BerandaBahasaAsal Usul Istilah 'Halal bihalal' di Indonesia

Asal Usul Istilah ‘Halal bihalal’ di Indonesia

Oleh: M. Farid W Makkulau

PALONTARAQ.ID – Pada Tahun 1948, tiga tahun setelah Indonesia Merdeka Tahun 1945, Indonesia terancam gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun, dan lain sebagainya.

Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat.

Kiai kharismatis NU ini kemudian menyarankan kepada Presiden RI Soekarno untuk menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunnahkan bersilaturrahmi.

Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”.
“Itu gampang”, kata Kiai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan, sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘halal bihalal’”, jelas Kiai Wahab.

Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bihalal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

Sejak saat itulah, Instansi dan lembaga pemerintah, di semua tingkatan, pusat, propinsi sampai kabupaten, giat melaksanakan ‘Halal bihalal’ usai Perayaan Idul Fitri, yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama NU yang banyak.

Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga secara kultural dari bawah. Jadilah Halal bihalal menjadi kegiatan rutin tahunan dan menjadi tradisi silaturrahim khas Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri maupun pada Hari Raya Idul Adha, sampai sekarang.

Istilah “halal bihalal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, thalabu halâl bi tharîqin halâl, yaitu ikhtiar mencari penyelesaian masalah, keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan.

Kedua, halâl “yujza’u” bi halâl, pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

Demikian dijelaskan KH Masdar Farid Mas’udi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ditanyakan pertimbangan KH Wahab Chasbullah memunculkan istilah ‘Halal bihalal’, yang di kekinian menjadi tradisi khas silaturrahim paska Hari Raya Besar Keagamaan Islam. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT