkoba, TPPU, Korupsi, IT, Ini kan bidang-bidang yang sangat mewah, duitnya gede disini.”

“Pertanyaannya, pertanggung jawaban Satgasus Polri bagaimana? Dia bisa mengambil seluruh perkara dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya perkara-perkara besar dan secara analisis kelembaghaan, Polisi elit dalam tubuh Polri. Terjadi Demoralisasi? Polisi-polisi yang tidak masuk Satgasus dianggap Polisi kelas dua. Jadi, terjadi rtumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan, juga terjadi penyalahgunaan kewenangan sangat besar. Belum lagi, Operasi-operasi yang dilakukan apa saja dan dilaporkan kemana? Kesimpulan saya, Satgasus harus dibubarin.” tambahnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT