Oleh: Muhammad Farid Wajdi
PALONTARAQ.ID – Rasulullah SAW menyatakan bahwa terdapat empat bulan haram diantara 12 bulan yang ada, yaitu Bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Bulan Rajab, pertengahan antara Jumada (Tsaniyah) dan Sya’ban.”
Para ulama berbeda pendapat terkait empat bulan yang dinyatakan Bulan Haram tersebut, ada yang mengatakan, “Karena tingginya kemuliaan bulan itu dan haramnya melakukan dosa di Bulan-bulan itu”.
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ
وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya:
“Sesungguhnya zaman itu berputar seperti biasanya sejak Allah SWT menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Sedangkan Rajab pertengahan antara Jumada (Tsaniyah) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya haram (terpelihara) serta meninggikan kemuliaannya, menjadikan berbuat dosa di bulan-bulan itu lebih besar (dosanya) dan menjadikan amal saleh (di bulan-bulan itu) lebih besar pahalanya.”
Di antara ulama ada juga yang mengatakan, bahwa dinamakan sebagai bulan haram, karena haramnya melakukan peperangan di Bulan-bulan itu. Lantas mengapa disebut Bulan “Rajab”?

Ibnu Rajab Al Hanbaliy pernah mengatakan bahwa secara makna, Disebut Bulan Rajab itu dengan “Rajab” karena bulan itu “Yurjab”, yakni dimuliakan, dikatakan “Rajaba fulaanun maulaah” yakni ‘azh-zhamah’ (si fulan memuliakan tuannya). Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu, disebut “Bulan Rajab” karena para malaikat memuliakan dengan bertasbih dan bertahmid di bulan itu, namun hadits tentang hal ini palsu.
Awal malam bulan Rajab adalah salah satu malam pengabulan Do’a. Berkata Imam Syafi’i, rohimahulloh:
إن الدعاء يستجاب فى خمس ليال فى ليلة الجمعة وليلة الأضحى وليلة الفطر واول ليلة من رجب وليلة نصف الشعبان.
Artinya:
“Sungguh Do’a akan dikabulkan pada 5 (lima) malam, yaitu: malam Jum’at, malam lebaran ‘Idul Adha, malam lebaran ‘Idul Fitri, malam pertama Bulan Rajab, malam Nishfu Sya’ban (malam kelima belas bulan Sya’ban)”. {Keterangan dari kitab “As-Sunanul Kubra”, karya Imam Al-Baihaqi: 3 / 319, cetakan “Darul Fikr”, Beirut, Lebanon}.
Selain itu, ada 3 (tiga) Hadits Rasulullah SAW di dalam Kitab “Al-Hawi lil Fatawi”, karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi: 1/352, Cetakan “Darul Fikr”, Beirut, Lebanon tentang Keutamaan Bulan Rajab dan berpuasa di bulan itu, yaitu:
1. Hadits Riwayat Anas bin Malik, Rasululloh SAW bersabda:
ان فى الجنة نهرا يقال له رجب. ماؤه أبيض من اللبن وأحلى من العسل
من صام يوما من رجب سقاه الله من ذلك النهر
Artinya:
“Sungguh di dalam surga terdapat sebuah sungai yang disebut Rajab. Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa Puasa sehari di Bulan Rajab, maka Allah akan memberi minum dari air sungai itu.”
2. Hadits Riwayat Anas, Rasulullah SAW bersabda:
من صام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سبعمائة سنة
Artinya:
“Barangsiapa Puasa di bulan Harom, yaitu hari Kamis, Jum’at dan Sabtu, maka akan ditulis baginya ibadah 700 (tujuh ratus) Tahun.”
3. Hadits Riwayat Ibnu Abbas, Rasululloh SAW bersabda:
من صام من رجب يوما كان كصيام شهر ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه
أبواب الجحيم السبعة ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له
أبواب الجنة الثمانية ومن صام منه عشرة أيام بدلت سيئاته حسنات
Artinya:
“Barangsiapa Puasa sehari di bulan Rajab, bagaikan Puasa sebulan. Barangsiapa berpuasa 7 (tujuh) hari di Bulan Rajab, maka 7 (tujuh) Pintu Neraka jahim dikunci gembok. Dan, barangsiapa Puasa 8 (delapan) hari di Bulan Rajab, maka 8 (delapan) Pintu Surga dibuka. Juga, barangsiapa berpuasa 10 (sepuluh) hari di bulan Rajab, maka amal-amal buruknya diganti dengan amal-amal baik.”
