Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Apa dan Bagaimana Itu Teologi Lingkungan? Ya, sebagaimana kita ketahui bahwa krisis lingkungan hidup merupakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi umat manusia pada abad ke-21. Perubahan iklim, pemanasan global, pencemaran udara dan air, kerusakan hutan, kepunahan berbagai spesies, serta eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah mengancam keberlanjutan kehidupan di bumi. Berbagai upaya ilmiah, politik, ekonomi, dan hukum telah dilakukan untuk mengatasi krisis tersebut. Namun, banyak kalangan menyadari bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan kebijakan, melainkan juga menyangkut dimensi moral, etika, dan spiritual manusia.
Dalam konteks inilah muncul perhatian terhadap peran agama dalam membangun kesadaran ekologis. Agama dipandang memiliki kekuatan moral yang dapat memengaruhi perilaku manusia terhadap alam. Salah satu pendekatan yang berkembang adalah teologi lingkungan (environmental theology), yaitu refleksi keagamaan yang berusaha memahami hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta dalam perspektif yang lebih ekologis.
Teologi lingkungan lahir dari kesadaran bahwa kerusakan alam tidak hanya disebabkan oleh kesalahan teknologi atau sistem ekonomi, tetapi juga oleh cara pandang manusia yang menempatkan dirinya sebagai penguasa mutlak atas alam. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi ajaran-ajaran agama agar dapat menjadi landasan etis bagi upaya pelestarian lingkungan hidup.
***
Secara etimologis, kata teologi berasal dari bahasa Yunani theos (Tuhan) dan logos (ilmu atau kajian). Teologi berarti ilmu yang membahas tentang Tuhan dan hubungan-Nya dengan ciptaan. Sementara itu, lingkungan merujuk pada keseluruhan sistem alam yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan, tanah, air, udara, dan berbagai unsur ekosistem lainnya.
Dengan demikian, teologi lingkungan dapat dipahami sebagai cabang pemikiran teologis yang mengkaji hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta serta implikasi etis dari hubungan tersebut terhadap pelestarian lingkungan hidup. (Lihat: Celia Deane-Drummond, A Handbook in Theology and Ecology. London: SCM Press, 1996, hal. 2)
Menurut John B. Cobb Jr., teologi lingkungan berupaya membangun pemahaman religius yang melihat alam sebagai bagian integral dari karya penciptaan Tuhan, bukan sekadar objek eksploitasi manusia. (Lihat: John B. Cobb Jr., Sustainability: Economics, Ecology, and Justice. Maryknoll, NY: Orbis Books, 1992, hal. 45). Sementara itu, Leonardo Boff mendefinisikannya sebagai refleksi spiritual yang menempatkan bumi sebagai “rumah bersama” yang harus dijaga demi keberlangsungan seluruh makhluk hidup. (Lihat: Leonardo Boff, Cry of the Earth, Cry of the Poor. Maryknoll, NY: Orbis Books, 1997, hal. 12).
Dalam konteks Islam, teologi lingkungan merupakan upaya memahami ajaran Al-Qur’an dan Hadis mengenai alam semesta sebagai ciptaan Allah yang memiliki nilai intrinsik dan harus dipelihara oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi. (Lihat: Mawil Izzi Dien, Islamic Environmental Ethics, Law and Society. New York: Columbia University Press, 2000, 23).
Perkembangan teologi lingkungan tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya kesadaran global terhadap krisis ekologis sejak pertengahan abad ke-20. Salah satu momentum penting adalah terbitnya artikel sejarawan Amerika, Lynn White Jr., berjudul The Historical Roots of Our Ecologic Crisis pada tahun 1967.
Dalam artikelnya, White berpendapat bahwa tradisi keagamaan Barat, khususnya interpretasi tertentu terhadap Kitab Kejadian, telah mendorong pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa alam dan membenarkan eksploitasi terhadap lingkungan. (Lihat: Lynn White Jr., “The Historical Roots of Our Ecologic Crisis,” Science 155, no. 3767 (1967): 1203–1207).
Pandangan White memicu perdebatan luas di kalangan teolog dan ilmuwan. Banyak pemikir agama kemudian berusaha menunjukkan bahwa agama sebenarnya memiliki sumber daya moral yang kuat untuk mendukung pelestarian lingkungan. Dari sinilah lahir berbagai kajian tentang teologi lingkungan dalam tradisi Kristen, Islam, Hindu, Buddha, dan agama-agama lainnya.
Pada dekade 1970-an dan 1980-an, isu lingkungan mulai menjadi perhatian lembaga-lembaga keagamaan internasional. Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches) misalnya, mulai mengintegrasikan isu keadilan ekologis dalam agenda teologisnya. Di dunia Islam, sejumlah sarjana seperti Seyyed Hossein Nasr dan Fazlun Khalid mengembangkan konsep ekologi Islam yang berakar pada ajaran tauhid dan khilafah. (Lihat: Fazlun Khalid, Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis (Leicester: Kube Publishing, 2019), 17–20).
Prinsip-Prinsip Dasar Teologi Lingkungan
1. Alam Sebagai Ciptaan Tuhan. Prinsip pertama teologi lingkungan adalah keyakinan bahwa alam semesta merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki nilai dan martabat tersendiri. Alam bukanlah benda mati yang bebas dieksploitasi sesuka hati manusia. Dalam perspektif keagamaan, seluruh unsur alam merupakan manifestasi kebesaran Tuhan. Keindahan gunung, lautan, hutan, dan berbagai makhluk hidup mencerminkan tanda-tanda kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, merusak alam berarti mengabaikan amanah yang diberikan oleh Sang Pencipta. (Lihat: J. Baird Callicott dan Roger T. Ames, Nature in Asian Traditions of Thought. Albany: SUNY Press, 1989, hal. 35).
2. Manusia Sebagai Penatalayan (Stewardship). Teologi lingkungan menolak pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak bumi. Sebaliknya, manusia dipandang sebagai penatalayan (steward) atau pengelola yang diberi tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara ciptaan Tuhan. Konsep ini menegaskan bahwa manusia memiliki hak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi sekaligus memikul kewajiban moral untuk menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang. (Lihat: Robin Attfield, Environmental Ethics: An Overview for the Twenty-First Century. Cambridge: Polity Press, 2014, hal. 98).
3. Keadilan Ekologis. Teologi lingkungan juga menekankan pentingnya keadilan ekologis. Kerusakan lingkungan sering kali berdampak paling besar pada kelompok miskin dan rentan. Oleh karena itu, upaya menjaga lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ menegaskan bahwa krisis lingkungan dan krisis kemiskinan merupakan dua sisi dari masalah yang sama. (Lihat: Pope Francis, Laudato Si’: On Care for Our Common Home. Vatican City: Libreria Editrice Vaticana, 2015. no. 48).
4. Kesalingterhubungan Seluruh Makhluk. Prinsip berikutnya adalah pengakuan bahwa seluruh makhluk hidup saling terkait dalam jaringan kehidupan yang kompleks. Tidak ada makhluk yang hidup secara terpisah. Kerusakan pada satu bagian ekosistem akan berdampak pada bagian lainnya. Oleh karena itu, manusia perlu mengembangkan kesadaran ekologis yang menghormati keberadaan semua makhluk. (Lihat: Deane-Drummond, A Handbook in Theology and Ecology, hal. 56).
Teologi Lingkungan dalam Perspektif Islam
Islam memiliki landasan teologis yang kuat dalam membangun etika lingkungan. Ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Hadis mengandung berbagai prinsip yang mendukung pelestarian alam. Konsep tauhid tidak hanya menegaskan keesaan Allah, tetapi juga menunjukkan kesatuan seluruh ciptaan dalam sistem yang teratur. Alam semesta merupakan satu kesatuan yang tunduk kepada hukum-hukum Allah.
Seyyed Hossein Nasr menjelaskan bahwa krisis lingkungan modern berakar pada hilangnya kesadaran sakral terhadap alam. Ketika alam tidak lagi dipandang sebagai ciptaan Tuhan yang suci, manusia cenderung mengeksploitasinya tanpa batas. (Lihat: Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Chicago: ABC International Group, 1997, hal. 15–18). Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30).
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diberi amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab, bukan merusaknya. Kedudukan sebagai khalifah mengandung unsur tugas, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. (Lihat: M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002, hal. 177).
Al-Qur’an secara tegas melarang perusakan lingkungan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56). Ayat ini menjadi dasar normatif bagi etika lingkungan Islam. Segala bentuk pencemaran, penebangan liar, perburuan berlebihan, dan eksploitasi sumber daya yang merusak keseimbangan alam dapat dikategorikan sebagai tindakan fasad (kerusakan). (Lihat: Yusuf al-Qaradawi, Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001, hal. 51). Al-Qur’an juga menegaskan bahwa alam diciptakan dalam keadaan seimbang, “Dan Dia telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan)”. (Lihat Qs. Ar-Rahman:55,7).
