Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Berikut ini soal jawab (Q & A) terkait Keuangan Syariah (Tingkat Basic – 2) yang disadur dari pengalaman penulis mengikuti e-Learning di Situs Learning Management System Otoritas Jasa Keuangan (LMSku OJK).
Jawaban yang KECUALI merupakan unsur yang harus dilindungi (Maqashid Syariah) adalah C. Perlindungan Diri.
Penjelasan: Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)
Lima unsur yang wajib dilindungi dalam rangka mencapai Maslahah (kemaslahatan umum) disebut Maqashid Syariah. Konsep ini merupakan tujuan tertinggi dari syariat Islam dan menjadi landasan filosofis bagi seluruh kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
Lima unsur tersebut adalah:
- Perlindungan Agama (Hifzh ad-Din) → Pilihan A
- Perlindungan Jiwa (Hifzh an-Nafs) → Pilihan B
- Perlindungan Akal (Hifzh al-‘Aql)
- Perlindungan Keturunan/Keluarga (Hifzh an-Nasl)
- Perlindungan Harta (Hifzh al-Mal)
Pilihan C. Perlindungan Diri tidak secara spesifik disebutkan sebagai salah satu dari lima pilar Maqashid Syariah karena perlindungan diri sudah tercakup secara fundamental dalam Perlindungan Jiwa (Hifzh an-Nafs).
Jawaban yang tepat adalah b. Maysir.
Penjelasan: Maysir adalah istilah dalam fiqih muamalah yang merujuk pada segala bentuk perjudian atau permainan yang mensyaratkan adanya pertukaran materi (harta) dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.
- a. Gharar: Adalah ketidakpastian, ambiguitas, atau risiko yang berlebihan dalam transaksi yang dapat menyebabkan kerugian.
- b. Maysir: Perjudian atau taruhan (seperti yang dijelaskan dalam soal).
- c. Risywah: Suap atau sogokan.
- d. Gabhn: Penipuan harga atau ketidakseimbangan harga yang berlebihan dalam transaksi jual beli.
a. Maslahah. b. Maal. c. Aqidah. d. Syariah
Jawaban yang tepat adalah d. Syariah.
Penjelasan
d. Syariah: Merupakan keseluruhan ajaran agama Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan Tuhan (ibadah) maupun yang berhubungan dengan sesama manusia (muamalah, yang mencakup kegiatan sosial, ekonomi, dan hukum).
a. Maslahah: Adalah tujuan atau manfaat yang ingin dicapai oleh syariah, yaitu menciptakan kebaikan dan kemaslahatan umum.
b. Maal: Berarti harta atau kekayaan.
c. Aqidah: Berarti keyakinan atau keimanan, yang merupakan dasar dari ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, komponen yang mengatur kehidupan dalam ibadah dan kegiatan sesama manusia adalah Syariah.
4. Di bawah ini yang bukan merupakan produk dan layanan dari Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) syariah adalah? Pilih salah satu: a. Gadai syariah. b. Dana pensiun syariah. c. Reksa dana syariah. d. Asuransi unit link syariah.
Jawaban yang BUKAN merupakan produk dan layanan dari Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah adalah c. Reksa dana syariah.
Penjelasan: Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan selain bank, dan beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Produk-produk yang termasuk dalam IKNB Syariah umumnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah sektor IKNB.
a. Gadai Syariah (Contoh IKNB): Dilayani oleh Perum Pegadaian Syariah, yang merupakan salah satu lembaga pembiayaan dalam kategori IKNB.
b. Dana Pensiun Syariah (Contoh IKNB): Dilayani oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah, yang termasuk dalam kategori IKNB.
d. Asuransi Unit Link Syariah (Contoh IKNB): Merupakan produk dari perusahaan Asuransi Syariah (Takaful), yang termasuk dalam kategori IKNB.
c. Reksa Dana Syariah (Bukan IKNB): Ini adalah produk Pasar Modal Syariah. Pihak yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana (termasuk Syariah) adalah Manajer Investasi, yang secara spesifik diatur di bawah sektor Pasar Modal, bukan Institusi Keuangan Non Bank.
Meskipun Reksa Dana Syariah adalah produk keuangan non-bank, ia diklasifikasikan sebagai instrumen Pasar Modal, bukan produk dari Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) seperti pembiayaan, asuransi, atau dana pensiun.
5. Transaksi utang piutang dimana peminjam harus mengembalikan dana yang lebih banyak daripada pokok utangnya merupakan bentuk transaksi… ? Pilih salah satu: a. Risywah. b. Riba. c. Maysir. d. Gharar
Jawaban yang tepat adalah b. Riba.
Riba adalah pertambahan atau kelebihan dalam transaksi utang piutang atau jual beli yang disyaratkan di awal tanpa adanya imbalan yang sepadan. Dalam konteks utang piutang, seperti yang dijelaskan dalam soal, Riba terjadi ketika peminjam disyaratkan untuk mengembalikan jumlah yang lebih besar daripada pokok pinjaman (misalnya karena bunga), tanpa adanya usaha atau risiko bagi pemberi pinjaman.
Pilihan lain:
- Risywah: Suap atau sogokan.
- Maysir: Perjudian atau taruhan.
- Gharar: Ketidakpastian atau ambiguitas yang berlebihan dalam transaksi.


