Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Globalisasi telah mempertemukan masyarakat dengan berbagai kebudayaan, gagasan, gaya hidup, dan teknologi komunikasi yang bergerak melampaui batas geografis. Melalui internet dan media sosial, seseorang di Sulawesi Selatan dapat mengikuti perkembangan budaya populer dunia dalam hitungan detik. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan mendasar: bagaimana seseorang tetap mengenali dirinya, kebudayaannya, dan akar sejarahnya di tengah arus perubahan yang begitu cepat?
Krisis identitas tidak selalu berarti seseorang kehilangan seluruh kebudayaannya. Krisis itu dapat muncul ketika hubungan dengan bahasa, tradisi, nilai, sejarah, dan ingatan kolektif mulai melemah, sementara identitas baru yang ditawarkan globalisasi belum tentu memiliki kedalaman historis maupun pijakan moral.
Dalam konteks masyarakat Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan, persoalan ini penting dibaca bukan sebagai pertentangan sederhana antara tradisi dan modernitas, melainkan sebagai tantangan untuk menegosiasikan warisan budaya dengan perubahan zaman. Kearifan lokal Bugis-Makassar sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dengan sejarah peradaban Islam.
Islam tidak hanya hadir sebagai sistem keagamaan, tetapi juga berinteraksi dengan tata nilai, kelembagaan sosial, pendidikan, bahasa, sastra, hukum, dan kebudayaan masyarakat. Karena itu, membaca kembali kearifan lokal dalam perspektif sejarah peradaban Islam berarti memahami bagaimana nilai-nilai tersebut terbentuk, mengalami perubahan, dan tetap dapat memberikan orientasi bagi kehidupan kontemporer.
***
Identitas budaya pada dasarnya merupakan hasil hubungan manusia dengan sejarah, lingkungan, bahasa, keluarga, komunitas, dan sistem nilai yang diwariskan. Identitas bukan sesuatu yang sepenuhnya beku, tetapi juga bukan sesuatu yang dapat diganti begitu saja oleh tren sesaat. Ia terbentuk melalui proses pewarisan, pengalaman, penafsiran, dan pembaruan.
Globalisasi membawa peluang besar bagi masyarakat lokal. Pengetahuan dapat diakses lebih luas, karya budaya dapat dipromosikan ke tingkat nasional dan internasional, sementara generasi muda memiliki kesempatan memperkenalkan tradisinya melalui berbagai platform digital. Akan tetapi, globalisasi juga dapat melahirkan kecenderungan penyeragaman selera.
Bahasa daerah dianggap kurang bergengsi, pakaian tradisional hanya dikenakan pada acara tertentu, dan sejarah lokal sering kalah menarik dibandingkan konten populer yang diproduksi secara masif. Dalam situasi demikian, krisis identitas muncul ketika masyarakat lebih mengenal simbol-simbol budaya dari luar daripada makna kebudayaannya sendiri.
Seorang generasi muda mungkin mengetahui berbagai istilah global, tetapi tidak lagi memahami makna siri’, pesse, sipakatau, atau pesan-pesan leluhur yang dahulu menjadi pedoman hubungan sosial. Namun, persoalannya bukanlah bahwa generasi muda menyukai budaya global. Keterbukaan terhadap dunia merupakan bagian dari dinamika peradaban.
Persoalan yang lebih serius adalah ketika keterbukaan itu berlangsung tanpa kemampuan memilih, menafsirkan, dan menghubungkan pengetahuan baru dengan akar kebudayaan sendiri dan tetap memahami bahwa Kearifan Lokal Bugis-Makassar sebagai Sistem Nilai yang mengingat dirinya dan lingkungan sosialnya
Kearifan lokal Bugis-Makassar tidak sekadar berupa upacara, pakaian adat, rumah tradisional, atau kesenian. Di balik berbagai bentuk kebudayaan tersebut terdapat sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, alam, dan kehidupan sosial.
Salah satu konsep penting adalah siri’, yang sering dipahami sebagai kehormatan, harga diri, atau martabat. Dalam pemaknaan yang lebih mendalam, siri’ bukan sekadar persoalan gengsi atau pembelaan diri, melainkan dorongan untuk menjaga kehormatan melalui perilaku yang patut, bertanggung jawab, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Ketika Perilaku Sosial dipisahkan dari nilai moral, siri’ memang dapat disalahgunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan atau konflik. Karena itu, pembacaan kembali terhadap siri’ perlu menempatkannya dalam kerangka etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan.
Nilai lain yang sangat penting ialah pesse atau pacce, yakni kepekaan terhadap penderitaan orang lain, solidaritas, dan kesediaan merasakan kesulitan sesama. Jika siri’ menegaskan martabat manusia, maka pesse/pacce mengingatkan bahwa martabat tersebut tidak boleh berdiri sendiri tanpa kepedulian sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari, nilai sipakatau—memanusiakan manusia—mengajarkan penghormatan terhadap sesama. Sipakalebbi menekankan sikap saling menghargai, sedangkan sipakainge mengandung semangat saling mengingatkan agar seseorang tidak menyimpang dari kebaikan.
Nilai-nilai ini memiliki relevansi kuat dalam kehidupan digital, ketika komunikasi sering berlangsung tanpa tatap muka dan mudah berubah menjadi penghinaan, perundungan, penyebaran fitnah, atau penghakiman.
Dengan demikian, kearifan lokal tidak seharusnya dipahami sebagai benda masa lalu yang hanya dipajang dalam museum. Ia merupakan sumber etika sosial yang dapat diterapkan dalam keluarga, sekolah, pesantren, organisasi, maupun ruang digital.
***
Dalam perspektif sejarah peradaban Islam, kehadiran Islam di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari proses perubahan sosial dan intelektual yang panjang. Islamisasi tidak hanya menyangkut perubahan keyakinan, tetapi juga memengaruhi pendidikan, hukum, kesusastraan, pemerintahan, hubungan sosial, dan cara masyarakat memahami kehidupan.
Kerajaan-kerajaan seperti Gowa-Tallo, Bone, Wajo, dan Soppeng memiliki pengalaman sejarah yang berbeda dalam menerima dan mengembangkan Islam. Proses tersebut memperlihatkan bahwa Islam berinteraksi dengan struktur sosial dan kebudayaan yang telah ada sebelumnya. Dalam banyak konteks, ajaran Islam tidak serta-merta menghapus seluruh tradisi, tetapi berdialog dengan nilai-nilai lokal, menyeleksi praktik yang sesuai, mengubah sebagian kebiasaan, dan memberikan orientasi baru terhadap kehidupan masyarakat.
Di sinilah pentingnya memahami konsep pangngaderreng, yakni sistem norma dan tata kehidupan masyarakat Bugis yang mencakup berbagai unsur adat, hubungan sosial, dan aturan perilaku. Dalam perkembangan sejarahnya, unsur sara’ atau syariat Islam menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Hubungan ini menunjukkan bahwa Islam dan kebudayaan lokal tidak selalu berada dalam posisi saling meniadakan. Keduanya dapat berinteraksi melalui proses penerimaan, penyesuaian, dan penafsiran historis.
Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh dipahami secara romantis seolah-olah seluruh tradisi otomatis sesuai dengan ajaran Islam. Sejarah peradaban justru mengajarkan pentingnya proses kritik, pemurnian, dan pembaruan. Tradisi yang mengandung nilai keadilan, solidaritas, penghormatan, dan kemaslahatan dapat dipertahankan. Sebaliknya, praktik yang bertentangan dengan prinsip keagamaan, kemanusiaan, atau keadilan perlu dikaji kembali.
Dengan cara pandang ini, Islam tidak diposisikan sebagai ancaman bagi identitas lokal, tetapi sebagai salah satu kekuatan historis yang turut membentuk dan memperkaya kebudayaan Bugis-Makassar.
Salah satu kekayaan intelektual Bugis-Makassar terdapat dalam tradisi lontaraq, baik sebagai aksara maupun sebagai khazanah pengetahuan yang merekam sejarah, silsilah, hukum, nasihat, pengalaman politik, dan pandangan hidup. Di dalamnya terdapat pappaseng atau pesan-pesan yang diwariskan sebagai pedoman moral.
Pappaseng mengandung pelajaran tentang pentingnya kejujuran, keberanian, kerja keras, tanggung jawab, kesetiaan, dan kebijaksanaan. Nilai-nilai tersebut tidak kehilangan relevansi hanya karena masyarakat memasuki era digital. Justru, ketika informasi bergerak begitu cepat dan kebenaran sering bercampur dengan manipulasi, pesan tentang kejujuran dan kehati-hatian menjadi semakin penting.
Masalahnya, pengetahuan tradisional sering terputus dari proses pewarisannya. Anak-anak mungkin mengenal istilah lontaraq, tetapi tidak pernah membaca isinya. Mereka mendengar tentang pappaseng, tetapi tidak memahami konteks sejarah dan makna sosialnya. Akibatnya, kebudayaan hanya tinggal simbol, bukan lagi pengetahuan yang hidup.
Karena itu, pelestarian budaya perlu bergerak dari sekadar menyimpan artefak menuju menghidupkan kembali pengetahuan. Lontaraq perlu ditransliterasi, diterjemahkan, dikaji, dan diperkenalkan melalui pendidikan. Pappaseng dapat dibahas dalam pembelajaran bahasa daerah, sejarah, pendidikan karakter, maupun literasi digital. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengetahui bahwa mereka memiliki warisan budaya, tetapi juga memahami mengapa warisan tersebut penting.
***
Ruang digital seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber ancaman bagi budaya lokal. Ia juga dapat menjadi ruang baru untuk memperkuat identitas. Artikel sejarah, video dokumenter, podcast, arsip digital, peta budaya, dan konten edukasi dapat memperkenalkan kebudayaan Bugis-Makassar kepada masyarakat yang lebih luas.
Namun, digitalisasi budaya perlu dilakukan secara kritis. Ketika tradisi diproduksi hanya untuk mengejar popularitas, terdapat risiko penyederhanaan makna, penghilangan konteks, bahkan komodifikasi. Budaya dapat berubah menjadi sekadar latar visual, sementara nilai dan sejarahnya tidak lagi dijelaskan.
Karena itu, transformasi digital harus disertai literasi budaya. Setiap konten tentang tradisi idealnya memperhatikan sumber, konteks sejarah, istilah yang tepat, serta penghormatan terhadap komunitas pemilik kebudayaan. Generasi muda perlu didorong bukan hanya menjadi konsumen budaya, tetapi juga menjadi peneliti, penulis, dokumentator, dan kreator yang mampu menjelaskan warisan lokal secara bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, pendidikan memiliki peran strategis. Sekolah dan pesantren dapat mengembangkan proyek literasi sejarah lokal, seperti menulis biografi tokoh daerah, mendokumentasikan tradisi keluarga, mewawancarai pelaku budaya, atau membuat konten digital tentang nilai-nilai siri’ na pacce, sipakatau, dan pappaseng. Kegiatan semacam itu menjadikan kebudayaan sebagai pengalaman belajar yang hidup.
Jadi, Krisis identitas di era globalisasi tidak dapat diatasi dengan menolak seluruh pengaruh luar atau memaksa generasi muda kembali kepada bentuk-bentuk tradisi secara harfiah. Jalan yang lebih konstruktif ialah membaca kembali kebudayaan secara kritis, memahami sejarahnya, dan menghidupkan nilai-nilai yang masih relevan dalam kehidupan masa kini.
Dalam konteks Bugis-Makassar, kearifan lokal seperti siri’, pesse/pacce, sipakatau, sipakalebbi, sipakainge, pangngaderreng, dan pappaseng dapat menjadi sumber orientasi moral di tengah perubahan sosial. Sementara itu, sejarah peradaban Islam mengajarkan bahwa kebudayaan berkembang melalui dialog, penerimaan, seleksi, dan pembaruan.
Identitas yang kuat bukanlah identitas yang menutup diri, melainkan identitas yang mengenal akar sejarahnya sehingga mampu berinteraksi dengan dunia secara percaya diri. Globalisasi tidak harus menghapus kebudayaan lokal. Sebaliknya, ia dapat menjadi kesempatan untuk memperkenalkan, mengembangkan, dan menafsirkan kembali warisan Bugis-Makassar dalam bahasa zaman.
Dengan demikian, pelestarian budaya bukan sekadar usaha menyelamatkan masa lalu, tetapi juga ikhtiar menyiapkan masa depan—agar generasi mendatang tetap memiliki ingatan, martabat, dan arah dalam menjalani perubahan peradaban. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Budaya Sulawesi Selatan.Â
Referensi/Bahan Bacaan:Â
Pelras, Christian. The Bugis. Oxford: Blackwell Publishers, 1996.
Mattulada. Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985.
Mattulada. Sejarah, Masyarakat, dan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1998.
Abu Hamid. Siri’ dan Pesse: Harga Diri Manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi, 2003.
Reid, Anthony. Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450–1680. New Haven: Yale University Press, 1988–1993.
Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana.
Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books, 1973.


