BerandaArtikelSyarat dan Kompetensi Menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah

Syarat dan Kompetensi Menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah

Oleh: Etta Adil 

Related Post: Cho Tae Young dan Aksara Serang yang Terlupakan

PALONTARAQ.ID – Menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah bukanlah hal yang mudah, namun tidak juga sesulit yang dibayangkan. Intinya, jika mengimpikan sesuatu menjadi apa dan mengurusi apa, haruslah dibarengi dengan kerja dan kinerja profesional, serta tidak hanya sekadar mengejar prestise menempati suatu jabatan fungsional strategis.

Menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah merupakan jabatan fungsional yang berperan dalam mendukung mutu pendidikan. Selain itu, jabatan ini bagi PNS guru memungkinkan kenaikan pangkat/golongan melalui penilaian angka kredit sesuai peraturan ASN, serta berkesempatan mengikuti program sertifikasi pustakawan yang meningkatkan pengakuan profesional.

Kepala Perpustakaan memiliki Peran Strategis dalam Dunia Pendidikan, Menjadi pusat penggerak program literasi sekolah, Berperan dalam pengembangan budaya baca dan akses sumber belajar yang berkualitas, serta turut berkontribusi pada akreditasi sekolah, karena keberadaan perpustakaan yang baik meningkatkan nilai akreditasi.

Jabatan sebagai Kepala Perpustakaan juga berkesempatan memiliki akses Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi, misalnya mendapatkan kesempatan mengikuti diklat manajemen perpustakaan dan teknologi informasi terbaru atau Memperoleh wawasan mengenai pengelolaan koleksi digital, sistem otomasi, dan inovasi literasi. Selain itu, berkesempatan Membangun Jejaring, misalnya bisa bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Daerah, atau instansi pendidikan lain serta berpeluang mengikuti seminar, workshop, dan forum literasi nasional maupun internasional.

Meski demikian, yang paling penting adalah pemenuhan syarat dan kompetensi menjadi kepala perpustakaan itu hendaknya menjadi perhatian. Berikut ini beberapa syarat dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah

Syarat Umum

Mengacu pada Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah serta Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah, maka Kualifikasi Akademik yang dibutuhkan minimal S1/D4 di bidang Ilmu Perpustakaan atau Informasi. Apabila berasal dari jurusan lain, wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang perpustakaan yang diakui oleh pemerintah.

Pengalaman Kerja minimal 3 tahun pengalaman kerja di perpustakaan sekolah atau lembaga pendidikan sejenis. Untuk Status Kepegawaian, dipersyaratkan berasal dari guru atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh sekolah/yayasan/pemerintah dengan status tetap. Selain itu, harus mengikuti diklat pengelolaan perpustakaan atau diklat kepala perpustakaan yang diselenggarakan oleh instansi resmi seperti Perpusnas RI atau Pusdiklat Kemdikbud.

Syarat Kompetensi 

Mengacu pada standar kompetensi kepala perpustakaan sekolah dari Perpustakaan Nasional RI dan BSNP, kompetensinya mencakup (1) Kompetensi Manajerial. Mampu menyusun visi, misi, tujuan, dan program perpustakaan sekolah, (2) Mampu merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, dan mengevaluasi program perpustakaan, serta (3) Mampu mengelola anggaran, sarana-prasarana, dan SDM perpustakaan.

Hal lainnya adalah Kompetensi Teknis/Profesional yang harus dipenuhi, yaitu menyangkut: (1) Penguasaan pengelolaan koleksi (pengadaan, klasifikasi, katalogisasi, sirkulasi, dan perawatan), (2) Penguasaan teknologi informasi (otomasi perpustakaan, OPAC, software seperti SLiMS), serta (3) Penguasaan literasi informasi dan penyusunan program literasi di sekolah.

Kompetensi Sosial juga diperlukan bagi seorang Kepala Perpustakaan, menyangkut: (1) Kemampuan berkomunikasi efektif dengan guru, siswa, komite sekolah, dan masyarakat, (2) Kemampuan membangun jejaring dengan perpustakaan lain, dinas pendidikan, dan perpustakaan daerah. Begitu pula halnya dengan Kompetensi Kepribadian, yaitu Memiliki integritas, etos kerja tinggi, disiplin, dan kepedulian terhadap pengembangan literasi siswa.

Bagi yang berkeinginan menjadi Kepala Perpustakaan hendaknya memiliki Sertifikasi atau Pengakuan, dalam hal ini disarankan memiliki Sertifikat Kompetensi Pustakawan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perpustakaan Nasional RI, dan Sertifikat hasil diklat kepala perpustakaan juga dapat menjadi nilai tambah.

Berikut ini contoh matriks kompetensi (berbasis Permendiknas dan Perpusnas RI) yang mengacu pada Permendiknas No. 25 Tahun 2008 dan pedoman Perpustakaan Nasional RI)

Matriks Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah

Kompetensi Indikator Perilaku Level Dasar Level Madya Level Ahli
Manajerial Mampu menyusun visi, misi, tujuan, program kerja, dan SOP perpustakaan. Menyusun rencana sederhana Mengintegrasikan rencana dengan RKAS sekolah Membangun inovasi dan evaluasi strategis
Mampu mengelola SDM, sarana, dan anggaran perpustakaan. Mengatur tugas harian staf Membuat perencanaan SDM dan sarana 1 tahun Melakukan pengembangan SDM dan aset jangka panjang
Profesional/Teknis Menguasai proses pengadaan, klasifikasi, katalogisasi, dan layanan sirkulasi. Melaksanakan pengelolaan manual Memanfaatkan sistem otomasi (SLiMS/INLIS) Mengembangkan sistem digital berbasis web
Mampu mengembangkan koleksi sesuai kurikulum dan minat baca siswa. Mengikuti daftar kebutuhan guru Menyusun daftar bacaan literasi tematik Mengembangkan koleksi digital & konten kreatif
Sosial Mampu membangun jejaring dan komunikasi efektif. Melayani siswa dengan baik Berkoordinasi dengan guru & komite sekolah Membangun kerja sama dengan perpustakaan daerah/nasional
Mengembangkan program literasi sekolah yang melibatkan seluruh warga sekolah. Mengadakan kegiatan membaca Mengembangkan klub literasi siswa Menginisiasi lomba literasi tingkat daerah/nasional
Kepribadian Memiliki integritas, tanggung jawab, disiplin, dan etos kerja tinggi. Mematuhi aturan kerja Memberi contoh kedisiplinan Menjadi teladan budaya literasi dan inovasi

Cara Menggunakan Matriks

  1. Setiap indikator dapat diberi skor (1–4) untuk menilai tingkat capaian kompetensi calon kepala perpustakaan.

  2. Matriks dapat digunakan untuk seleksi jabatan, penilaian kinerja, atau pengembangan karier.

Demikianlah gambaran singkat terkait syarat dan kompetensi untuk menjadi Kepala Perpustakaan di Sekolah/Madrasah. Semoga bermanfaat adanya. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT