Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara detail dan seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum/corporate lawyer terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta materil guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Dalam hal auditnya, dapat dikatakan bahwa due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul, yang terkait dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak.
Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi resiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi resiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang, dan mengelola situasi dengan lebih baik.
Proses due diligence ini tak mencakup aspek hukum semata, tapi bisa juga melibatkan/mencakup aspek lainnya yang hendak dinilai, seperti: financial, tax, environmental, dan customer. Sebagaimana contoh yang dimaksud financial due diligence sebagai kegiatan pemeriksaan secara saksama oleh akuntan/konsultan keuangan pada kondisi finansial suatu perusahaan. Lalu, tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan dari rekam jejak perpajakan suatu perusahaan.
Ada pula, environmental due diligence sebagai pemeriksaan/penilaian secara seksama potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan. Terakhir, customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
Jenis-jenis Due Diligence
Secara garis besar, ada dua jenis LDD, yakni full due diligence dan limited due diligence.Â
- Full due diligence, Audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya, Jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
- Limited due diligence, Audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.
Tujuan Due Diligence
Ada empat tujuan LDD, yaitu:
- Memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit.
- Memeriksa legalitas badan hukum.
- Memeriksa tingkat ketaatan badan hukum.
- Memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.
Manfaat atau keuntungan Due Diligence bagi penjual:
- Memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
- Pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab.
- Menutup sejumlah kejelekan perusahaan.
- Langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.
Adapun manfaat due diligence bagi pembeli:
- Menjadi alat untuk memperkuat penilaian target.
- Alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli.
- Memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.
Tahapan-tahapan Due Diligence
Tahapan LDD pada umumnya ada 4, yaitu tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi), pembentukan tim, persiapan due diligence request list, dan pemeriksaan dokumen.
Setidaknya ada 8 dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD, yaitu:
- Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan.
- Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya.
- Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya.
- Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya.
- Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya.
- Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya.
- Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya.
- Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Legal Due Diligence (LDD), pengertiannya, jenis, manfaat dan tujuan serta tahapan-tahapannya. Semoga bermanfaat adanya, terkhusus bagi legal officer, dan calon corporate lawyer. (*)
Iklan



