BerandaAkademiaLegalitas Jurnal dan Penerbitannya di Indonesia

Legalitas Jurnal dan Penerbitannya di Indonesia

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Tools AI untuk Review Jurnal

PALONTARAQ.ID – Kebutuhan menulis di jurnal penelitian saat ini semakin meningkat, pada saat yang bersamaan banyak lembaga penelitian atau perguruan tinggi memiliki kendala dalam penerbitannya. Menulis di jurnal penelitian penting karena memberikan kontribusi nyata terhadap ilmu pengetahuan, karier akademik, dan reputasi profesional.

Penelitian itu hanya akan bermanfaat jika dipublikasikan. Melalui jurnal, hasil penelitian bisa diakses dan digunakan oleh peneliti lain, dijadikan acuan atau referensi oleh akademisi, industri, dan masyarakat luas. Nah, di Indonesia saat ini, bagi yang berprofesi penelitian atau minimal mahasiswa S2 dipersyaratkan kewajiban menerbitkan karya ilmiah, baik untuk kenaikan jabatan fungsional (Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar) maupun untuk kelulusan studi S2/S3 bagi mahasiswa pascasarjana.

Banyak institusi pendidikan mensyaratkan publikasi jurnal untuk kelulusan (terutama untuk tesis/disertasi). Proses menulis jurnal penelitian membantu dalam memperkuat logika ilmiah, menyusun argumen berdasarkan data, mengomunikasikan hasil penelitian secara sistematis dan kritis, menambah portofolio ilmiah, mendapatkan kutipan dari peneliti lain, serta membuka peluang kolaborasi penelitian dan undangan menjadi reviewer atau pembicara.

Mempublikasikan hasil penelitian adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan akademik (Artikel harus bebas dari plagiarisme, fabrikasi data, atau manipulasi hasil, harus mencantumkan kutipan dan referensi yang sah serta mengikuti kode etik penelitian), apalagi jika suatu penelitian didanai oleh negara atau lembaga publik. Itulah sebabnya perlu banyak fasilitator, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian sebagai penerbit jurnal.

Bagi penulis jurnal/artikel ilmiah, harus mencantumkan afiliasi institusi, alamat email, dan identitas lainnya secara jelas, disarankan menggunakan ORCID iD untuk menghindari ambiguitas identitas penulis. Jika penelitian melibatkan subjek manusia/hewan, harus ada izin etik (ethical clearance) dari komite etik yang diakui dan jika menggunakan data sekunder (misalnya, data lembaga, foto, atau dokumen), harus ada izin tertulis dari pemilik data bila diperlukan.

Untuk Standar Penulisan Ilmiah, jurnal/artikel harus ditulis sesuai dengan template dan gaya selingkung jurnal, harus melalui proses peer-review yang adil dan transparan, serta harus disertai dengan abstrak, kata kunci, pendahuluan, metode, hasil, pembahasan, dan daftar pustaka yang sesuai.

Bagi para akademisi, peneliti, dan institusi pendidikan, menerbitkan jurnal penelitian yang diakui secara legal merupakan sebuah keniscayaan. Legalitas tidak hanya memberikan kredibilitas, tetapi juga memastikan bahwa jurnal tersebut memenuhi standar ilmiah dan etika yang berlaku, serta diakui oleh lembaga-lembaga terkait di Indonesia.

Secara garis besar, syarat legalitas penerbitan jurnal penelitian dapat dikelompokkan ke dalam beberapa aspek utama: legalitas penerbit, identitas jurnal, serta standar pengelolaan dan kualitas ilmiah. Dasar dari legalitas sebuah jurnal adalah lembaga yang menaunginya. Penerbit jurnal harus memiliki status badan hukum yang jelas dan diakui oleh negara. Dokumen legalitas seperti Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham menjadi bukti fundamental.

Khususnya bagi penerbit swasta, seringkali diwajibkan untuk memiliki afiliasi dengan lembaga akademik atau penelitian. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu dan kesinambungan kegiatan ilmiah jurnal tersebut. Setiap jurnal penelitian wajib memiliki identitas unik yang terdaftar secara resmi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Jurnal Penelitian harus memiliki International Standard Serial Number (ISSN). Ini adalah syarat mutlak dan merupakan nomor pengenal unik untuk publikasi berkala, termasuk jurnal ilmiah. Pendaftaran ISSN dilakukan melalui Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jurnal yang terbit dalam format cetak akan memiliki p-ISSN, sedangkan jurnal online akan memiliki e-ISSN. Memiliki keduanya adalah praktik yang umum dan sangat dianjurkan.

Selain itu ada pula yang namanya Digital Object Identifier (DOI). Meskipun bukan syarat legalitas dasar seperti ISSN, DOI sangat penting untuk kredibilitas dan kemudahan akses. DOI memberikan pengenal permanen untuk setiap artikel yang diterbitkan, memudahkan sitasi dan pelacakan. Lembaga seperti Crossref adalah penyedia layanan DOI yang umum digunakan.

Penerbitan jurnal harus memiliki Standar Pengelolaan dan Kualitas Ilmiah. Aspek ini merupakan jantung dari sebuah jurnal penelitian yang berkualitas dan diakui legalitasnya. Persyaratan ini sejalan dengan kaidah ilmiah dan etika akademik yang universal. Jadi, harus ada Dewan Redaksi (Editorial Board), Proses Tinjauan Sejawat (Peer Review), Pernyataan Etika Publikasi, Penerbitan Berkala dan Konsisten, serta Versi Online.

Langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengakuan resmi melalui akreditasi untuk meningkatkan status dan nilai kredit (Angka Kredit) dari artikel yang diterbitkan. Akreditasi yang dimaksud adalah Akreditasi Nasional (SINTA) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui portal Sains dan Teknologi Indeks (SINTA). Jurnal yang terakreditasi akan mendapatkan peringkat dari SINTA 1 (tertinggi) hingga SINTA 6. Proses akreditasi ini menilai berbagai aspek, mulai dari manajemen, kualitas substansi artikel, hingga sitasi.

Selain keharusan memiliki ISSN (International Standard Serial Number), Untuk jurnal nasional juga sebaiknya dikelola oleh institusi resmi (universitas, lembaga riset, asosiasi profesi, dan lain-lain), memiliki dewan editor yang kredibel dan sistem manajemen publikasi yang transparan (biasanya menggunakan Open Journal System/OJS) dan sudah terakreditasi oleh ARJUNA (di bawah Kemenristek/BRIN, Indonesia).

Untuk pengakuan yang lebih luas, jurnal dapat didaftarkan ke lembaga pengindeks internasional seperti Directory of Open Access Journals (DOAJ), Google Scholar, dan yang lebih prestisius seperti Scopus atau Web of Science (WoS).

Dengan memenuhi seluruh aspek legalitas ini, sebuah jurnal penelitian tidak hanya akan diakui secara hukum, tetapi juga akan memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang menjadi sebuah publikasi ilmiah yang memilki reputasi yang baik dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Penulis dan Peneliti/Pimred Ettapedia dan Media Palontaraq Group.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT