BerandaNarasi SejarahSeharusnya Tanggal 18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Selamanya!

Seharusnya Tanggal 18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Selamanya!

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

PALONTARAQ.ID – Gembira! Ya, inilah kesan pertama penulis ketika mendengar Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dalam pikiran penulis, pemerintah mulai membuat kebijakan penetapan hari libur nasional sesuai konteks sejarah. Namun, Melalui SKB terbaru, pemerintah resmi menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus batal jadi hari libur nasional, tapi hanya menjadi cuti bersama.

Melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3, Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 1017, 2, 2, Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 atau yang umum dikenal dengan SKB 3 menteri atau SKB Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama, bukan libur nasional.

Sebelumnya, melalui Siaran Pers 04/SP/VIII/Humas/2025 Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan bahwa  tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai sebagai hari libur nasional atau libur kemerdekaan ini dilakukan guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas.

Disampaikan dalam siaran pers tersebut, presiden menginginkan suasana perayaan yang lebih inklusif dan meriah. Jumlah undangan di Istana Merdeka ditingkatkan lebih dari tahun sebelumnya, mencapai 8.000 orang, dengan 80% diantaranya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Lebih lanjut, masyarakat umum yang ingin hadir dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi “Pandang Istana” mulai 4 Agustus 2025 lalu.

Siaran pers tersebut juga memuat beberapa informasi penting linimasa perayaan HUT 80 Republik Indonesia yang jika diurutkan adalah sebagai berikut:

  • 1 Agustus 2025: Doa kebangsaan di Tugu Proklamasi
  • 13 Agustus 2025: upacara pengukuhan Paskibraka dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Kepresidenan RI.
  • 15 Agustus 2025: Pidato Kenegaraan Presiden RI sebagai kepala Negara di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan.
  • 16 Agustus 2025: ziarah nasional dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dan di taman makam pahlawan lainnya di seluruh Indonesia.
  • 17 Agustus 2025: rangkaian upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan RI, Pesta Rakyat di Monumen Nasional, dan Karnaval Kemerdekaan di sepanjang kawasan Monas hingga Simpang Semanggi.
  • 24 Agustus 2024: acara balap lari Merdeka Run 8.0 K.

Sayang sekali, menurut hemat penulis, di saat perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun ini yang mengambil tema, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” seharusnya semakin menanamkan pemahaman sejarah kepada rakyatnya, sebagai penegasan semangat kolektif untuk terus menjaga api perjuangan, memperkuat gotong royong, dan mempercepat langkah menuju bangsa yang besar dan sejahtera.

Dalam pandangan penulis, Tanggal 18 Agustus layak dan sangat pantas ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional secara permanen, bukan hanya sebagai Hari Cuti Nasional secara insidentil. Mengapa? Ya, karena Tanggal 17 Agustus merupakan Perayaan Kemerdekaan Indonesia sebagai suatu Bangsa, sedang Tanggal 18 Agustus (seharusnya) menjadi Perayaan Indonesia menjadi sebuah Negara.

Senada dengan penulis, Sejarawan Anghar Gonggong dalam akun medsosnya menyatakan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momen penting pernyataan Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. “Besoknya, (pada tanggal) 18 Agustus, bangsa yang merdeka ini menegakkan negara (Republik Indonesia) dalam rapat PPKI sekaligus dengan perangkatnya,” tutur Anhar Gonggong.

Jadi, Tanggal 17 Agustus 1945 adalah momen pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia lewat Proklamasi. Kemudian 18 Agustus 1945 adalah berdirinya Republik Indonesia. “Seharusnya Pemerintah maupun rakyat Indonesia tidak hanya mementingkan libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah pada 18 Agustus 2025, akan tetapi 18 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia,” tulis Anhar Gonggong sebagai thumbnail di akun media sosialnya. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Sejarah dan Budaya Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT