BerandaSejarah LokalSekilas Sejarah Pemerintahan Palu

Sekilas Sejarah Pemerintahan Palu

Oleh: Muhammad Farid Wajdi

PALONTARAQ.ID – Semula wilayah Kotamadya Palu yang disebut sebagai Tanah Kaili dengan Ibukotanya Palu, pada awalnya memberlakukan Sistem Pemerintahan Adat Raja-Raja (Magau). Sebelum Belanda masuk di wilayah ini, Palu terdiri atas beberapa wilayah bekas kerajaan, lazim disebut Swaparaja.

Sampai tahun 1956, Swapraja itu tetap ada walaupun wilayah kekuasaannya telah tereduksi dan sudah tidak berbentuk kerajaan sistem pemerintahannya karena sudah menjadi bagian dari Republik Indonesia. Swapraja-swapraja itu terdiri dari Swapraja Palu, Sigi, Tavaeli dan Banava. Dibawa Swapraja, ada yang dinamakan Distrik dan unit wilayah dibawahnya disebut Kampung.

Swapraja dikepalai oleh seorang Magau (sama pengertiannya: Raja), sedang Distrik dikepalai oleh seorang Madika dan Kampung dikepalai oleh seorang Kepala. Pemerintahan Swapraja Tanah Kaili memiliki 3 Badan yang dikenal dengan:

1. Patanggota, yaitu Pemegang Kekuasaan yang merupakan manteri-menteri, berfungsi sebagai Badan Eksekutif yang terdiri dari 4 orang, yaitu: Punggava sebagai Menteri Dalam Negeri, Pabicara sebagai Menteri Penerangan, Baligau sebagai Menteri Luar Negeri, dan Galara sebagai Menteri Kehakiman;

2. Pitunggota, yaitu Pemegang Kekuasaan yang merupakan menteri-menteri, berfungsi sebagai Badan Legislatif yang terdiri dari 7 orang dan mempunyai 7 daerah kekuasaan sendiri-sendiri, seperti daerah kekuasaan di Banava berikut ini: (1) Ganti, dikepalai oleh Aru Ganti; Lamarauna, (2) Lero, dikepalai oleh Aru Lero; Impolu. (3) Kabonga, dikepalai oleh Aru Kabonga; Laduku. (4) Toaya, dikepalai oleh Aru Toaya; Daeng Bone. (5) Kola-Kola, dikepalai oleh Aru Kola-Kola; Lawado. (6) Tovale, dikepalai oleh Aru Tovale; Makarumpa. (7) Bale, dikepalai oleh Aru Bale; Lamalende

Pantoloan tidak termasuk daerah Pitunggota, akan tetapi ditempat ini Magau Banava V Makagili atau Pue Ngeu dilahirkan. Demikian pula halnya dengan Banava yang terletak 8 Km dari Donggala, merupakan tempat kelahiran Magau Banava VI, Lasa Banava. Menurut keterangan nama Kerajaan Banava diambil dari nama Magau ini.

Disamping 7 daerah kekuasaan Pitunggota yang telah disebutkan di atas, terdapat 3 daerah lagi yang masuk dalam lingkungan Kerajaan Banava, tetapi masing-masing daerah itu mempunyai Magau sendiri yaitu Balaesang, Dampelas dan Sojol.

Dalam Pemerintahan Hindia Belanda, ketiga daerah ini disatukan dalam satu Distrik yaitu Distrik Banava-Utara. Pada Tahun 1955 mengingat terlalu luasnya dan sesuai tuntutan desentralisasi, maka daerah ini dibagi menjadi 2 Distrik yaitu Distrik Banava dan Distrik Balaesang, masing-masing berkedudukan di Sabang dan Tambu.

3. Valunggota, yaitu Pemegang Kekuasaan yang merupakan menteri-menteri sebagai Badan Eksekutif yang terdiri dari 8 orang. Susunan Pemerintahan Swapraja (Kerajaan) Tanah Kaili pada masa magau (kerajaan) yang ditetapkan adat, yaitu: (1) Magau (Raja), dipilih dan dilantik secara adat. (2) Madika Malolo (Wakil Magau) ; Magau Muda yang dipilih dengan syarat pemilihan sama dengan Magau. (3) Madika Matua (Perdana Menteri), diangkat dan diberhentikan oleh Magau atas persetujuan Badan Patanggota, yaitu Punggava (Menteri Dalam Negeri), Pabicara (Menteri Penerangan), Baligau (Menteri Luar Negeri), dan Galara (Menteri Kehakiman). (4) Tadulako (Menteri Pertahanan dan Keamanan) diangkat dan diberhentikan oleh Magau atas persetujuan Badan Patanggota. (5) Sabandara (Menteri Perhubungan Laut), diangkat dan dipilih oleh Magau.

Sesudah Pendudukan fasisme Jepang menyerah kepada Sekutu, maka kembalilah Pemerintahan Kolonial Belanda dalam bentuk Pemerintahan NICA dalam Tahun 1946. Maka oleh Belanda dibentuklah suatu Pemerintahan Sulawesi Tengah yang terdiri atas Afdeeling Donggala dan Poso dengan ibukotanya Poso.

Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah ini, kemudian disusul dengan pembentukan D.P.R.S.T. dan Dewan Raja-Raja pada Tanggal 31 Agustus 1949, dengan keinginan penerapan Sistem Demokrasi, meski pada hakekatnya tidak lain daripada politik kolonial Belanda semata-mata.

Pemerintahan NICA (Sekutu) pada saat itu membentuk Daerah Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk dijadikan Daerah Pertahanan, bahkan akan dijadikan bagian dari Irian Barat II. Pemerintahan dalam bentukan ini tidak berjalan dengan baik, maka tuntutan anggota D.P.R.S.T. A.R. Pettalolo tertanggal 2 Agustus 1950 meminta agar Daerah Sulawesi Tengah dibagi lagi menjadi 2 Daerah, masing-masing bekas Afdeeling Donggala dan Poso dahulu.

Setelah Negara Republik Indonesia kembali dalam bentuk Kesatuan, maka Pembagian Daerah tersebut dilaksanakan dengan Besluit Gubernur Sulawesi, tertanggal 25 Oktober 1951 No. 663 bahwa Kabupaten Poso dengan Ibukota di Poso dan Kabupaten Palu dengan Ibukota Palu.

Sejalan dengan usaha pembagian Daerah Sulawesi Tengah menjadi 2 Daerah, pada bulan Mei 1950 di Palu terjadi sebuah gerakan yang dipelopori Soengkowo, Guru SMP Sawerigading. Gerakan ini oleh mencoba mempengaruhi para pemuda di Donggala agar turut serta dalam barisan pergerakan. Tetapi pemuda Donggala tidak menyetujuinya karena selain kurang tepat juga bukan waktunya lagi. Peristiwa itu berakibat tegangnya hubungan antara tokoh pemuda Palu dan Donggala, sampai pada pembentukan Kabupaten Donggala dengan Ibukotanya Palu, masih dirasakan perdebatan dari ketegangan itu.

Untuk memperbaiki hubungan keduanya, maka dalam Sidang terakhir D.P.R.S.T. di Poso, dipelopori A.R. Pettalolo, dkk. diajukan lagi mosi tertanggal 14 November 1951 yang menuntut perubahan Beslit Gubernur Sulawesi tentang Pembagian Daerah Sulawesi Tengah, dengan ketentuan: (1) Nama Kabupaten Palu diganti dengan Kabupaten Donggala. (2) Ibukota Kabupaten tetap di Palu. Dengan demikian maka ke dua keinginan itu dapat terpenuhi.

Berdasarkan sejarah, kota Donggala berpotensi menjadi Ibukota Kabupaten, dan Kota Pelabuhan ini ramai disinggahi kapal-kapal besar serta menjadi Ibukota Afdeeling di zaman Hindia Belanda dahulu. Donggala berpotensi untuk berkembang dan bergerak maju mengejar ketertinggalan di segala bidang dan sektor. Nama dari Kabupaten Donggala, diambil dengan pertimbangan sejarahnya dengan  Ibukotanya Palu.

Setelah masa Kemerdekaan dan sejalan dengan penyusunan Pemerintahan Pusat sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952 terbentuk Daerah Swapraja Tingkat II Donggala dan selanjutnya melahirkan Kota Administratif Palu dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1978. Kota Administratif Palu dibentuk tanggal 27 September 1978.

Dengan dikeluarkan UU No. 1 tahun 1957, maka dihapuslah Pemerintahan Swapraja. Selanjutnya dengan UU No. 29 tahun 1959 dan UU No. 13 tahun 1964 tentang terbentuknya Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah, ditetapkan Kota Palu sebagai Ibukota Pemerintahan. Dengan demikian, Kota Palu berfungsi sebagai Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten Donggala dan Ibukota Kota Administratif Palu sendiri. (*)

 

(* Ditulis oleh Muhammad Farid Wajdi, Ketua IPMI Koorwil Sulawesi Tengah, diolah dari berbagai sumber. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT