Laporan: Etta Adil
PALONTARAQ.ID – Dua hari terakhir ini, 6-7 Mei 2020 di Media Sosial sedang Viral video pelarungan atau pembuangan jenazah ABK asal Indonesia dari kapal China yang disiarkan oleh stasiun televisi Korea Selatan (Korsel). Lihat Videonya di IG @ettaadil.
Informasi itu juga didapatkan dari para ABK yang berlabuh di Busan Korea Selatan dan kemudian memohon investigasi atas ketidakadilan yang mereka alami di kapal berbendera China.
Duta Besar RI untuk Korsel, Umar Hadi, juga menyatakan bahwa sudah mengetahui soal laporan ABK tersebut kepada otoritas Korsel.
“KBRI Seoul memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi ABK WNI yang bekerja diatas kapal penangkap ikan longliners berbendera RRT,” ujar Umar Hadi.

Pelarungan jenazah ABK Indonesia diatas Kapal China tersebut juga sempat diberitakan stasiun TV MBC Selasa malam (6/5/2020). Lihat Video Beritanya DISINI
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon meminta adanya investigasi. “Selain praktik kebudakan, menurutnya ini jelas pelanggaran HAM,” ujarnya.
“Ini harus diusut dan diinvestigasi. Kalau benar berita MBC tersebut maka negara harus menuntut pihak China,” cuit Fadli Zon di akun twitter pribadinya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, sebagaimana diungkapkan Ketua Umumnya Yaqut Cholil Qoumas juga mengutuk dugaan kasus human trafficking tersebut.
“Ini merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China Longxing. Bahkan ada ABK yang meninggal dunia malah mendapat perlakuan tak manusiawi,” ujarnya
Tragedi yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut masuk bentuk perbudakan modern. Yaqut menduga terjadi TPPO dari cara perusahaan menangani ABK yang sedang sakit.
“Hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” geram Yaqut pada Kamis (7/5/2020).
PP GP Ansor menuntut maaf dari perusahaan yang mempekerjakan para ABK pada korban dan masyarakat Indonesia.
Perusahaan China itu juga wajib memenuhi hak-hak pekerja dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukannya kepada ABK dan para ahli warisnya.
PP GP Ansor jua meminta Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk memberi perlindungan ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. (*)


