Oleh: HG Sutan Adil
PALONTARAQ.ID – Kemarin, 18 Januari 2022, DPR Mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU untuk memuluskan rencana Pemerintah dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Sangat singkat sekali proses pengesahan RUU tersebut, yaitu hanya 16 jam setelah sehari sebelumnya Panitia Khusus (Panja) mengunjungi kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Alam Sutera di Tanggerang, Banten.
Selama 16 jam, rapat menyepakati sejumlah hal terkait RUU IKN, mulai dari nama ibu kota Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendanaan, hingga sumber pembiayaan, demikian pemberitaan cnnindonesia.com, selasa 18 Januari 2022.
Banyak Kritikan dan Penyesalan atas pengesahan RUU IKN ini, khususnya tentang nama IKN yang memakai nama “Nusantara”, dimana nama ini terindikasi sangat Jawa Sentris yang mengakomodasi cerita Kerjaan Majapahit dalam buku Negara Kertagama.
Namun yang akan ditulis dalam artikel ini bukan mengenai Nama maupun RUU IKN tersebut, tetapi Proyek IKN ini sendiri yang menurut penulis sangat mengakomodasi kepentingan Kapitalis Properti dan Egoisme Penguasa dalam membuat kebijakan dan kultus pribadinya.
Proyek IKN ini sendiri tidak bisa dilepaskan dari gagalnya Kapitalis Properti dalam melaksanakan rencana ekspansi mereka dalam pembuatan Pulau Reklamasi di Jakarta yang digagalkan oleh Pemerintah DKI yang baru, setelah bergantinya pimpinan yang memang punya kuasa untuk perizinan proyek reklamasi ini.
Sebagaimana kita ketahui, proyek reklamasi ini diisukan adalah sebuah proyek besar dibidang property yang di miliki oleh Kapitalis Properti besar dalam dunia proyek properti. Mereka diisukan adalah Bandar Kapitalis yang membiayai calon gubernur sebelumnya. Dan yang akhirnya meminta konsesi agar proyek mereka di pulau reklamasi akan terus berjalan sesuai rencana.
Tidak ada makan siang yang gratis, begitu ibarat yang sering di utarakan dalam sebuah proyek. Tentu saja sangat banyak keuntungan yang akan didapat jika proyek-proyek mereka tercapai. Tetapi sayangnya, mereka hanya mengakali pemerintah dan masyarakat demi kepentingan Kapitalis dan tujuan tertentu yang sekarang sudah mulai terkuak dengan banyak migrasi terselubung dari TKA yang masuk.
Terbukti akhirnya agar proyek kereta cepat tidak mangkrak, maka jaminan APBN diminta agar bisa menutupi kerugian mereka. Proyek kereta api cepat ini sebetulnya sudah dapat dibilang mangkrak karna biaya yg membengkak dan karena tidak disertai analisa dampak lingkungan yang cukup, maka biaya membengkak dan Pemerintah diharuskan menanggungnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN/Pemerintah yang nantinya tentu saja ini akan memakan hak warga Negara dan pajak dari semua warga Negara..
Hal diatas juga akan terjadi di IKN Nusantara ini yang kemungkinan akan mangkrak juga, karena kemungkinan dana akan membengkak sampai membutuhkan dana diatas 1000 trilyun. Har ini terjadi karena perhitungan analisa dampak lingkungan dan proses penetapan RUU menjadi UU yang begitu cepat.
Proyek ini jelas membutuhkan lahan yang besar, apalagi lahannya sekarang hanya dikuasai segelintir Kapitalis saja. Walau status tanahnya berbentuk HGU dan akan habis masa berlakunya, tentu saja sesuai regulasi baru, maka HGU ini akan diperpanjang dan kemungkinan sudah dapat dipastikan akan terjadi transaksi jual beli, sebagaimana yang terjadi padai PT Freeport di Papua.
Dari segi pemasaran hasil property ini juga diperkirakan hanya akan laku di sedikit warga dalam negeri dan kemungkinan akan dipasarkan diluar negeri karena kemampuan dan keinginan warga Negara Indonesia tidak akan suka tinggal disana.
Diperkirakan juga proyek ini juga akan dipasarkan bagi WNA yang memang banyak sekali bekerja di proyek-proyek mereka di Kalimantan dan Sulawesi dan juga dari negeri Tiongkok tersebut sebagai hunian baru mereka, Yang akhirnya dana APBN hanya dipakai untuk kepentingan Proyek Kapitalis dan Kepentingan orang luar negeri. Hal ini jelas tergambar di proyek kereta api cepat yg seharusnya sudah mangkrak dan hanya untuk kepentingan properti Meikarta dan mega proyek property lainnya di Bandung.
Dari penjelasan diatas, menjadi pertanyaan kita bahwa apakah benar apa yang dilakukan Pemerintah saat ini di IKN ini adalah untuk kepentingan rakyat banyak dan Negara, apalagi jelas bahwa pembiayaannya akan di lakukan dengan cara kerjasama swasta dan penjualan atau sewa Asset Negara sebagai akibat dari kondisi APBN dan Rakyat yang sedang mengalami kemerosotan ekonomi dan kondisi rakyat yang masih banyak menderita dalam kemiskinan dan jauh dari kemakmuran dan hanya demi untuk menonjolkan ego pribadi dan kelompok yang akhirnya nanti tentu dengan cara menambah Hutang lagi pula. terlihat disini adanya ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola Negara.
Juga efek dari pelepasan Asset Negara di Jakarta nantinya adalah hilangnya Asset2 sejarah yg cukup banyak di ibukota negara dan terutama nilai sejarah Proklamasi Kemerdekaan yg akan terkikis dan selanjutnya akan punah di Jakarta sebagai ikon Ibu Kota Negara.
Harusnya Pemimpin dan Pengelola Negara itu mengedepankan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi dan golongan, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat, yang oleh sebab dikuasai oleh negara dan seharusnya dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Jadi bukan untuk kemakmuran segelintir kapitalis dan warga negara asing.
Semoga saja nanti akan ada pemimpin bijak yg akan mengevaluasi kembali IKN ini sebagaimana apa yg telah terjadi di Proyek Pulau Reklamasi di Jakarta.
*) Penulis adalah Konsultan Properti
Bogor, 18 Januari 2022