Selain itu, Rasululloh SAW bersabda:
من صام ثلاثة أيام من شهر حرام، الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سنتين
Artinya:
“Barangsiapa Puasa 3 (tiga) hari di bulan Harom (Dzul-Qo’dah, Dzul-Hijjah, Muharram, dan Rajab), yaitu Puasa hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, maka dituliskan baginya ibadah 2 (dua) Tahun.”

Kontroversi Ulama tentang Amalan Puasa pada Bulan Rajab
Kalangan ulama kritikus serta para huffazh yang telah mendahuluinya, diantaranya Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah (wafat 751 H). Beliau berkata di dalam Al Manar Al Munif, halaman 96 : “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu (merupakan) kedustaan yang diada-adakan”.
Hal yang sama diungkapkan Al ‘Allamah Al Faqih Majdudin Al Fairuz Abadi (wafat 826 H). Beliau berkata di penutup kitab Safar As Sa’adah, hal. 150 : “Dan bab shalat Raghaib, shalat Nishfu Sya’ban, shalat Nishfu Rajab, shalat Iman, shalat malam Mi’raj, … bab-bab ini -di dalamnya- secara pasti tidak ada sesuatu pun yang sah”. Dan beliau juga berkata : “Bab puasa Rajab dan keutamaannya, tidak ada sesuatu pun yang tsabit, bahkan sebaliknya ada riwayat yang memakruhkannya”.
Imam Suyuti berkata di dalam Al Amru Bil Ittiba’ Wa nahyu ‘Anil Ibtida’, lembaran 14 / 1 : Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku membenci seorang laki-laki yang menjadikan puasa (Rajab) sebulan penuh sebagaimana puasa Ramadhan. Demikian pula puasa sehari diantara hari-hari yang lainnya.”
Abu Al Khatab menyebutkan di dalam kitab Ada’u Ma Wajaba Fi bayani Wadh’i Al Wadhi’in Fi Rajab, dari orang kepercayaan, Ibnu Ahmad As Saji Al Hafizh, beliau berkata,”Imam Abdullah Al Anshari, syaikh negeri Khurasan tidak pernah puasa Rajab, bahkan melarangnya. Beliau berkata,’Tidak ada sesuatu pun yang sah datang dari Rasulullah tentang keutamaan Rajab dan puasa padanya’.”
Beliau berkata,”Sesungguhnya para sahabat membenci puasa Rajab. Diantara mereka adalah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Umar pernah mengumpamakan orang yang sering puasa Rajab seperti dirrah (susu yang melimpah-limpah, lihat Mukhtarush Shihah, pent.).
Aku berkata : Permisalan Umar ini terdapat di dalam Al Mu’jam Al Ausath, karya Thabrani dan di dalamnya ada orang yang bernama Al Hasan bin Jabalah. Al Haitsami berkata di dalam Al Majma’ 13/191,”Aku belum pernah menemukan orang yang menyebutkannya, dan rijal hadits yang lainnya tsiqah.”
Menurut Ibnu Wadhah dalam Al Bida’ hlm. 44 dan Al Faqihi dalam Kitabu Makkah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Syamah Al Maqdisi dalam Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 49. Beliau berkata juga : “Abu Utsman Sa’id bin Mansur menyandarkannya kepada imam yang disepakati keadilannya dan disepakati mengeluarkan dan meriwayatkannya,” dan beliau berkata : “Ini adalah sanad yang para perawinya disepakati keadilannya”.
Ath Thurtusi dalam Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 129 dan Abu Syamah dalam Al Ba’its, hlm. 49 menukil kebencian Abu Bakar pada puasa Rajab.
Sebagai pelengkap, kami sampaikan ucapan Imam Abdullah Al Anshari, menukil dari Asy Suyuthi rahimahullah Ta’ala : “Jika dikatakan puasa Rajab adalah amalan yang baik, maka katakan padanya, mengamalkan kebaikan hendaknya sesuai yang disyari’atkan Rasulullah. Bila kita tahu, bahwa itu dusta atas nama Rasulullah, maka itu keluar dari yang disyari’atkan, dan mengagungkannya termasuk perkara jahiliyah,” – sebagaimana kata Umar.
Umar pernah memukul rajabiyyin, yaitu orang-orang yang berpuasa Rajab. Adapun Ibnu Abbas, seorang ulama Al Qur’an membencinya juga. Dan dikeluarkan oleh Abdurrazaq di dalam Mushannaf 4/292, dari Atha’ dari Ibnu Abbas, bahwa dia membenci seluruh puasa Rajab, agar tidak dijadikan hari raya. Isnadnya shahih, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Tabyin Al Ajab, hlm. 65, 66 – Al Misriyyah.
As Suyuti berkata juga : Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan apa yang mereka siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya. Beliau berkata,”Berpuasalah pada bulan Rajab dan berbukalah, karena dia adalah bulan yang dahulu dimuliakan kaum jahiliyyah”.
At Turthusi dalam Al Hawadits Wal Bid’ah, hlm. 129 dan Abu Syamah di dalam Al Ba’its, hlm. 49 menyebutkan atsar Ibnu Umar ini. Dan di hal. 130-131 berkata, ”Puasa Rajab dibenci berdasarkan salah satu dari tiga segi. Salah satunya adalah bila Orang-orang mengkhususkannya dengan puasa pada setiap tahun, maka Orang-orang awam yang tidak tahu akan menyangka (bahwa) itu wajib seperti puasa Ramadhan, atau mungkin sunnah yang tetap yang dikhususkan Rasulullah untuk berpuasa, seperti sunnah-sunnah rawatib. Dan bisa jadi, puasa itu ditentukan karena keutamaan pahalanya dibanding seluruh bulan, sebagaimana puasa ‘Asy Syura, maka puasa itu dianggap ada karena ada keutamaannya, bukan hanya karena sisi sunnah atau wajibnya.
Andaikata hal ini terjadi karena ada keutamaannya, tentu Rasulullah telah menjelaskan atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya, meskipun sekali seumur hidupnya, sebagaimana Beliau pernah melakukan puasa ‘Asy Syura. Dan (dalam masalah ini) Beliau tidak pernah melakukanya, sehingga batallah anggapan keberadaan puasa itu, dikarenakan tidak ada keutamaannya. Secara ittifaq, itu bukan fardhu dan bukan pula wajib. Dan secara khusus, tidak ada dalil yang menetapkan anjuran puasa Rajab. Dengan demikian, berpuasa Rajab berarti melakukan secara terus-menerus suatu perkara yang dibenci.
Meskipun begitu, Orang-orang yang berpuasa Rajab masih memiliki dalih, bahwa mengamalkan hadits dha’if dalam keutamaan amal diperbolehkan, karena para ulama ahli hadits dan ahli ilmu bersikap toleran dalam mendatangkan hadits-hadits dha’if yang berkaitan dengan keutamaan amal.
Pernyataan tersebut terbantahkan dengan dalil sebagai berikut: “Sesunguhnya ulama Ahli Hadits toleran dalam mengamalkan hadits-hadits dha’if, dalam keutamaan amal dengan beberapa syarat.” (Disebutkan Ibnu Hajar di Tabyin al-ajab halaman 21 – Misriyyah dan As-Sakhawi menukilnya di Al-Qaul al-Badi’ hal. 258 dan Al-Albani menta’liqnya di Shahih Al-Jami’As-Shaghir 1/48-51 dan di Muqaddimah Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 1/24-28 dengan panjang lebar dan rinci).
Diantaranya, yang paling penting adalah hendaknya harus dijelaskan sisi kelemahannya, dan hadits tersebut tidak maudhu’, supaya orang yang mengamalkannya tidak membuat syari’at baru, seperti hadits puasa Rajab, sebagaimana dikatakan Ibnu Qayyim, Fairuz Abadi, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al Hafizh Abdullah Al Anshari, Ibnu Hammat Ad Dimasqi dan Ibnu Rajab di dalam Lathaiful Ma’arif, hlm. 123-127, dan Abu Hafs Al Mushuli di dalam Al Mughni ‘Anil Hifzhi Wal Kitab, hlm. 371 dan disetujui oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam kritikannya, yaitu Junnatul Murtab, dan selain mereka.
SUMBER: DISINI
Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang Keutamaan Bulan Rajab
https://www.youtube.com/watch?v=88o7NzyEhks
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) tentang Keutamaan Bulan Rajab
Penjelasan Buya Yahya tentang Kontroversi Puasa di Bulan Rajab
Amalan dan Dzikir di Bulan Rajab
Berikut adalah Amalan dan Dzikir-nya:
1. Do’a ketika masuk bulan Rajab:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَـعْبَانَ وَبَلِّـغْنَا رَمَضَان
Artinya:
“Ya Allah, berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Dan sampaikanlah kami pada Bulan Ramadhan”.
2. Lafadz niat puasa sunnah Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya niat puasa esok hari di bulan Rajab sunah karena Allah Ta’ala.”
3. Do’a dibaca Pagi dan Sore di bulan Rajab (70x) :
رب اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَي
4. Do’a dibaca antara Dzuhur dan Ashar bulan Rajab (70x) :
اَسْـتَغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ الَّذِي لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لاَ يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا وَلاَ مَوْتًا وَلاَ حَيَاةً وَلاَ نُشُوْرًا
5. Dibaca pada 10 hari yang pertama di bulan Rajab (100x) :
سُـبْحَان الله الْحَيِّ الْقَيُّوْمِ
Dibaca pada 10 hari yang kedua di bulan Rajab (100x) :
سُـبْحَانَ الله ِ اْلأَحَدِ الصَّمَدِ
Dibaca pada 10 hari yang ketiga di bulan Rajab (100x) :
سُـبْحَان الله الرَّؤُوْفِ
6. Membaca “Sayyidul Istighfar” (3x Pagi dan Sore) :
اَللَّهُم َّ أَنْتَ رَبِّيْ لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَااسْـتَطَعْتُ
أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّه لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنت
{Hadits Hasan Riwayat Anas di dalam kitab “Faidhul Qodir Syarah Al-Jami’u ash-Shoghir”, karya Imam Abdurra’uf Al-Munawi: 6 / 162, cetakan “Darul Fikr”, Beirut, Lebanon}.
Tentang menyambut Bulan Rajab dengan Beristighfar. Bid’ahkah?
Sebagian umat Islam menyambut bulan Rajab dengan memperbanyak membaca istighfar, berpegang dengan hadits dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ : “Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena Allah setiap saat membebaskan dari neraka pada bulan itu”. Padahal hadits ini dha’if, dikeluarkan Ad Dailami dalam Al Firdaus 1/81 no. 247, dan di dalamnya terdapat Asbagh bin Tsubatah, dia seorang perawi yang matruk yang diisyaratkan diucapannya penulis. Lihat Tadzkirah Al Maudhu’at, 116 dan Tanzih Asy Syari’ah 2/333.
Diantara bacaan istighfar itu ialah:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ مِنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ وَاْلآثَامِ
Artinya:
“Aku mohon ampun kepada Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan dari segala dosa.”
Dari Abdullah Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لِنَفْسِهِ
لاَ يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ مَوْتًا وَلاَ حَيَاةً وَلاَ نُشُوْرًا, سَبْعَ مَرَّاتٍ
أَوْحَى اللهُ تَعَالَى إِلَى الْمَلَكَيْنِ الْمُوَكَّلَيْنِ بِهِ : أَنْ خَرِّقَا صَحِيْفَةَ ذُنُوْبِهِ
Artinya:
Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung yang tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri mengurus makhlukNya, dan aku bertaubat kepadaNya dengan taubat seorang hamba yang menzhalimi dirinya sendiri yang tidak dapat menahan kematian, kehidupan dan hari kiamat, sebanyak tujuh kali maka Allah akan mewahyukan kepada dua malaikat yang mewakili degan berfirman : “Bakarlah catatan (lembaran) dosa-dosanya”.
Syaikh Ali Muhammad Qari dalam kitab Al Adab Fi Rajab berkata: “Kita merasa cukup dengan tsabitnya hadits ini, karena perhatian Al Hafizh Ad Damiri dengan menukil dalam tulisannya, dia diam dan tidak mengomentarinya.
Andaikata hadits ini maudhu’ (palsu), niscaya dia menerangkannya, karena dia imam di bidang ini dan minimal derajatnya dha’if, sedangkan hadits dha’if diamalkan dalam fadhail a’mal sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga Syaikh Masyhur Hasan Salman berkomentar: Diamnya Ad Damiri, tidak bukan berarti hadits ini menjadi tsabit (sah), apalagi para hufazh dan ahli hadits telah menyatakan batilnya seluruh hadits-hadits yang mengkhususkan suatu ibadah pada bulan Rajab.
Wallahu ‘alam bis-shawab. (*)