Konsep mizan mengajarkan bahwa manusia harus menjaga keseimbangan ekologi. Ketika keseimbangan tersebut terganggu akibat aktivitas manusia, maka muncul berbagai bencana lingkungan. (Lihat: M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1992), 295). Islam mengajarkan prinsip ihsan tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada hewan dan lingkungan. Rasulullah SAW memberikan banyak teladan tentang pentingnya memperlakukan hewan dengan baik serta menjaga sumber-sumber kehidupan seperti air dan tanaman. (Lihat: Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Riyadhus Shalihin. Beirut: Dar al-Fikr, 1998, Bab Kasih Sayang terhadap Makhluk).
Implementasi dan Relevansi
Teologi lingkungan tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Implementasinya dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, Pendidikan Lingkungan Berbasis Agama. Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi dapat mengintegrasikan nilai-nilai ekologis dalam kurikulum pembelajaran. Kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah perlu ditanamkan sejak dini.
Kedua, Pengelolaan Rumah Ibadah Ramah Lingkungan. Masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya dapat menjadi contoh praktik keberlanjutan melalui penghematan energi, pengelolaan sampah, penghijauan, dan penggunaan air secara efisien. Ketiga, Gerakan Sosial Keagamaan. Komunitas agama dapat mengorganisasi kegiatan penanaman pohon, pelestarian hutan, pembersihan sungai, serta kampanye pengurangan sampah plastik sebagai bentuk pengamalan ajaran agama. Keempat, Advokasi Kebijakan Publik. Tokoh agama dapat berperan dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kelestarian lingkungan, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan pengendalian eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Saat ini dunia menghadapi ancaman perubahan iklim yang semakin serius. Suhu global meningkat, cuaca ekstrem semakin sering terjadi, permukaan laut naik, dan berbagai bencana ekologis terus bertambah. Dalam situasi tersebut, pendekatan teknis semata tidak cukup. Dibutuhkan transformasi nilai dan cara pandang manusia terhadap alam. Teologi lingkungan menawarkan kerangka etis dan spiritual yang mampu mendorong perubahan perilaku secara mendasar.
Agama memiliki pengaruh yang besar terhadap miliaran manusia di dunia. Ketika nilai-nilai keagamaan diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan, maka akan tercipta gerakan moral yang kuat dalam menghadapi krisis ekologis global. Dengan demikian, teologi lingkungan bukan hanya kajian akademik, melainkan juga sebuah gerakan etis dan spiritual yang berupaya mengembalikan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.
Jadi, Teologi lingkungan merupakan cabang pemikiran teologis yang membahas hubungan Tuhan, manusia, dan alam semesta serta implikasi etisnya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Kehadirannya merupakan respons terhadap krisis ekologis yang semakin mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Prinsip-prinsip utama teologi lingkungan meliputi pengakuan bahwa alam adalah ciptaan Tuhan, manusia merupakan penatalayan yang bertanggung jawab, pentingnya keadilan ekologis, serta kesalingterhubungan seluruh makhluk hidup. Dalam perspektif Islam, konsep tauhid, khilafah, mizan, larangan berbuat kerusakan, dan ihsan menjadi fondasi penting bagi pengembangan etika lingkungan.
Pada akhirnya, teologi lingkungan mengajak manusia untuk memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai amanah ilahi yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan mengintegrasikan nilai spiritual, etika, dan tindakan nyata, teologi lingkungan dapat menjadi salah satu kontribusi penting agama dalam menghadapi tantangan ekologis abad modern. (*)
Bahan Bacaan:
Attfield, Robin. Environmental Ethics: An Overview for the Twenty-First Century. Cambridge: Polity Press, 2014.
Boff, Leonardo. Cry of the Earth, Cry of the Poor. Maryknoll, NY: Orbis Books, 1997.
Callicott, J. Baird, dan Roger T. Ames. Nature in Asian Traditions of Thought. Albany: SUNY Press, 1989.
Cobb Jr., John B. Sustainability: Economics, Ecology, and Justice. Maryknoll, NY: Orbis Books, 1992.
Deane-Drummond, Celia. A Handbook in Theology and Ecology. London: SCM Press, 1996.
Dien, Mawil Izzi. Islamic Environmental Ethics, Law and Society. New York: Columbia University Press, 2000.
Khalid, Fazlun. Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis. Leicester: Kube Publishing, 2019.
Nasr, Seyyed Hossein. Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Chicago: ABC International Group, 1997.
Pope Francis. Laudato Si’: On Care for Our Common Home. Vatican City: Libreria Editrice Vaticana, 2015.
Qaradawi, Yusuf al-. Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001.
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1992.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
White Jr., Lynn. “The Historical Roots of Our Ecologic Crisis.” Science 155, no. 3767 (1967): 1203–1207.
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Lingkungan/Guru dan Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.


