Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Pendahuluan Ilmu Budaya Dasar: Memahami Entitas dan Kebudayaan Manusia Bugis-Makassar (1)
PALONTARAQ.ID – Sebagai kelanjutan dari pemahaman dasar mengenai Ilmu Budaya Dasar (IBD), pengkajian mendalam terhadap suatu kebudayaan harus diarahkan pada struktur terdalam yang membentuk pola pikir, etika, dan perilaku masyarakatnya. Dalam bingkai IBD, kebudayaan tidak sekadar dipandang sebagai hasil karya fisik atau kesenian permukaan, melainkan sebagai sistem makna yang menstrukturkan realitas sosial.
Bagi masyarakat Bugis dan Makassar di Sulawesi Selatan, struktur terdalam tersebut terpancar melalui jalinan yang tidak terpisahkan antara nilai-nilai filosofis, norma-norma adat, dan sistem kepercayaan tradisional. Peradaban Bugis-Makassar telah lama menarik perhatian para antropolog dan budayawan karena kemampuannya memadukan ketegangan struktural antara ketegasan moral yang tinggi dengan kelenturan adaptasi sosial.
Keberhasilan masyarakat ini bertahan dalam lintasan sejarah—mulai dari era kerajaan maritim kuno, masuknya Islam pada abad ke-17, hingga masa integrasi ke dalam Republik Indonesia—sangat ditentukan oleh kokohnya fondasi nilai, norma, dan pandangan dunia (worldview) mereka. Dalam konteks IBD, membedah tiga domain ini menjadi kunci untuk memahami bagaimana eksistensi manusia Bugis-Makassar dibentuk, dipelihara, dan ditransformasikan dari waktu ke waktu.
***
Dalam konsepsi IBD, nilai budaya merupakan anggapan-anggapan dasar mengenai apa yang dianggap baik, benar, bernilai, dan diinginkan oleh suatu kelompok masyarakat. Pada manusia Bugis-Makassar, puncak dari seluruh tatanan nilai hidup berpusat pada dua falsafah utama: Siri’ na Pacce (Makassar) / Siri’ na Pessé (Bugis) serta Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge.
Dinamika Siri’ na Pacce/Pessé
Siri’ secara etimologis merujuk pada dua dimensi yang saling melengkapi: harga diri/kehormatan (dignity) dan rasa malu (shame). Siri’ adalah daya penggerak utama (elán vital) dalam jiwa manusia Bugis-Makassar. Seseorang yang kehilangan Siri’-nya tidak lagi dianggap sebagai manusia utuh (tania tau).
Siri’ mendorong individu untuk bekerja keras, menjaga kelakuan, dan berprestasi agar tidak mempermalukan keluarga dan komunitasnya. Namun, Siri’ yang berdiri sendiri berpotensi melahirkan egoisme kelompok atau tindak kekerasan jika tidak diimbangi oleh Pacce (Makassar) atau Pessé (Bugis).
Pacce/Pessé adalah rasa iba, empati, dan peduli yang mendalam ketika melihat sesama manusia mengalami kesulitan atau ketidakadilan. Pacce membakar rasa solidaritas sosial sehingga ketika satu anggota masyarakat tersakiti, seluruh komunitas merasakan kepedihan yang sama. Kombinasi Siri’ dan Pacce/Pessé membentuk keseimbangan antara ketegasan menjaga martabat diri dengan kelembutan empati kemanusiaan.
Etika Sosial: Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge
Nilai Siri’ na Pacce diejawantahkan dalam hubungan antar-manusia melalui tiga prinsip etika sosial. Pertama, Sipakatau. Memanusiakan manusia. Nilai ini menolak segala bentuk dehumanisasi, penindasan, dan diskriminasi. Dalam pandangan ini, setiap individu memiliki harkat dasar yang harus dihormati.
Kedua, Sipakalebbi. Saling memuliakan atau menghargai kelebihan orang lain. Nilai ini melatih masyarakat untuk menjauhi sifat iri hati dan senantiasa memberikan apresiasi atas pencapaian sesama.
Ketiga, Sipakainge. Saling mengingatkan dalam kebaikan dan kebenaran. Nilai ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis kasih sayang, di mana nasihat dan kritik dipandang sebagai sarana untuk menyelamatkan sesama dari kejatuhan moral.
Norma Adat dan Sistem Sosial: Pangngaderreng/Pangngadakkang
Nilai-nilai abstrak di atas diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui norma-norma terstruktur. Dalam tradisi Bugis-Makassar, keseluruhan pranata hukum, adat, dan tatanan perilaku ini terangkum dalam kelembagaan adat yang disebut Pangadereng (Bugis) atau Pangadakkang (Makassar).
Pangadereng/Pangadakkang merupakan pilar penyangga peradaban lokal yang terdiri dari lima komponen saling berkait, yaitu: Pertama, Ade’/Adak, yaitu Adat istiadat dan tata norma Mengatur tata cara berinteraksi, norma kesopanan, perkawinan, serta ritual kebiasaan harian agar menciptakan ketertiban sosial. Kedua, Bicara, yaitu Sistem hukum dan peradilan Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban warga, serta proses peradilan adat secara adil.
Ketiga, disebut Rapang, yaitu Yurisprudensi dan keteladanan Berisi perumpamaan, sejarah masa lalu, dan keputusan para tokoh bijak terdahulu yang dijadikan pedoman pengambilan keputusan baru. Keempat, Wari’, yaitu Tata tertib dan struktur sosial Mengatur stratifikasi sosial, sistem kekerabatan, silsilah, dan kewenangan formal agar masing-masing pihak memahami posisi serta tugasnya. Kelima, Sara’, Syariat Islam Prinsip keagamaan yang diintegrasikan secara utuh ke dalam adat pasca-masuknya Islam di Sulawesi Selatan.
Integrasi Sara’ ke dalam Pangadereng menandai titik balik penting dalam sejarah kebudayaan Bugis-Makassar. Adat dan agama tidak diposisikan secara bertentangan, melainkan saling menopang melalui ungkapan Ade’ Mappangaja, Sara’ Mappatorang (adat mengarahkan, syariat menentukan jalannya). Tata norma ini menjaga agar stabilitas sosial tetap terpelihara, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kekuasaan atau perorangan memiliki batasan etis yang jelas.
Sistem Kepercayaan Tradisional dan Kosmologi
Sebelum menerima ajaran Islam, masyarakat Bugis-Makassar telah memiliki sistem kepercayaan tradisional yang sangat komprehensif dan kosmologi yang tertata rapi. Sistem kepercayaan awal ini tercatat secara terperinci dalam manuskrip-manuskrip kuno (Lontara’), khususnya epik mitologis La Galigo.
Dalam kepercayaan tradisional, masyarakat Bugis-Makassar mengakui keberadaan Sang Pencipta Tunggal dan Tertinggi yang disebut Dewata SeuwaE (Tuhan Yang Maha Tunggal) atau PatotoE (Dia yang Menentukan Takdir) dalam tradisi Bugis, serta Karaeng Kasiwaang dalam tradisi Makassar.
Kosmologi tradisional membagi alam semesta ke dalam tiga tingkatan (Sulapa Appa), yaitu Tingkatan paling atas disebut Boting Langi’, merupakan alam kediaman para dewa yang dipimpin oleh PasotoE, merepresentasikan asal-usul kesucian dan sumber hukum universal. Lapisan kedua, disebut Ale Lawa/Pariama (Bumi). Alam tempat tinggal manusia, hewan, dan tumbuhan.
Dunia tengah ini diciptakan ketika keturunan Boting Langi’ dan Buri’ Liu diutus ke bumi untuk menegakkan ketertiban (Tomanurung). Lapisan terakhir atau paling bawah disebut Buri’ Liu (Dunia Bawah/Samudera): Alam kedalaman air yang dikuasai oleh penguasa samudera, merepresentasikan kesuburan dan kekuatan elemental.
Konsep Tomanurung (Dia yang turun dari langit) merupakan inti dari mitos asal-usul kekuasaan politik Bugis-Makassar. Dalam pandangan tradisional, pimpinan atau raja bukanlah manusia sembarangan, melainkan keturunan makhluk surgawi yang diturunkan untuk mengakhiri masa kekacauan (Chaos) di bumi (Iana Riamasang/Seccang).
Kepercayaan pada Tomanurung mewajibkan raja untuk memerintah berdasarkan adat (Pangngaaderreng). Jika raja melanggar norma adat dan bertindak zalim, maka legitimasi keilahiannya hilang dan Siri’ rakyat akan bangkit untuk menuntut keadilan.
Salah satu fenomena paling unik dalam sistem kepercayaan tradisional Bugis adalah keberadaan Bissu. Bissu adalah agamawan atau pendeta transgender dalam tradisi lokal yang dipercaya menduduki posisi netral di antara dua jenis kelamin, serta di antara dunia manusia dan dunia dewa. Bissu bertindak sebagai penjaga manuskrip kuno, pemelihara pusaka kerajaan (Arajang/Itanrang), dan pemandu ritual-ritual adat besar seperti upacara menanam padi (Mappalili).
Meskipun mayoritas masyarakat Bugis-Makassar hari ini memeluk agama Islam secara taat, peninggalan ritualistik dan penghormatan terhadap entitas kosmologis lama masih menyusup halus dalam tradisi sinkretis, seperti pesta panen (Mappadendang), turun sawah (Mappalili), ritual maritim (Je’ne-je’ne Sappara), dan penghormatan pusaka.
Dialektika Tradisi dan Modernitas
Menguji nilai, norma, dan sistem kepercayaan masyarakat Bugis-Makassar dari sudut pandang Ilmu Budaya Dasar mengungkap adanya proses dialektika yang terus menerus antara tradisi dan modernitas. Kebudayaan Bugis-Makassar bukanlah entitas statis di dalam museum, melainkan sistem yang adaptif.
Pada satu sisi, globalisasi membawa tantangan erosi nilai. Konsep Siri’ kadang kala disalahgunakan oleh sebagian oknum untuk membenarkan tindakan kriminal atau tindak kekerasan secara emosional (seperti kasus maccera’ atau silariang yang berdarah), padahal Siri’ yang sejati selalu dikawal oleh kebijaksanaan Pacce dan keadilan Bicara.
Demikian pula, masuknya gaya hidup individualistis di perkotaan perlahan-lahan mengikis kepedulian Sipakainge dan kesadaran gotong royong. Namun di sisi lain, nilai-nilai tradisional Bugis-Makassar terbukti memiliki daya tahan ekosistemik yang luar biasa. Etika perantau yang berakar pada Siri’ membuat manusia Bugis-Makassar dikenal memiliki etos kerja, daya juang, dan tingkat kelangsungan hidup yang tinggi di berbagai belahan dunia.
Jadi, struktur keterbukaan dalam Pangadereng membuat masyarakat ini secara historis sangat terbuka terhadap ide-ide baru, sains, dan teknologi, sepanjang tidak merusak integritas harga diri dan keimanan mereka. Pengkajian atas nilai, norma, dan sistem kepercayaan tradisional masyarakat Bugis-Makassar melalui kerangka Ilmu Budaya Dasar menegaskan satu kesimpulan penting: kebudayaan adalah benteng pertahanan kemanusiaan.
Nilai-nilai seperti Siri’ na Pacce, norma Pangadereng/Pangadakkang, serta memori kosmologis tentang Dewata SeuwaE dan Tomanurung bukanlah sekadar artefak masa lalu, melainkan fondasi etis yang tetap relevan untuk menavigasi masa depan. Bagi generasi muda Bugis-Makassar dan masyarakat Indonesia pada umumnya, memahami struktur budaya ini membantu melahirkan sikap kritis namun tetap mengakar.
Dengan terus merawat Sipakatau (memanusiakan sesama) dan menghidupkan Pacce (kepekaan sosial), kebudayaan lokal di Sulawesi Selatan tidak hanya akan bertahan dari arus zaman, tetapi juga memberikan kontribusi berharga bagi pengayaan peradaban humanisme di tingkat nasional maupun global.
Demikian catatan singkat ini, semoga bermanfaat adanya. Salamakki Tapada’ Salama’. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pimred Palontaraq/Pemerhati Budaya Bugis-Makassar




