BerandaEkonomiBPJPH tetapkan 9 Lembaga Pemeriksa Halal baru

BPJPH tetapkan 9 Lembaga Pemeriksa Halal baru

Laporan: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat ini terus mendorong akselerasi kegiatan layanan sertifikasi halal. Salah satu upaya yang ditempuh itu dengan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam 100 hari kerja pertamanya, ia telah menetapkan calon LPH baru. “Alhamdulillah, setelah dibentuk tim akreditasi LPH, kini telah ada kita siapkan dan akan ditetapkan sebagai LPH baru. Pencapaian ini sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur akselerasi layanan sertifikasi halal,” ungkap Aqil Irham dalam rilisnya, Selasa (18/1/2022).

Dengan ditetapkannya tambahan LPH baru ini nantinya akan menambah jumlah LPH yang sudah ada, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. LPH bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Tambahan 9 calon LPH baru tersebut antara lain:

1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
6. Universitas Hasanuddin Makassar
7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kesembilan calon LPH baru ini telah menyampaikan pengajuan kepada BPJPH sebelum dan setelah terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021 lalu, juga telah menjalani verifikasi dokumen dan validasi lapangan oleh Tim Akreditasi LPH.

“Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang begitu dibentuk pada 10 November 2021 lalu dan langsung menjalankan tugasnya dengan baik sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH,” jelas Aqil Irham.

Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk untuk memastikan terlaksananya akreditasi LPH yang sesuai dengan amanat regulasi. Tim Akreditasi LPH bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Kepala BPJPH, Aqil Irham mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

“Di luar 9 calon LPH tersebut, saat ini juga masih ada sejumlah nama calon LPH yang masih dalam waiting list proses akreditasi.” ungkapnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT