Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
PALONTARAQ.ID – Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dibutuhkan hukum untuk mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang aman, tertib, sejahtera, dan adil. Salah satu jenis hukum yang ada di tengah masyarakat itu biasa kita sebut pidana atau hukum pidana.
Apa itu Pidana dan Hukum Pidana? Umumnya masyarakat awam menyebut Pidana itu, sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak kejahatan atau kriminalitas. Itulah sebabnya pelaku kejahatan pidana sering disebut sebagai kriminal atau pelaku kriminal.
Sebagai Negara Hukum, warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang ada. Hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Baik itu pidana, perdata dan lainnya. Bagi orang yang melanggar hukum mengenai kejahatan terhadap kepentingan umum akan diadili dengan cara hukum pidana.
Hukum berkaitan erat dengan kehidupan manusia, dan semua kehidupan manusia dibatasi oleh hukum, sehingga mengacu pada sistem terpenting bagi lembaga penegak hukum untuk melaksanakan berbagai kekuasaan penegakan hukum.
Hukum pidana, sebagai bagian dari hukum publik, merupakan salah satu perangkat hukum yang sangat penting dan dibutuhkan. Keberadaan Undang-undang sebagai “badan moral” untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, dan (serta) merehabilitasi para penjahat.
Bagaimana sebenarnya pengertian pidana dan hukum pidana dari Ilmu Hukum dan Terminologi yang dipahami di Indonesia?
PENGERTIAN PIDANA
Pidana–meminjam istilah Belanda–straf, selain kata “Pindana” dan “Jenayah” sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari “recht”, sehingga dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukuman.
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara melalui lembaga peradilan pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan atau kejahatan si pelaku kriminal, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan bagi pelaku kriminal.
PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap Norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Dengan demikian segala Peraturan yang mengatur tentang pelanggaran (overtreadingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya yang diatur oleh hukum pidana, yang di Indonesia disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun istilah pelanggaran dan kejahatan memiliki perbedaan. Pelanggaran adalah terkait hal hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya sopir yang sedang mengendarai sepeda mobilnya, tidak ber-SIM, bersepeda waktu malam hari tanpa menyalakan lampu dan sebagainya. Sementara kejahatan dikaitkan dengan persoalan-persoalan besar, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penipuan dan sebagainya (disebut tindak pidana).
Berdasarkan berbagai rumusan tentang tindak pidana, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana. (Lihat Unsur-unsur tindak pidana di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP).
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana (delik strafbaarfeit)? “Strafbaarfeit adalah suatu tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.”
Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakuya dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana. perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Apa saja unsur-unsur tindak pidana itu? Menurut EY Kanter dan SR Sianturi, Unsur-unsur tindak pidana adalah: 1. Subjek, 2. Kesalahan, 3. Bersifat melawan hukum, 4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana, 5. Waktu, tempat dan keadaan (unsur objektif lainnya).
Apa saja termasuk tindak pidana khusus itu? Contohnya antara lain: Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Psikotropika, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Pornografi, dan lain sebagainya.
Mengapa seseorang melakukan Tindak Pidana? Tentu ada banyak faktor penyebab yang bisa melatar belakangi seseorang melakukan tindakan kriminal, diantaranya yaitu : pertentangan dan persaingan kebudayaan, perbedaan idiologi politik, kepadatan dan komposisi penduduk, perbedaan distribusi kebudayaan, perbedaan kekayaan dan pendapatan, mentalitas yang labil, dan lain sebagainya. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Penulis/Pemerhati Hukum, Pimred Media Palontaraq.


