Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Sejarah (History) pada mulanya hadir sebagai pengetahuan tentang masa lalu. Ia lahir dari upaya manusia untuk merekam pengalaman, mengingat peristiwa, menjelaskan perubahan, dan memahami hubungan antara masa lalu dengan kehidupan masa kini.
Dalam pengertian akademik, sejarah bukan sekadar kumpulan cerita tentang apa yang pernah terjadi, melainkan suatu proses intelektual untuk merekonstruksi masa lampau berdasarkan sumber, kritik, interpretasi, dan penulisan. Karena itu, sejarah memiliki hubungan yang sangat erat dengan ingatan, identitas, kekuasaan, dan kebudayaan.
Namun, cara manusia berhubungan dengan sejarah mengalami perubahan besar ketika masyarakat memasuki era digital. Masa lalu tidak lagi hanya ditemukan di ruang kelas, perpustakaan, museum, arsip, buku teks, atau karya historiografi akademik. Sejarah kini hadir di layar telepon pintar (smartphone/gadget), media sosial, kanal YouTube, podcast, blog, TikTok, Instagram, Facebook, hingga berbagai platform berbasis kecerdasan buatan.
Di kekinian, sejarah dapat dikemas menjadi video berdurasi satu menit, infografik, thread, reels, shorts, meme, podcast, atau narasi populer yang dapat dikonsumsi jutaan orang dalam waktu singkat. Perubahan ini menghadirkan peluang sekaligus persoalan. Di satu sisi, digitalisasi telah mendemokratisasi akses terhadap pengetahuan sejarah. Masyarakat yang sebelumnya jauh dari perpustakaan dan pusat dokumentasi kini dapat mengakses berbagai informasi sejarah hanya melalui perangkat digital.
Sejarah lokal yang dahulu tersimpan dalam ingatan para tetua, naskah keluarga, arsip daerah, atau koleksi pribadi dapat memperoleh ruang publik yang lebih luas. Di sisi lain, ketika sejarah berubah menjadi “konten”, muncul persoalan baru, “Apakah sejarah masih diperlakukan sebagai pengetahuan atau sekadar sebagai komoditas perhatian?”, “Apakah popularitas sebuah narasi sejarah dapat dijadikan ukuran kebenarannya?”, “Bagaimana jika sebuah kisah yang secara akademik lemah justru lebih viral daripada hasil penelitian yang disusun melalui proses ilmiah yang panjang?”.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting dalam kajian kebudayaan kontemporer, khususnya ketika sejarah lokal memasuki ruang digital. Transformasi ini bukan sekadar perubahan media penyampaian sejarah, tetapi juga perubahan cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, mengonsumsi, dan memaknai masa lalu.
***
Dalam tradisi historiografi modern, penulisan sejarah memiliki prosedur tertentu. Sejarawan dituntut untuk bekerja dengan sumber, melakukan kritik eksternal dan internal, membandingkan kesaksian, menguji konteks, kemudian melakukan interpretasi sebelum menghasilkan tulisan sejarah. Sejarah akademik karena itu membutuhkan waktu, ketelitian, dan tanggung jawab metodologis.
Ruang digital bekerja dengan logika yang berbeda. Media sosial tidak terutama dibangun untuk menghasilkan pengetahuan yang metodologis, melainkan untuk menghasilkan interaksi, perhatian, keterlibatan, dan distribusi informasi yang cepat. Algoritma cenderung memberikan ruang lebih besar kepada konten yang menarik perhatian pengguna.
Dalam situasi sejarah berubah jadi konten tersebut, maka narasi sejarah yang singkat, dramatis, kontroversial, emosional, atau mengejutkan lebih mudah memperoleh perhatian dibandingkan uraian sejarah yang kompleks dan penuh nuansa. Di sinilah terjadi pertemuan antara historiografi dan budaya populer.
Historiografi populer sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sebelum era digital, sejarah telah ditulis dalam bentuk novel sejarah, biografi populer, artikel surat kabar, majalah, dokumenter televisi, film, dan berbagai bentuk publikasi lainnya. Perbedaannya, media digital memungkinkan produksi dan distribusi historiografi populer berlangsung secara jauh lebih cepat, murah, partisipatif, dan tidak selalu melalui mekanisme editorial.
Seseorang yang memiliki ketertarikan terhadap sejarah lokal kini dapat menjadi produsen pengetahuan sejarah. Ia dapat memotret prasasti, mendokumentasikan makam tua, merekam wawancara dengan tokoh masyarakat, memindai naskah keluarga, menulis kisah sejarah kampung, lalu menyebarkannya melalui media sosial.
Fenomena ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi publik dalam pelestarian sejarah. Akan tetapi, keterbukaan tersebut juga mengandung risiko. Tidak semua orang yang memproduksi konten sejarah memiliki kemampuan kritik sumber. Tidak semua cerita lisan dapat langsung diperlakukan sebagai fakta historis.
Tidak semua informasi yang beredar di internet memiliki dasar dokumenter yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan utama bukanlah apakah masyarakat boleh memproduksi sejarah, melainkan bagaimana produksi pengetahuan sejarah di ruang digital tetap memiliki tanggung jawab epistemologis.
Ya, ketika Sejarah berubah jadi konten, maka apakah yang terjadi pada “narasi sejarah” selanjutnya harus mengikuti Logika Algoritma? Salah satu perubahan paling mendasar dalam kebudayaan digital adalah hadirnya algoritma sebagai mediator pengetahuan. Apa yang dilihat seseorang di layar tidak sepenuhnya ditentukan oleh kehendak manusia, tetapi juga oleh sistem digital yang membaca perilaku pengguna: apa yang ditonton, disukai, dibagikan, dicari, atau dikomentari.
Dalam konteks sejarah, mekanisme tersebut dapat melahirkan apa yang dapat disebut sebagai algoritmisasi ingatan. Peristiwa tertentu menjadi sangat dikenal bukan semata-mata karena signifikansinya dalam sejarah, tetapi karena berhasil menjadi konten yang menarik perhatian.
Akibatnya, sejarah berpotensi mengalami penyederhanaan. Peristiwa yang kompleks dapat direduksi menjadi cerita hitam-putih: pahlawan versus penjahat, penjajah versus pribumi, pengkhianat versus pejuang, benar versus salah. Padahal, sejarah manusia hampir selalu lebih rumit daripada struktur narasi semacam itu.
Sejarah lokal bahkan lebih rentan mengalami penyederhanaan. Banyak sejarah lokal bersumber dari tradisi lisan, lontaraq, silsilah keluarga, arsip kolonial, catatan kerajaan, makam, artefak, serta berbagai sumber yang memiliki konteks dan tingkat kredibilitas berbeda. Jika semua sumber tersebut dipadatkan menjadi konten berdurasi singkat tanpa penjelasan metodologis, masyarakat dapat menerima sebuah interpretasi sebagai fakta tunggal.
Di sinilah pentingnya membedakan antara sejarah sebagai peristiwa, sejarah sebagai pengetahuan, dan sejarah sebagai konten. Peristiwa masa lalu tidak berubah. Namun, cara manusia mengetahui dan menceritakan peristiwa tersebut dapat berubah. Ketika sejarah menjadi konten, proses seleksi, penyederhanaan, pengemasan, dan visualisasi ikut membentuk cara masyarakat memahami masa lalu.
Meskipun memiliki berbagai persoalan, ruang digital memberikan peluang luar biasa bagi sejarah lokal. Banyak sejarah lokal selama ini mengalami marginalisasi karena dominasi narasi sejarah nasional. Sejarah kerajaan, tokoh, komunitas, kampung, tradisi, dan pengalaman masyarakat daerah sering kali hanya diketahui oleh komunitas tertentu.
***
Sejarah Pangkep, misalnya, dapat didokumentasikan melalui cerita tentang Kerajaan Siang, kekaraengan, tokoh-tokoh lokal, tradisi masyarakat, situs sejarah, manuskrip, perjuangan kemerdekaan, maupun perubahan sosial masyarakat pesisir dan agraris. Demikian pula sejarah Bugis-Makassar dapat diperkenalkan melalui lontaraq, pappaseng, sejarah kerajaan, tradisi maritim, siri’ na pacce, adat, bahasa, kesenian, dan berbagai praktik kebudayaan.
Dalam konteks tersebut, media digital dapat berfungsi sebagai ruang demokratisasi historiografi. Pengetahuan sejarah tidak lagi menjadi monopoli institusi akademik. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses dokumentasi sejarah. Tetapi demokratisasi pengetahuan harus berjalan bersama dengan demokratisasi tanggung jawab.
Setiap orang memang dapat menjadi pembuat konten sejarah, tetapi tidak setiap konten otomatis menjadi pengetahuan sejarah yang valid. Digitalisasi harus disertai kemampuan melakukan verifikasi, membaca sumber, membandingkan informasi, memahami konteks, dan membedakan antara fakta, interpretasi, opini, legenda, mitos, serta ingatan kolektif.
Karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar digitalisasi sejarah, melainkan literasi sejarah digital. Literasi sejarah tidak cukup dipahami sebagai kemampuan menghafal tanggal, nama tokoh, tempat, atau kronologi. Literasi sejarah merupakan kemampuan untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang masa lalu dibentuk.
Seseorang yang memiliki literasi sejarah mampu bertanya: Dari mana informasi ini berasal? Siapa yang menulisnya? Kapan sumber tersebut dibuat? Untuk kepentingan apa? Apakah ada sumber lain yang berbeda? Apakah informasi tersebut merupakan fakta, interpretasi, atau klaim? Kemampuan semacam ini menjadi semakin penting di era post-truth, ketika informasi dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasinya.
Masyarakat digital membutuhkan kemampuan untuk membaca sejarah secara kritis. Sebuah video dengan jutaan penonton belum tentu lebih benar daripada sebuah artikel ilmiah yang hanya dibaca ratusan orang. Sebuah narasi yang dikemas secara menarik tidak otomatis memiliki validitas historis lebih tinggi.
Dalam konteks pendidikan, literasi sejarah digital perlu diperkenalkan sejak dini. Peserta didik tidak hanya perlu diajarkan “apa yang terjadi”, tetapi juga “bagaimana kita mengetahui bahwa sesuatu pernah terjadi?”. Pertanyaan terakhir ini merupakan inti dari kesadaran sejarah.
Bagi masyarakat Bugis-Makassar, persoalan ini menjadi semakin menarik karena terdapat tradisi dokumentasi sejarah dan kebudayaan dalam bentuk lontaraq. Lontaraq bukan hanya kumpulan teks masa lalu, tetapi merupakan bagian dari tradisi intelektual masyarakat Sulawesi Selatan. Di dalamnya terdapat berbagai informasi mengenai sejarah, silsilah, hukum adat, pemerintahan, keagamaan, pengobatan, pengetahuan sosial, hingga nasihat kehidupan.
Ketika lontaraq memasuki ruang digital, muncul peluang besar untuk konservasi dan diseminasi. Digitalisasi dapat membantu mencegah hilangnya manuskrip, memperluas akses peneliti, serta memperkenalkan warisan intelektual Bugis-Makassar kepada generasi muda. Namun, digitalisasi teks tidak otomatis berarti digitalisasi makna.
Sebuah manuskrip yang dipindai menjadi gambar digital masih membutuhkan proses pembacaan, transliterasi, penerjemahan, kritik teks, dan interpretasi. Tanpa konteks tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap dokumen tetapi belum tentu memperoleh pemahaman.
Lebih jauh lagi, ketika potongan lontaraq dikutip dalam media sosial, ada risiko kutipan dipisahkan dari konteks aslinya. Sebuah pappaseng dapat digunakan untuk mendukung berbagai kepentingan kontemporer, padahal makna historisnya mungkin lebih kompleks. Oleh karena itu, digitalisasi warisan budaya seharusnya tidak berhenti pada “mengunggah”, tetapi harus dilanjutkan dengan mengontekstualisasikan.
***
Sejarah tidak pernah berdiri sendiri dari persoalan identitas. Masyarakat membutuhkan masa lalu untuk menjawab pertanyaan tentang siapa mereka dan dari mana mereka berasal. Karena itu, sejarah lokal sering kali memiliki dimensi emosional yang kuat. Namun, justru karena memiliki dimensi identitas, sejarah dapat digunakan untuk membangun kebanggaan sekaligus konflik.
Di media sosial, klaim tentang siapa yang lebih tua, siapa yang paling berjasa, kerajaan mana yang paling besar, tokoh mana yang paling hebat, atau kelompok mana yang paling asli dapat berkembang menjadi kontestasi identitas. Sejarah kemudian tidak lagi digunakan untuk memahami masa lalu, tetapi untuk memenangkan pertarungan simbolik di masa kini.
Dalam konteks ini, sejarawan dan pembuat konten sejarah memiliki tanggung jawab penting. Sejarah seharusnya tidak menjadi instrumen untuk memperbesar prasangka antarkelompok. Kesadaran sejarah yang sehat justru memungkinkan masyarakat memahami bahwa masa lalu merupakan ruang perjumpaan berbagai kelompok, kepentingan, konflik, adaptasi, dan perubahan.
Sejarah lokal tidak harus menjadi alat untuk mengatakan bahwa “kita lebih baik daripada mereka”. Sebaliknya, sejarah lokal dapat menjadi cara untuk memahami bagaimana masyarakat membangun kehidupan bersama.
Salah satu karakter penting kebudayaan kontemporer adalah pergeseran posisi masyarakat dari konsumen menjadi produsen. Dalam budaya media lama, produksi informasi relatif terkonsentrasi pada institusi seperti penerbit, surat kabar, televisi, museum, dan universitas. Dalam budaya digital, hampir setiap orang dapat menjadi produsen konten. Hal ini juga terjadi dalam produksi sejarah.
Anak muda dapat membuat video tentang situs sejarah di kampungnya. Guru dapat membuat konten sejarah lokal untuk pembelajaran. Santri dapat mendokumentasikan sejarah pesantrennya. Komunitas dapat membuat arsip digital. Pemerintah daerah dapat membangun portal sejarah lokal. Peneliti dapat membuka hasil penelitian kepada publik. Jika dikelola dengan baik, perkembangan ini dapat melahirkan ekosistem public history yang lebih kuat.
Public history menempatkan sejarah tidak hanya sebagai milik akademisi, tetapi sebagai pengetahuan yang hadir dalam kehidupan masyarakat. Museum, situs sejarah, arsip komunitas, film dokumenter, podcast sejarah, media sosial, dan berbagai proyek digital dapat menjadi ruang perjumpaan antara pengetahuan akademik dan masyarakat. Dengan demikian, tantangan bagi akademisi bukan menjauh dari media digital, tetapi memasuki ruang tersebut dengan membawa standar akademik.
***
Ketika sejarah menjadi konten, etika menjadi sangat penting. Pertama, pembuat konten perlu membedakan fakta dan interpretasi. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara sumber, perbedaan tersebut sebaiknya disampaikan, bukan disembunyikan.
Kedua, sumber harus disebutkan. Konten sejarah yang baik tidak hanya mengatakan “menurut sejarah”, tetapi menjelaskan dari mana informasi tersebut diperoleh.
Ketiga, perlu ada kehati-hatian terhadap legenda dan tradisi lisan. Legenda memiliki nilai budaya yang tinggi, tetapi nilai budaya tidak selalu sama dengan statusnya sebagai fakta historis.
Keempat, pembuat konten harus menghindari clickbait yang menyesatkan. Judul yang provokatif memang dapat meningkatkan perhatian, tetapi jika mengorbankan kebenaran historis, maka sejarah telah berubah menjadi komoditas semata.
Kelima, sejarah harus diperlakukan dengan penghormatan terhadap manusia yang menjadi subjeknya. Tokoh sejarah bukan sekadar karakter dalam cerita viral. Mereka memiliki konteks sosial, politik, dan budaya yang perlu dipahami secara proporsional.
Masa depan historiografi lokal tidak harus memilih antara buku dan media digital. Keduanya dapat saling melengkapi. Buku, jurnal, arsip, manuskrip, dan penelitian akademik tetap penting sebagai basis pengetahuan. Media digital berfungsi sebagai ruang distribusi dan komunikasi yang memungkinkan pengetahuan tersebut menjangkau publik lebih luas.
Idealnya, terjadi hubungan dua arah. Peneliti menyediakan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara masyarakat menyediakan pengalaman, memori, arsip keluarga, tradisi lisan, dan informasi lokal yang mungkin belum terdokumentasikan dalam historiografi akademik.
Dalam hubungan semacam itu, media digital dapat menjadi jembatan antara sejarah akademik dan ingatan masyarakat. Bahkan, perkembangan kecerdasan buatan dapat membuka peluang baru dalam transkripsi manuskrip, penerjemahan, pengarsipan, pencarian data, dan visualisasi sejarah.
Namun, teknologi tetap membutuhkan pengawasan manusia. AI dapat membantu mengolah data, tetapi tidak boleh menggantikan kritik sumber dan tanggung jawab interpretatif sejarawan. Teknologi dapat mempercepat kerja sejarah, tetapi tidak otomatis membuat sejarah menjadi benar.
Ketika sejarah menjadi konten, sesungguhnya yang berubah bukan masa lalu, melainkan cara manusia berhubungan dengan masa lalu. Sejarah yang dahulu dibaca melalui buku dan ruang akademik kini hadir melalui layar digital dengan bentuk yang lebih singkat, visual, interaktif, dan partisipatif.
Transformasi tersebut merupakan bagian dari kebudayaan kontemporer. Ia membuka peluang besar bagi demokratisasi pengetahuan, revitalisasi sejarah lokal, dokumentasi warisan budaya, dan peningkatan minat generasi muda terhadap sejarah. Namun, transformasi itu juga membawa persoalan serius berupa penyederhanaan sejarah, komersialisasi perhatian, distorsi informasi, manipulasi identitas, dan melemahnya batas antara fakta, opini, legenda, dan interpretasi.
Karena itu, persoalan utama bukan apakah sejarah boleh menjadi konten. Sejarah boleh dan bahkan perlu hadir sebagai konten, tetapi konten sejarah harus tetap memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran, sumber, konteks, dan masyarakat.
Di sinilah literasi sejarah menjadi sangat penting. Masyarakat tidak cukup hanya mampu menemukan informasi sejarah; mereka harus mampu mempertanyakan informasi tersebut. Mereka perlu belajar membaca sumber, memahami konteks, mengenali bias, membandingkan narasi, dan menyadari bahwa setiap penulisan sejarah merupakan hasil dari proses interpretasi.
Bagi sejarah lokal, ruang digital sesungguhnya merupakan kesempatan besar. Lontaraq, pappaseng, sejarah kerajaan, tradisi masyarakat, situs, makam, arsip keluarga, kisah tokoh lokal, dan memori komunitas tidak harus berhenti sebagai pengetahuan yang tersimpan di ruang-ruang terbatas. Semua itu dapat dihadirkan kembali dalam ruang publik digital.
Tetapi digitalisasi bukan sekadar memindahkan arsip ke internet. Tugas yang lebih penting adalah menghidupkan kembali makna sejarah bagi generasi masa kini.
Dengan demikian, sejarah lokal tidak hanya menjadi “konten” yang dikonsumsi sesaat, tetapi menjadi pengetahuan yang membentuk kesadaran. Sebab masyarakat yang kehilangan hubungan dengan masa lalunya berisiko kehilangan sebagian dari kemampuan untuk memahami dirinya sendiri.
Pada akhirnya, sejarah bukan hanya tentang apa yang telah terjadi. Sejarah adalah tentang bagaimana manusia memahami pengalaman masa lalu untuk menentukan sikap pada masa kini dan membayangkan masa depan.
Dalam dunia yang semakin digital, tantangan kita bukan sekadar membuat sejarah menjadi viral, melainkan memastikan bahwa ketika sejarah hadir di ruang digital, kebenaran tidak kalah cepat dari kebohongan, kedalaman tidak kalah oleh sensasi, dan ingatan kolektif tidak tenggelam dalam arus informasi yang serba cepat.
Sejarah boleh menjadi konten. Namun, sejarah tidak boleh kehilangan martabatnya sebagai pengetahuan. Dan di tengah derasnya arus digitalisasi kebudayaan, mungkin inilah tugas penting generasi sekarang: membawa masa lalu ke ruang digital tanpa kehilangan konteks, membawa tradisi ke masa depan tanpa kehilangan makna, dan menjadikan teknologi bukan sebagai pengganti kesadaran sejarah, tetapi sebagai sarana untuk memperkuatnya. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Peneliti Sejarah/Pemerhati Sosial Budaya Masyarakat Sulawesi Selatan


