BerandaAkademiaEkoteologi: Konsep, Implementasi, dan Jalan Transformasi Menuju Kelestarian Semesta

Ekoteologi: Konsep, Implementasi, dan Jalan Transformasi Menuju Kelestarian Semesta

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Keindahan dan Nilai Sejarah Budaya Kawasan Karst Maros-Pangkep

PALONTARAQ.ID – Sebagai seorang pendidik di lingkungan pesantren yang berbatasan langsung dengan kekayaan alam pegunungan karst dan pesisir Pangkep, penulis seakan dipaksa menyadari dan memberikan penyadaran secara terus menerus bahwa krisis lingkungan bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah moral dan spiritual.

Disinilah pentingnya kita meramaikan sosialisasi mengenai Ekoteologi, sebuah diskursus yang mendudukkan kembali hubungan antara Sang Pencipta, manusia, dan alam semesta. Selama berabad-abad, tafsir keagamaan sering kali terjebak pada pendekatan antroposentris—sebuah cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya, sementara alam dianggap hanya sebagai objek pemuas kebutuhan. Dampaknya, eksploitasi alam terjadi secara masif atas nama pembangunan dan industrialisasi.

Ekoteologi (Ekologi Teologis) muncul sebagai respon kritis terhadap krisis lingkungan global. Ekoteologi adalah sebuah cabang teologi yang mengeksplorasi hubungan timbal balik antara agama dan alam. Ia berupaya menemukan kembali nilai-nilai spiritualitas yang memuliakan alam, menegaskan bahwa merusak lingkungan adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai ketuhanan. Bagi kita di Indonesia, ekoteologi menjadi jembatan antara doktrin agama yang kokoh dengan aksi pelestarian lingkungan yang nyata.

Ekoteologi berpijak pada beberapa pilar konseptual utama, terutama dalam perspektif Islam (Ekoteologi Islam/ Al-Khilafah al-Ard), yaitu salah satunya tentang Tauhid (Keesaan Allah). Bahwa segala sesuatu di alam semesta adalah ciptaan Allah dan merupakan ayat (tanda-tanda) kekuasaan-Nya. Merusak alam berarti merusak tanda-tanda kebesaran Tuhan.

Hal lainnya tentang Konsepsi Khalifah sebagai Representasi Tuhan. Konsep ini sering disalahartikan sebagai penguasa absolut. Dalam ekoteologi, khalifah berarti pengelola atau wali (trustee) yang bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan (mizan). Alam diciptakan dalam keadaan seimbang. Tugas manusia adalah menjaga agar timbangan keseimbangan ini tidak rusak demi keberlangsungan hidup seluruh makhluk (QS. Ar-Rahman: 7-9) dan bahwa Alam adalah titipan. Kita tidak memiliki alam; kita hanya meminjamnya dari generasi mendatang dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Pemberi Amanah.

Ekoteologi tidak boleh berhenti pada tataran wacana di meja seminar atau mimbar khutbah. Implementasinya harus menyentuh tiga ranah utama, yaitu: Pertama, Ranah Pendidikan (Eco-Pesantren/Eco-School). Institusi Pendidikan Perguruan Tinggi, Sekolah dan Pondok Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi laboratorium ekoteologi. Kedua, Kurikulum Hijau, dalam artian mengintegrasikan ayat-ayat semesta dalam mata pelajaran Fiqh (misalnya Fiqh Al-Bi’ah atau Fiqh Lingkungan), dan Ketiga, Praktik Keagamaan Berkelanjutan, seperti: hemat air saat berwudhu, meminimalisir sampah plastik di area ekosistem pendidikan, dan penghijauan lingkungan sekolah sebagai bentuk ibadah ghairu mahdah.

Mengubah cara manusia berproduksi dan berkonsumsi. Ekoteologi menentang kerakusan (israf). Implementasinya adalah mendukung produk yang ramah lingkungan dan menolak investasi yang merusak ekosistem (misalnya tambang yang tidak bertanggung jawab di kawasan karst).

Di sisi lain, Agama harus menjadi inspirasi bagi lahirnya regulasi yang memihak pada lingkungan. Tokoh agama harus berperan sebagai advokat bagi kelestarian alam, menyuarakan bahwa pelestarian hutan dan laut adalah bagian dari menjaga agama (Hifz ad-Din). Karena itu, mewujudkan ekoteologi memerlukan langkah sistematis yang melibatkan perubahan paradigma dan aksi kolektif.

Apa saja yang bisa dilakukan? Pertama, Rekonstruksi Tafsir. Para ulama dan akademisi perlu melakukan re-interpretasi teks suci yang lebih pro-lingkungan untuk membongkar pandangan antroposentrisme yang sempit. Kedua, Literasi Ekologis (Eco-Literacy), terkait bagaimana mengedukasi masyarakat bahwa dosa tidak hanya sebatas ritual ibadah yang ditinggalkan, tetapi juga mencakup perusakan ekosistem yang merugikan orang banyak.

Ketiga, Keteladanan (Uswah). Para pemimpin daerah tidak boleh sembarangan memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi, termasuk para pemimpin agama harus memberikan contoh nyata. Misalnya, memulai gerakan penanaman pohon di lahan-lahan wakaf atau menggunakan energi terbarukan di rumah ibadah. Keempat, Kolaborasi Lintas Iman. Mengapa ini diperlukan? Ya, tentu karena krisis iklim menimpa semua orang tanpa memandang agama, ekoteologi bisa menjadi titik temu (common platform) untuk kerja sama antarumat beragama dalam menjaga bumi.

Apa Manfaat Mempelajari dan Menerapkan Ekoteologi? Ya, Ini sangat penting bagi keberlangsungan Ibadah. Kita tentu tidak bisa berwudhu jika air tercemar, kita tidak bisa khusyuk beribadah jika udara dipenuhi polusi. Menjaga alam adalah menjaga syarat-syarat fisik ketaatan. Hal ini bukan dilakukan dalam jangka pendek dan kelihatan hasilnya. Ini merupakan pekerjaan berkelanjutan yang harus dilakukan dalam waktu yang sangat lama, puluhan sampai ratusan tahun. Semoga generasi kita tidak termasuk dan dicap nantinya sebagai perusak semesta. Generasi kita harus melihat keindahan karst Maros Pangkep dan menghirup udara segar yang sama dengan yang kita nikmati hari ini. Bukankah Alam yang sehat akan melahirkan masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani.

Jadi, Ekoteologi sebenarnya mengingatkan kita bahwa kita tidak sedang menyelamatkan bumi, tapi kitalah yang sedang diselamatkan oleh bumi. Sebagai makhluk yang diberi akal, manusia harus kembali pada fitrahnya sebagai penjaga, bukan perusak. Menjadi religius di masa kini haruslah berarti menjadi ekologis. Setiap pohon yang kita tanam, setiap tetes air yang kita hemat, dan setiap sampah yang kita kelola adalah bentuk tasbih kita kepada Sang Pencipta.

Bahan Bacaan: 

Al-Qardhawi, Yusuf. (2001). Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam. Darul Syuruq. (Pandangan hukum Islam tentang lingkungan).

Bagir, Zainal Abidin (Ed.). (2012). Etika Lingkungan Antar-Iman. CRCS UGM. (Diskusi ekoteologi dalam konteks keberagaman Indonesia).

Berry, Thomas. (1999). The Great Work: Our Way into the Future. Bell Tower. (Tentang tanggung jawab manusia terhadap masa depan bumi).

Gottlieb, Roger S. (Ed.). (2006). The Oxford Handbook of Religion and Ecology. Oxford University Press.

Mangunjaya, Fachruddin M. (2019). Ekologi di dalam Islam. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. (Penjelasan komprehensif mengenai Fiqh Lingkungan di Indonesia).

McFague, Sallie. (1993). The Body of God: An Ecological Theology. Fortress Press. (Perspektif teologi ekosentris).

MUI. (2014). Fatwa No. 22 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Nasr, Seyyed Hossein. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford University Press. (Karya fundamental tentang krisis spiritual di balik krisis lingkungan).

Pope Francis. (2015). Laudato si’: On Care for Our Common Home. (Ensiklik kepausan yang menjadi rujukan penting ekoteologi dunia).

Primack, R.B., et al. (1998). Essentials of Conservation Biology. (Menyediakan data sains untuk mendukung argumen teologis).

Tucker, Mary Evelyn & Grim, John (Eds.). (2017). Routledge Handbook of Religion and Ecology. Routledge.

White, Lynn Jr. (1967). The Historical Roots of Our Ecologic Crisis. Science Magazine. (Artikel provokatif yang memicu lahirnya gerakan ekoteologi).

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru dan Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT