BerandaHukumDilarang Berdo'a di Facebook

Dilarang Berdo’a di Facebook

Oleh: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID – Masih ingat status “Do’a” Indah Eka Wulansari (selanjutnya ditulis IEW) yang dituliskannya di wall facebooknya yang berbuntut kasus pencemaran nama baik sampai di Pengadilan.

Bunyi status facebook yang ditulis IEW tersebut, ”Ya Allah… Aku mohon pengadilanmu Ya Allah untuk mantan suamiku Kapten Laut Abdul Rozaq yg telah menzolimiku & juga menzolimi malaikat2 kecilku Rava Reva”.

Kapten Laut Abdul Rozaq yang dimaksud adalah mantan suami IEW, seorang Mayor TNI Angkatan Laut merasa apa yang dituliskan IEW tersebut merupakan tindakan pencemaran nama baik sehingga kemudian memperkarakannya sampai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nasib apes benar-benar menimpa IEW. Dia sama sekali tidak menyangka curhat dan kerinduannya terhadap anaknya berujung dilaporkannya oleh mantan suaminya. PN Surabaya, Rabu (14/3/2012) kembali menyidangkan perkara Indah Eka Wulansari dengan membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna S dari Kejaksaan Negeri Sukomanunggal Surabaya.

IEW dijerat Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 7 bulan penjara, denda lima juta serta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Facebook.

”Terdakwa juga telah terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 335 KUHP,” ujar Rista sebagaimana dikutip Surabaya Pagi.com, Kamis (15/3/2012).

Bercermin dari kasus pencemaran nama baik atau pasal perbuatan tidak menyenangkan yang bisa berawal dari status facebook ini, nampaknya memberi warning kepada semua user facebook (facebooker) agar semakin berhati-hati dalam menulis status di situs jejaring sosial tersebut.

Status yang dibuat IEW di situs jejaring sosial itu telah diketahui teman-teman Abdul Rozaq, mantan suami IEW dan karena merasa malu, Ia pun memperkarakan “Do’a” yang dibuat status facebook tersebut. Hal ini tentu saja berbeda jika Do’a, curhat, keluhan, ratapan tersebut dilakukan dalam Shalat yang mana mengetahuinya hanya yang bersangkutan dengan Tuhan.

Di Facebook, status itu tersebar ke teman-teman IEW di facebook yang jumlahnya mencapai 2.325 orang dari berbagai kalangan. Menurut JPU Rista, ”Saksi Abdul Rozaq dan instansinya TNI AL merasa sangat dirugikan. Status itu akan berdampak negatif kepada kehidupan pribadi mantan suaminya dan karirnya sebagai tentara”.

Kehadiran Situs Jejaring Sosial Facebook memang begitu menggoda, bagaikan magnet yang menarik siapa saja untuk menulis apa saja yang ada di pikiran dan hati masing-masing penggunanya.

Wall Facebook dengan sendirinya telah menjadi “Tembok Ratapan” sebagaimana yang diinginkan penciptanya, Mark Zuckenberg. Boleh jadi apa yang dituliskan IEW tidak seperti itu yang dimaksudkannya sebagaimana tangisnya saat di meja hijau, ”Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Saya hanya ingin berdoa”.

Niatnya menulis status di facebook dilakukan hanya untuk curhat karena kerinduannya kepada buah hatinya, Rava Rania (9) dan Reva Ranindra (5) yang dibawa oleh mantan suaminya.

Saya pribadi tidak setuju kasus status itu dibawa ke pengadilan. Bagaimanapun itu bukti kerinduan seorang ibu terhadap anak-anaknya, hanya cara membahasakannya yang boleh jadi keliru.

Penulisan status “do’a” yang lebih mengarah kepada keluhan, ratapan, curhat atau boleh jadi cemoohan terhadap sikap orang lain” biasanya lahir karena yang bersangkutan tidak mendapatkan lagi teman curhat dan menganggap sebagai facebook sebagai media curhat.

Celakanya, karena semua orang memiliki persepsi yang berbeda-beda dalam menilai hati, perasaan, pikiran dan tindakan orang lain, apalagi jika sampai disebutkan namanya dihadapan “rakyat” facebook (friendlist) yang bisa berujung malu atau tersinggung harga diri.

Satu hal yang seharusnya menjadi keperihatinan kita bersama adalah pasal-pasal yang dijadikan dasar perkara pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE bisa multi-persepsi di muka pengadilan sehingga alangkah baiknya jika kita menghindarinya saja.

Bukankah memang Berdo’a merupakan masalah vertikal kita kepada Tuhan, yang seharusnya hanya Tuhan yang tahu segala permasalahan, keluhan, ratapan ataupun sekedar curhat atas semua masalah yang kita hadapi.

Intinya, jangan meratap (berdo’a) di facebook. Di hadapan Tuhan, berdo’a itu jauh lebih baik dan lebih membuat hati dan perasaan jadi tenang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT