BerandaHukumPimpinan KPK akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK akui Gagal Berantas Korupsi

Laporan: Madidi EA

PALONTARAQ.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah gagal memberantas korupsi. Penilaian itu disampaikannya sebagai evaluasi setelah delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.

“Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” ujar Alex Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (1/7/2024).

Menurut Alexander Marwata bahwa Penilaian itu, setidaknya jika berkaca dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,” imbuhnya.

IPK tersebut sebenarnya bukan hanya menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator lain dalam indeks tersebut seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia menyebut tidak semua indikator tersebut berada di bawah domain KPK.

Hal ini berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang kami potret, tidak ada perubahan mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama. Beberapa tahun terakhir, kondisinya ini malah kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,” ungkap Alexander Marwata.

Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil IPK 2023 pada Januari 2024 lalu. Indonesia meraih skor 34, atau berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor IPK dipublikasi TI sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang memerangi korupsi. Negara yang mendapatkan IPK semakin tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah.

Sementara itu, Penjabat Ketua KPK, Nawawi Pomolango mewakili Pimpinan KPK periode 2019-2024 menyatakan pamit kepada Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja selama ini. “Sedikit pimpinan rapat, kami ingin menyampaikan kalau ini menjadi agenda rapat kerja kita bersama yang terakhir. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah berlangsung dengan KPK khususnya yang periode 2019-2024,” ujarnya.

Pernyataan pamit ini terkait beberapa fakta terkait KPK, selain pengakuan gagal memberantas korupsi sebagaimana telah dinyatakan Wakil ketua KPK, Alex Marwata juga terkait fakta lain, seperti penetapan setidaknya seratus tersangka korupsi dalam lima bulan pertama sepanjang 2024.

Dari angka tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara dari eselon I hingga eselon IV. Ia juga menyampaikan kasus korupsi paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa dengan total 43 kasus. Adapun KPK telah melakukan 26 penyelidikan, 93 penyidikan, dan 53 penuntutan. Selain itu, ada 61 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan 50 perkara lainnya yang telah dieksekusi.

Diakui oleh Nawawi, bahwa KPK telah mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 296,5 Miliar dan mengoptimalkan pengembalian aset hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) ke kas negara, dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya.

Baik Nawawi maupun Alexander Marwata, sama-sama mengakui koordinasi dan supervisi antara KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik. “Ego sektoral antar lembaga masih terjadi sehingga sulit koordinasi. Saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, terus terang tidak yakin memberantas korupsi,” ungkap Alexander Marwata. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HIGHLIGHT