Oleh: Madidi
PALONTARAQ.ID – Baru-baru ini penulis mendapati kasus seorang istri yang ditinggal suaminya merantau. Dari kabar burung yang didengarnya, ternyata suaminya diperantauan sudah menikah lagi dan tidak ada kejelasan mengenai statusnya.
Karena tak ingin statusnya menggantung, sang istri ini mengirim gugatan cerai kepada suaminya, namun permintaan cerai itu tidak mendapatkan balasan atau tanggapan dari suaminya.
Akhirnya iapun memutuskan untuk menikah lagi dan mengganggap dirinya sudah bercerai juga dari suaminya, sebelumnya ia juga sudah punya pacar (calon suami) dan sudah tinggal bersama untuk beberapa hari.
Kabar ini saya dengar dari gosip-gosip tetangga. Penulispun menyarankan agar mereka dinikahkan secara siri (diam-diam) secepatnya, tentunya dengan sepengetahuan dan saksi wali keduanya. “Tapi mereka tidak boleh ‘berhubungan’ sebelum habis masa iddah itu perempuan habis”, ujar saya.
Sebenarnya perkawinan itu anugerah kemuliaan yang diberikan Tuhan kepada manusia karena itu haruslah dilakukan dengan segala norma yang berlaku, baik norma agama maupun hukum positif yang berlaku di masyarakat.
Karena ini kasus ekstrim, maka jalan menikahkan mereka secara siri adalah hal yang dianggap paling bagus, apalagi mereka sudah serumah (kumpul-kebo’). Nampaknya persoalan sepasang kekasih hidup serumah tanpa status (Hubungan tanpa status) sudah menjadi masalah lama perkotaan, termasuk salah satu masalah kaum urban.
Jika pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum yang tegas mengenai pasangan tanpa status tersebut, maka salah satu jalan tidak populer tapi dibenarkan agama adalah nikah siri. Solusi tersebut jauh lebih baik dibanding pembiaran sehingga maksiat merajalela.
Jika mendapati kasus seperti diatas, ada baiknya kita perlu memahami syarat – syarat seorang perempuan (janda) dipinang. Baik secara agama maupun menurut hukum positif pemerintah, ada diatur tata cara perkawinan yang baik agar pihak laki-laki meminang perempuan dengan baik-baik melalui keluarganya. Agama atau hukum positif pemerintah tidak mengizinkan seorang perempuan menikah sendiri tanpa adanya wali atau tanpa sepengetahuan keluarganya.
Ada tiga syarat untuk meminang seorang perempuan (termasuk jika perempuan itu statusnya seperti kasus diatas), yaitu hendaklah perempuan tersebut tidak dalam perlindungan seseorang, yakni dalam ikatan perkawinan (bukan istri orang lain), hendaklah perempuan itu tidak dalam masa iddah akibat ditinggal mati suami atau setelah bercerai, dan terakhir, hendaklah perempuan tersebut bukan dalam proses pinangan orang lain. Demikian. Semoga bermanfaat adanya. (*)


