Oleh: Muhammad Farid Wajdi
Related Post: Pertolongan Pertama dan Tanaman Obat bagi Penderita Stroke
PALONTARAQ.ID – Istilah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah istilah yang digunakan pada penanganan penderita yang mengalami suatu kejadian yang mengakibatkan kerusakan atau kelainan tubuh pada sistem tubuhnya karena kecelakaan.
Saat ini, istilah P3K tersebut tidak relevan lagi, karena seseorang dapat saja mengalami kerusakan/kelainan tubuh tidak hanya sumbernya dari kecelakaan saja. Karena itu istilah yang tepat dan disepakati digunakan adalah istilah Pertolongan Pertama (PP).
Pertolongan Pertama (PP) adalah memberi pertolongan pertama secepat mungkin setelah terjadi suatu kecelakaan yang terkadang dapat menentukan hidup matinya seseorang.
Oleh karenanya PP sangat penting dalam upaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan, memberikan pertolongan segera kepada seseorang yang mengalami sakit, cedera atau kecelakaan.
Pertolongan Pertama merupakan bentuk penanganan medis dasar, berupa tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran, dilakukan oleh seseorang yang sudah dilatih secara khusus atau sesuai sertifikat yang dimiliki.
Pelaku PP merupakan penolong pertama kali yang tiba di tempat kejadian serta memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Jadi, Tujuan PP adalah menyelamatkan jiwa penderita, mencegah cacat, serta memberi rasa nyaman.
Tindakan PP dibenarkan secara hukum untuk dilakukan sesuai Pasal 531 KUHP yang menyebutkan Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong, dan Pasal 322 KUHP yang mengatur tentang menjaga kerahasiaan penderita diatur dalam Pasal 322 KUHP.
Persetujuan Tindakan PP ada dua, yaitu Persetujuan yang diberikan dan Persetujuan yang dinyatakan. Hal ini menjadi dasar pelaku PP sehingga berkewajiban menjaga keselamatan diri, tim serta orang lain, menjangkau penderita, mengatasi masalah yang mengancam jiwa, meminta bantuan/rujuka, bekerja cepat dan tepat, membantu pelaku PP lain, menjaga kerahasiaan penderita, melakukan komunikasi, serta mempersiapkan transportasi yang diperlukan.
Pelaku PP haruslah Seseorang yang Jujur dan bertanggung jawab, berlaku profesional, memiliki kematangan emosi yang baik, dapat bersosialisasi, berkemampuan nyata, baik kondisi fisiknya, dan memiliki kebanggaan atas jiwa sosial penolongnya.
Adapun Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan saat melakukan PP diantaranya ialah Sarung tangan latek, kaca mata, baju pelindung, masker penolong, masker resusitasi, dan helm.
Selayaknya setiap pelaku PP yang terikat dengan kemampuan dan keahliannya, selalu menyediakan atau menyiapkan Kotak PP.
Kotak PP haruslah berisi antara lain: Penutup luka, macam-macam pembalut, Cairan anti septik, Gunting dan pinset, senter, kapas, alat tulis, Selimut, APD, kartu luka, tensi dan stetoskop.
Penolong atau Pelaku PP tidak dapat menolong dengan baik apabila masalah atau kasus yang dihadapi tidak ditemukan atau dimengerti. Karena itu, Pelaku PP harus dapat melakukan Penilaian keadaan dan Penilaian Dini.
Langkah Penilaian keadaan adalah menilai Bagaimana kondisi saat itu, kemungkinan apa yang akan terjadi, Bagaimana mengatasi masalah atau kasus yang dihadapi, serta memastikan Lokasinya aman bagi penolong atau tidak.
Langkah Penilaian Dini adalah menilai bagaimana kesan umum dan menentukan kasus serta memeriksa respon: A-S-N-T (Awas, Suara, Nyeri, tidak respon), memastikan jalan nafas, menilai pernafasan/LDR, sirkulasi dan perdarahan, serta menghubungi bantuan.
Untuk Pemeriksaan Fisik, Pelaku PP haruslah melakukan Pertama, Pemeriksaan terarah untuk menentukan adanya trauma atau kelainan medis yang didapatkan penderita. Hal-hal yang harus diperiksa antara lain: Kepala, leher, dada, perut, punggung, panggul, anggota gerak/ekstremitas, dan tanda vital.
Pemeriksaan fisik Kedua, Pemeriksaan Tanda vital (vital sign), yaitu: Pemeriksaan Pernafasan normal untuk Bayi: 120 – 150 X/menit; Untuk Anak: 80 – 150 X/menit; Untuk Dewasa: 60 – 100 X/menit.
Berikutnya Pemeriksaan Denyut nadi normal: Untuk Bayi: 25 – 50 X/menit; Untuk Anak: 15 – 30 X/menit; Untuk Dewasa: 12 – 20 X/menit, pemeriksaan Suhu Tubuh/Kulit dan Tekanan Darah.
Pelaku PP harus juga dapat memahami atau melakukan pencatatan terhadap Riwayat Penderita, terkait K – O – M – P – A – K (Keluhan utama, Obat, Makanan, Penyakit, Alergi, dan Kejadian)
Pemeriksaan Berkala meliputi: Respon, Jalan nafas, Pernafasan, Nadi, Keadaan kulit, Bagian yang terlewati, Nilai kembali, dan Komunikasi.
Untuk Pelaporan, berisi informasi tentang Nama, Umur, Jenis kelamin, Keluhan utama, Tingkat respon, Jalan nafas, Pernafasan, Sirkulasi, KOMPAK, dan Perkembangan lain. (*)
Tentang Penulis:
Muhammad Farid Wajdi adalah Inisiator Pembentukan/Pembina Palang Merah Remaja (PMR) Unit Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep.
Pernah mengikuti Training of Trainer “Akhlak Kemanusiaaan” (Eksplorasi Hukum Humaniter) bagi Pendidik Muslim yang diselenggarakan oleh FKIP Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerjasama dengan International Committee of The Red Cross (ICRC) pada 4-7 Oktober 2015 di Yogyakarta.
Penulis juga pernah mengikuti Pelatihan “Basic Cardiac Life Support (BCLS)” pada 22-23 April 2016, mendapatkan “Certificate of Proficiency” dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Kota Makassar serta Pelatihan “Basic First Aid” (Awareness and Development Training) pada 3 Februari 2019 dari Lembaga Profesi Teknik dan Manajemen (LPTM) Makassar.
Saat ini penulis aktif memberikan Training Materi Kepalangmerahan, Akhlak Kemanusiaan dan Mitigasi Bencana.


