Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID, PANGKEP – Kasus penambangan ilegal (ilegal mining) pasir dan batu (sirtu) sejak 18 Juli lalu di Sungai Kampung Palattae Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan Modus pembuatan lokasi destinasi wisata menyeret satu tersangka utama, yaitu MS yang tak lain adalah Kades Biringere.
Hal ini terungkap dalam Press Release yang digelar Humas Polres Pangkep. Kanit Tipiter Polres Pangkep Aprinando S.Tr.K di Aula Mapolres, Jumat (05/8/2022) menguraikan kronologi kejadian penambangan ilegal dimaksud setelah Tim Polres Pangkep turun pada Kamis (30/7) sekitar Pukul 14.00 WITA ditemukan lokasi kegiatan penambagan pasir dan batu yang mana kegiatan penambangan yang merusak lingkungan tersebut tidak mengantongi izin dan legal standing dari pihak yang berwenang.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis excavator jenis komatsu PS 200 dalam melakukan pengerukan dan kendaraan roda enam yang digunakan untuk pengangkutan sirtu. “Material tambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp.270.000,- untuk material sirtu dan jenis material pasir halus seharga Rp. 280.000,- dari hasil penjualan material digunakan untuk sewa alat berat dan perbaikan jalan jalan warga dan selebihnya diberikan kepada Kades, MS. Total penjualan Rp. 23.140,000,-,” ungkap Kanit Tipiter, Aprinando, Jumat (5/8/2022)
Didampingi Humas Polres Pangkep, Ipda Hasrti, Kanit Tipiter mengungkapkan bahwa saat ini tersangka utama, MS telah diamankan dalam sel tahanan Polres sejak Kamis malam (04/07/2022) setelah sebelumnya MS mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Pangkep. “Langkah-langkah proses hukum yang telah kami ambil adalah melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi serta penahanan tersangka,” jelas Kanit Tipiter, Aprinando.

Tersangka MS dalam perkara penambangan ilegal ini melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambagan meterial dan batu bara, juga melanggar pasal 55 ayat 1, KUH Pidana pasal 56 K2 KUH pidana yang merupakan pemilik alat berat. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar. (*)


