Oleh: La Oddang Tosessungriu
PALONTARAQ.ID – “Apakah jabatan itu?” – demikian pertanyaan salah seorang anak Cenranaku pada suatu ketika. “Ia adalah amanah yang diberikan oleh sekelompok manusia kepada seseorang yang Ditakdirkan Allah untuk melaksanakan suatu fungsi sesuai kebutuhan pemberi amanah itu”, jawabku sekenanya, setidaknya seperti itulah adanya menurut keterbatasan pandangan seorang Bugis yang “minimalis akademik” ini.
Syahdan pada suatu ketika, Puetta La Mannussa To Akkarangeng Datu SoppEng menitahkan seluruh Dewan Adat kerajaannya untuk berkumpul. Bahwa menurut “bila-bila pattampa” (undangan) kepada mereka, agenda pertemuan itu untuk menyaksikan penjatuhan vonis hukuman kepada salah seorang “pejabat tinggi” kerajaan Soppeng.
Pada hari yang ditentukan, berkumpullah segenap pemuka adat di Istana. Mereka antaralain empat puluh Matoa, Pampawa Ade’ (kabinet), PangEpa’ (Arung Bila), serta para Arung Lili (raja bawahan) bertanya-tanya satu sama lain, siapakah gerangan pejabat tinggi yang hendak dipersaksikan vonis hukumannya pada majelis besar ini?
Namun tak seorangpun diantara anggota majelis itu yang tahu. Timbullah rasa cemas pada hatinya masing-masing, jangan-jangan “pejabat tinggi” yang dimaksud itu adalah “dirinya”, namun kesalahan apakah yang telah ia perbuat? Majelis itu pun hening, menunggu titah Sribaginda.
“Upalebbangi lao risining Pangadereng Si-SoppEng, makkedaE : purai majjulEkkai Wari, nalEsangi nawa-nawa teppatuju LA MANNUSSA TO AKKARANGENG. Narimakkuwannaro, iyya’ DATU SOPPENG pateppai dosa lao ri LA MANUSSA TO AKKARANGENG, ridosai duwangngajoa Tedong”
Artinya:
“Saya permaklumkan kepada segenap pemangku adat se-SoppEng, bahwa : LA MANNUSSA TO AKKARANGENGENG telah melakukan pelanggaran aturan protokoler, serta telah dihinggapi pemikiran yang tak benar. Olehnya itu, saya DATU SOPPENG menjatuhkan vonis hukuman denda kepada LA MANUSSA TO AKKARANGENG, kepadanya ditimpakan denda dua pasang kerbau)”.
Bahwa Petta To Akkarangeng yang merupakan murid terkasih To Ciung sang mahaguru para cendekiawan dari Luwu itu, memandang jika DATU (raja) adalah predikat jabatan yang terpisah dari subjek pribadinya.
Hal mana itu dinyatakan oleh To Ciung, bahwa : “naiyya DatuE tekkEwija, otti manurungngEmi kEwija-wija” (sesungguhnya Datu tidak memiliki keturunan, pisang kepok-lah yang berketurunan).
Adat istiadat di Luwu serta pula di Kerajaan-kerajaan penutur Bahasa Bugis, bertatacara “mappasitonra” (mengganda) dalam penghidangan kepada raja.
Bahwa ketika menghidangkan minuman kepada raja, gelasnya senantiasa 2 buah, berdampingan diatas baki (talam) bersusun 3. Maksud mappasitonra 2 gelas tersebut, adalah 1 gelas dihidangkan kepada dirinya pribadi, segelas lainnya kepada jabatannya sebagai raja.
Adapun makna piring bersusun 3 yang mengalasinya, dimanifestasikan 3 strata alam meliputi alam semesta yang merupakan landasan perspektif I La Galigo, yaitu: Botinglangi (khayangan), AlEkawa (dunia) dan Uriliu (pertiwi).
Bersambung …..


